Perpanjang dan Buat SIM 2026, Ini Biaya Terbaru dan Cara Cek Keasliannya

Japur SK

Suratkami.com – Jika masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kamu habis tahun ini, jangan tunggu lagi untuk melakukan perpanjangan. Biaya perpanjangan dan pembuatan SIM baru tahun 2026 tetap mengacu pada aturan lama dan aman bagi kantong. Artikel ini membahas lengkap tarif, cara cek keaslian SIM, serta tips praktis agar proses lebih mudah.

Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM 2026

Berdasarkan PP No. 76/2020 tentang PNBP, tarif perpanjangan dan pembuatan SIM tahun 2026 tidak mengalami perubahan. Berikut rinciannya:

Biaya Perpanjangan SIM 2026:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 35.000

Biaya Pembuatan SIM Baru 2026:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000/penerbitan

Catatan Penting:

  • Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.
  • Tarif bisa berbeda di setiap wilayah.

Cara Cek Keaslian SIM

Penting bagi pemilik SIM untuk memastikan dokumen yang dimiliki asli. Menggunakan SIM palsu bisa berujung hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar (Pasal 263 KUHP).

Melalui Aplikasi Digital Korlantas:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.
  2. Buka aplikasi dan registrasi menggunakan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.
  3. Masukkan kode OTP, buat PIN, dan konfirmasi ulang PIN.
  4. Lengkapi profil di menu “Profil” dengan NIK, nama, dan email.
  5. Klik logo Korlantas di bagian tengah bawah, pilih golongan SIM (A atau C).
  6. Masukkan nomor SIM dan pilih “Simpan Data”.
  7. Jika SIM asli, data akan tersimpan dan SIM digital muncul di halaman utama aplikasi.

Cara Alternatif via NFC:

  • Tempelkan SIM pada HP dengan fitur NFC.
  • SIM asli memiliki chip yang terdeteksi oleh aplikasi.
  • Data keaslian SIM akan otomatis muncul di layar.

Tips Praktis Perpanjangan dan Pembuatan SIM

  • Siapkan Dokumen: Pastikan KTP dan SIM lama tersedia sebelum ke kantor polisi atau Satpas.
  • Gunakan Aplikasi Digital: Cek keaslian SIM melalui aplikasi resmi agar terhindar dari penipuan.
  • Pilih Waktu Tepat: Hindari jam sibuk untuk mempercepat proses.
  • Bawa Uang Sesuai Tarif: Sesuaikan dengan jenis SIM untuk menghindari kekurangan biaya.
  • Periksa Kembali Data: Pastikan semua informasi di SIM digital sesuai sebelum menyimpan.

Kesimpulan

Perpanjangan dan pembuatan SIM tahun 2026 tetap mudah dan terjangkau. Dengan mengikuti prosedur resmi dan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas, pemilik SIM bisa memastikan dokumen mereka sah dan aman. Cara cek keaslian SIM juga praktis, baik melalui aplikasi maupun NFC, sehingga risiko sanksi hukum bisa dihindari.

FAQ

1. Apakah biaya SIM 2026 berbeda untuk setiap daerah?
Ya, biaya resmi tidak berubah, tapi bisa ada tambahan biaya administrasi di beberapa wilayah.

2. Bagaimana cara cek SIM asli tanpa aplikasi?
Selain Digital Korlantas, cek keaslian SIM bisa lewat fitur NFC di HP. SIM asli akan terdeteksi chip-nya.

3. Apa saja syarat perpanjangan SIM?
Membawa SIM lama, KTP, dan mengikuti tes kesehatan serta psikologi jika diperlukan.

4. Berapa lama masa berlaku SIM?
Umumnya SIM berlaku 5 tahun, setelah itu wajib diperpanjang.

5. Apakah SIM Internasional berbeda biayanya?
Ya, penerbitan SIM Internasional dikenakan biaya Rp 250.000 per penerbitan.

Editor:

Japur SK

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral Ajaib Terbaru Mei 2026 (Jaya690), Daftar dan Klaim Saham Puluhan Juta

Kode Referral Ajaib Terbaru Mei 2026 (Jaya690), Daftar dan Klaim Saham Puluhan Juta

Kunjungi Artikel