Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Berhasil Mengungkap Dua Tersangka Bandar Narkoba

Mesuji, Kamis (10/08/23) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung, telah berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka bandar narkoba dalam dua lokasi yang berbeda. Press Release mengenai keberhasilan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, CPHR, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait.

Tersangka pertama berinisial AN (38), warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), telah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mesuji. Tersangka ini berhasil ditangkap berkat hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, yaitu AY dan HR, yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Menggala. Barang bukti berupa 1000 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari Tersangka AN.

Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto, mengungkapkan bahwa kronologis penangkapan Tersangka AN berawal dari informasi yang diterima pada Minggu, 30 Oktober 2022, sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Dua tersangka sebelumnya, AY dan HR, memberikan informasi yang mengarahkan kepada Tersangka AN.

Sementara itu, Tersangka KW (59), warga Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, ditangkap pada Jumat, 28 Juli 2023. Tersangka ini berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti sabu seberat 9,31 gram, uang tunai sejumlah Rp. 12.050.000, serta barang bukti lainnya seperti telepon genggam merek Samsung dan Oppo.

Tersangka KW ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber, HM. Penangkapan terjadi di rumah Tersangka KW, di mana ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk 47 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, kaca pirek, dan berbagai barang bukti lainnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka ini adalah penjara dengan rentang waktu 6 hingga 20 tahun, serta denda mulai dari 1 miliar hingga 10 miliar Rupiah.

Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto, mengakhiri Press Release ini dengan mengapresiasi kinerja Sat Res Narkoba Polres Mesuji dalam mengungkap kasus-kasus narkoba dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian juga berterima kasih atas dukungan dan kerjasama dari masyarakat dalam memberantas kejahatan narkoba di wilayah Mesuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *