Akhir dari Thrifting Ilegal: Pemerintah dan E-Commerce Kompak Tindak Tegas Penjual Nakal

Japur SK

Suratkami.com, Jakarta – Gelombang besar penertiban jual beli pakaian bekas impor ilegal di dunia digital kini mencapai puncaknya. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (UMKM) resmi memanggil sejumlah raksasa e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada untuk menegakkan larangan thrifting ilegal yang marak di platform belanja online.

Langkah ini menandai babak baru dalam pengawasan aktivitas jual beli online di Indonesia. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari monitoring dan verifikasi pelaksanaan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang peredaran barang impor bekas, termasuk pakaian.

Dengan kerja sama lintas platform, pemerintah ingin memastikan bahwa dunia digital tidak lagi menjadi โ€œsurgaโ€ bagi produk thrifting ilegal yang berpotensi merugikan industri tekstil lokal dan mengancam kesehatan konsumen.


Pemerintah Tegas: E-Commerce Harus Patuh Aturan

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa pihaknya telah mengundang Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) dan sejumlah platform besar untuk memastikan semua pihak mematuhi regulasi yang berlaku.

โ€œKami ingin bersinergi bahwa platform harus comply dengan regulasi yang sudah kita sepakati bersama,โ€ ujar Temmy di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut merupakan bagian dari pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik, sebagaimana tertuang dalam Permendag No. 31/2023. Barang-barang yang dilarang menurut undang-undang, kata Temmy, tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui marketplace digital.


Platform Kompak: Bersih-Bersih Produk Ilegal

Langkah pemerintah ini disambut positif oleh berbagai platform besar.
Ketua Umum iDEA, Hilmi Adrianto, menyatakan seluruh anggota asosiasi, termasuk Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada, memiliki komitmen kuat untuk patuh terhadap regulasi.

โ€œIntinya, kami memiliki komitmen tinggi untuk bisa patuh,โ€ ujarnya.

Perwakilan Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan ratusan ribu SKU (Stock Keeping Unit) sejak awal berkoordinasi dengan Kementerian UMKM. Bahkan sejak tahun 2023, Shopee sudah menindak akun penjual yang melanggar dengan pendekatan humanis namun tegas.

โ€œAda penjual yang menulis deskripsi produk secara manipulatif, jadi kami harus cek satu-satu,โ€ katanya.

Sementara itu, Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia juga menegaskan kebijakan internalnya yang melarang total penjualan barang impor bekas. Apabila ditemukan pelanggaran, produk tersebut langsung dihapus dari platform.


Lazada Ikut Bergerak: Patuh dan Kooperatif

Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma, menyampaikan bahwa pihaknya akan mematuhi semua arahan pemerintah terkait penertiban thrifting ilegal.

Menurut Yovan, Lazada mendukung langkah pemerintah dalam menjaga ekosistem perdagangan yang sehat dan berkelanjutan. โ€œKami akan terus berkoordinasi dan mengikuti arahan Kementerian UMKM,โ€ tuturnya.


Dampak Positif Larangan Thrifting Ilegal

Larangan ini bukan tanpa alasan. Selain melindungi pelaku usaha lokal, kebijakan ini juga bertujuan menjaga kesehatan masyarakat dari risiko pakaian impor bekas yang tidak steril.

Aktivitas thrifting ilegal juga dinilai mengancam perekonomian nasional karena masuknya barang bekas dari luar negeri tanpa izin resmi berpotensi merusak harga pasar domestik.

Dengan adanya pembersihan massal e-commerce dari produk thrifting ilegal, pemerintah berharap kegiatan jual beli online menjadi lebih sehat, legal, dan berdaya saing. Pelaku usaha lokal pun mendapat ruang lebih luas untuk memasarkan produk baru dan berkualitas.


Dukungan dari Menteri UMKM

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman telah menginstruksikan langsung kepada jajarannya untuk menghentikan seluruh bentuk thrifting ilegal, baik penjualan maupun promosi produk pakaian bekas impor di platform digital.

โ€œSelain aktivitas jual beli, mengiklankan produk pakaian bekas juga dilarang,โ€ tegas Maman.

Ia menambahkan, sejumlah pelaku thrifting online telah menutup toko mereka sendiri setelah menerima imbauan dari pemerintah.


Efek Domino di Dunia E-Commerce

Kebijakan baru ini menciptakan efek domino. Banyak toko online yang selama ini mengandalkan thrifting impor kini beralih menjual produk lokal atau pakaian preloved hasil komunitas dalam negeri.

Tren ini dianggap sebagai peluang baru bagi UMKM lokal untuk mengembangkan bisnis fashion daur ulang (upcycle) yang legal dan ramah lingkungan.

Selain itu, pengguna internet kini lebih waspada dalam berbelanja. Konsumen mulai memahami pentingnya membeli barang yang memiliki izin resmi dan higienis.


Tips Aman Belanja Online Pasca Larangan Thrifting Ilegal

Bagi kamu yang sering berbelanja pakaian online, berikut beberapa tips agar tetap aman dan mendukung kebijakan pemerintah:

  1. Cek legalitas toko dan produk. Hindari penjual yang tidak transparan soal asal-usul barang.
  2. Baca deskripsi produk dengan teliti. Waspadai kata-kata seperti โ€œvintage importโ€ atau โ€œsecond branded luarโ€.
  3. Utamakan produk lokal. Banyak brand lokal kini menawarkan pakaian berkualitas dengan harga terjangkau.
  4. Laporkan jika menemukan pelanggaran. Gunakan fitur pelaporan di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, atau Lazada.
  5. Dukung ekonomi lokal. Setiap pembelian produk lokal membantu pertumbuhan UMKM Indonesia.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah thrifting dilarang di Indonesia?

Tidak semua thrifting dilarang. Yang dilarang adalah thrifting impor ilegal, yaitu jual beli pakaian bekas dari luar negeri yang tidak melalui izin resmi.

2. Bolehkah menjual pakaian bekas lokal?

Boleh. Asalkan pakaian tersebut hasil preloved lokal, bersih, dan tidak berasal dari impor ilegal.

3. Platform mana saja yang terlibat dalam kebijakan ini?

Pemerintah bekerja sama dengan Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada untuk menegakkan larangan thrifting ilegal.

4. Apa sanksi bagi penjual pakaian impor bekas ilegal?

Penjual bisa dikenai pemblokiran toko, penghapusan produk, hingga sanksi hukum sesuai Permendag 31/2023.

5. Apa dampak positif dari larangan ini?

Larangan thrifting ilegal membantu melindungi industri lokal, menjaga kesehatan konsumen, dan memperkuat ekonomi nasional.


Kesimpulan

Penertiban thrifting ilegal menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menciptakan ekosistem e-commerce yang sehat dan adil.
Dengan dukungan penuh dari Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada, Indonesia kini bergerak menuju perdagangan digital yang lebih bersih, transparan, dan berpihak pada produk dalam negeri.

Langkah ini bukan hanya melindungi ekonomi lokal, tetapi juga membentuk kesadaran baru bahwa belanja cerdas berarti belanja yang legal dan bertanggung jawab.

Editor:

Japur SK

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral Alfagift Terbaru Mei 2026, Dapat A-Poin Gratis Puluhan Ribu!

Kode Referral Alfagift Terbaru Mei 2026, Dapat A-Poin Gratis Puluhan Ribu!

Kunjungi Artikel