Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Travel Syok dan Cemas Masa Depan Bisnis

Japur SK

Suratkami.com, Jakarta โ€“ Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025. Aturan baru ini memungkinkan masyarakat berangkat umrah tanpa harus melalui biro perjalanan resmi. Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam tata kelola ibadah umrah di Indonesia.

Aturan Baru Umrah Mandiri Disahkan

Pengesahan aturan umrah mandiri disampaikan setelah DPR RI menyetujui revisi ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam pasal 86 ayat 1 huruf b disebutkan, perjalanan ibadah umrah kini bisa dilakukan melalui tiga jalur: melalui penyelenggara resmi, secara mandiri, atau melalui Menteri Agama.

Keputusan ini menjadi kabar gembira bagi sebagian masyarakat yang ingin mengatur perjalanan ibadah sendiri tanpa bergantung pada biro travel. Namun, bagi pelaku usaha penyelenggara umrah, kebijakan ini justru dianggap mengancam keberlangsungan bisnis yang telah mereka bangun bertahun-tahun.


Pelaku Travel Umrah Syok dan Merasa Dirugikan

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, mengaku kaget dan khawatir. Ia menyebut keputusan pemerintah tersebut ibarat “petir di siang bolong” bagi ribuan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Menurutnya, selama ini PPIU telah menjalankan kewajiban secara legal, membayar pajak, mengikuti sertifikasi, dan diawasi oleh pemerintah. Namun kini, keberadaan mereka bisa terancam oleh hadirnya sistem umrah mandiri yang memungkinkan jamaah memesan perjalanan langsung tanpa pendampingan.


Dampak Ekonomi Bisa Meluas

Zaky juga menyoroti risiko ekonomi yang mungkin timbul akibat kebijakan ini. Sektor haji dan umrah selama ini menjadi tumpuan hidup sekitar 4,2 juta pekerja, mulai dari agen perjalanan, katering halal, hotel syariah, hingga jasa penerjemah.

Ia menilai, bila umrah mandiri dibiarkan tanpa regulasi yang jelas, perusahaan besar seperti Traveloka, Agoda, Tiket.com, hingga platform asing seperti Nusuk dan Maysan bisa langsung masuk ke pasar Indonesia dengan modal besar dan strategi bakar uang. Kondisi ini dikhawatirkan akan mematikan usaha kecil-menengah berbasis umat yang selama ini menopang ekonomi domestik.


Risiko Ibadah Tanpa Pendampingan

Selain faktor ekonomi, aspek spiritual juga menjadi perhatian. Menurut AMPHURI, perjalanan ibadah umrah bukan sekadar wisata religi, melainkan bentuk ibadah yang memerlukan pembimbingan khusus, baik dari sisi fiqh maupun spiritual.

Tanpa bimbingan resmi, jamaah umrah mandiri berisiko tinggi melakukan kesalahan dalam pelaksanaan manasik atau menjadi korban penipuan dari pihak tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, asosiasi mendesak agar pemerintah memperjelas mekanisme perlindungan jamaah, termasuk siapa yang dimaksud dengan “penyedia layanan” dan bagaimana sistem pelaporan dalam โ€œsistem informasi kementerianโ€ dijalankan.


Pemerintah Diminta Tegas Soal Pengawasan

Banyak pihak kini menunggu langkah tegas Kementerian Agama dalam mengatur implementasi umrah mandiri. Jika aturan ini diterapkan tanpa kontrol yang kuat, bukan hanya bisnis perjalanan yang terdampak, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem ibadah yang aman dan nyaman.

AMPHURI mengingatkan agar pemerintah tidak hanya membuka akses bagi jamaah, tetapi juga memastikan setiap aspek perjalanan โ€” mulai dari bimbingan, keamanan, hingga administrasi โ€” tetap sesuai syariat dan dilindungi hukum.


FAQ (Pertanyaan Umum)

1. Apa itu umrah mandiri?
Umrah mandiri adalah sistem perjalanan ibadah ke Tanah Suci yang dilakukan tanpa melalui biro perjalanan resmi, di mana jamaah mengatur sendiri seluruh proses perjalanan dan akomodasinya.

2. Apakah umrah mandiri sudah sah secara hukum?
Ya, sah. Pemerintah dan DPR telah melegalkan sistem ini melalui UU PIHU Nomor 14 Tahun 2025.

3. Apa dampak kebijakan ini terhadap travel umrah?
Banyak pelaku usaha travel mengkhawatirkan penurunan omzet dan potensi PHK besar-besaran karena jamaah bisa berangkat tanpa jasa mereka.

4. Apakah jamaah umrah mandiri tetap mendapat perlindungan hukum?
Masih menjadi perdebatan. Pemerintah harus memperjelas regulasi mengenai pengawasan, sistem informasi, dan tanggung jawab penyedia layanan.

5. Apa risiko melakukan umrah secara mandiri?
Risikonya mencakup kesalahan dalam pelaksanaan ibadah, penipuan dari agen tak resmi, dan hilangnya pembinaan spiritual yang biasanya diberikan PPIU.

Editor:

Japur SK

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Promo Buka Rekening Bank Saqu Agustus 2026, Pakai Kode Referral SSJU16 Dapat Bonus Rp15.000

Promo Buka Rekening Bank Saqu Agustus 2026, Pakai Kode Referral SSJU16 Dapat Bonus Rp15.000

Kunjungi Artikel