Suratkami.com – Jakarta – Layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan ditutup sementara selama libur dan cuti bersama Lebaran 1446 H serta libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi 2025. Penutupan layanan ini dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait hari libur nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, dalam keterangan resmi pada Rabu (26/3/2025), menyatakan bahwa sistem visa masih dapat menerima permohonan hingga Kamis (27/3/2025). Namun, hari kerja terakhir kantor Imigrasi sebelum libur panjang adalah Rabu (26/3/2025). Dengan demikian, seluruh kantor Imigrasi di Indonesia akan tidak beroperasi mulai 27 Maret hingga 7 April 2025.
Penutupan layanan ini berdampak pada berbagai pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk pembuatan dan pengambilan paspor, pengajuan visa, serta layanan izin tinggal bagi warga negara asing. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Godam juga menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat terkait dengan penutupan sementara layanan Imigrasi ini. Bagi warga negara Indonesia yang telah menyelesaikan proses pembuatan paspor, disarankan untuk segera mengambil paspor mereka sebelum tanggal 27 Maret 2025 guna menghindari keterlambatan dalam perjalanan internasional yang telah direncanakan.
Bagi masyarakat yang memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran tetapi masih berada di kampung halaman, pihak Imigrasi memberikan opsi penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor. Layanan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi pemohon agar dapat menyesuaikan waktu pengurusan paspor dengan kebutuhan mereka.
Selain itu, masyarakat yang membutuhkan layanan darurat, seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri atau perjalanan mendadak karena keluarga inti meninggal atau sakit di luar negeri, dapat menghubungi hotline kantor Imigrasi setempat. “Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak,” ujar Godam.
Kantor Imigrasi di berbagai wilayah juga telah menetapkan jadwal piket bagi petugas untuk menangani kasus-kasus darurat tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan mendesak tetap dapat terbantu meskipun layanan reguler ditutup.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengakses informasi resmi melalui situs web www.imigrasi.go.id atau media sosial masing-masing kantor Imigrasi guna mendapatkan informasi terbaru terkait layanan keimigrasian, jadwal operasional, serta prosedur penjadwalan ulang layanan paspor. Dengan adanya informasi yang jelas, diharapkan masyarakat dapat mengatur kebutuhan administrasi keimigrasian mereka dengan lebih baik.