PERMA 3/2025 dan Masa Depan Hukum Pajak Adipatilawe Ingatkan Keadilan bagi Semua Wajib Pajak

Jaya Purnama

Adipatilawe: Jangan Sampai Hukum Pajak Tajam ke Wajib Pajak Kecil

Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan menandai babak baru dalam sistem penegakan hukum perpajakan di Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan pedoman yang lebih jelas bagi hakim dalam menangani perkara pidana pajak sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi wajib pajak.

Namun, di balik optimisme tersebut, sejumlah praktisi hukum menilai bahwa tantangan terbesar justru terletak pada implementasinya di lapangan.

Praktisi hukum dari Lawe Law Firm, Agus Setiawan, S.H., M.H., MBA., C.TLS, yang akrab disapa Adipatilawe, menilai bahwa PERMA ini merupakan langkah penting Mahkamah Agung dalam merespons dinamika penegakan hukum pajak yang selama ini sering menimbulkan perdebatan.

“PERMA 3/2025 adalah langkah maju karena memberikan pedoman yang lebih jelas bagi hakim dalam memeriksa perkara pidana pajak. Selama ini memang ada ruang interpretasi yang cukup luas sehingga putusan antar pengadilan bisa berbeda-beda,” ujar Agus Setiawan.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan faktor yang sangat penting dalam sistem perpajakan. Tanpa kepastian hukum, penegakan hukum pajak justru dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat maupun pelaku usaha.

“Pajak itu menyangkut aktivitas ekonomi. Jika aturan penegakannya tidak jelas, maka yang muncul adalah ketidakpastian hukum. Ini berpotensi menimbulkan ketakutan bagi pelaku usaha, bahkan bisa berdampak pada iklim investasi,” kata Agus.

Ia menilai salah satu aspek penting dalam PERMA tersebut adalah penegasan mengenai batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana perpajakan.

Dalam praktiknya, tidak jarang terjadi kesalahan administratif yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana. Kondisi ini kerap memunculkan kritik terhadap penegakan hukum pajak.

“Tidak semua kesalahan pajak harus dipidana. Ada banyak kasus yang sebenarnya masuk wilayah administratif tetapi diproses secara pidana. Di sinilah pentingnya pedoman yang jelas agar hukum pidana benar-benar menjadi ultimum remedium,” jelasnya.

Agus juga menyoroti pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam PERMA tersebut. Menurutnya, ketentuan ini penting untuk mencegah praktik penggunaan perusahaan sebagai alat untuk menghindari tanggung jawab hukum.

“Dalam banyak kasus, yang dijadikan tersangka justru pihak yang secara formal tercatat sebagai direksi, padahal yang mengendalikan perusahaan adalah pihak lain. PERMA ini membuka ruang untuk menjerat pihak yang benar-benar memiliki kendali atas korporasi,” ujarnya.

Meski demikian, Agus mengingatkan bahwa penegakan hukum pajak harus tetap memperhatikan prinsip keadilan.

Ia menilai selama ini masih terdapat persepsi di masyarakat bahwa hukum pajak cenderung lebih keras terhadap wajib pajak kecil dibandingkan dengan pelaku pelanggaran pajak skala besar.

“Jangan sampai hukum pajak terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penegakan hukum harus adil dan konsisten. Jika ada pelanggaran pajak yang melibatkan korporasi besar atau pihak yang memiliki kekuatan ekonomi, maka penegakannya juga harus tegas,” tegasnya.

Selain itu, Agus menilai pendekatan yang memberi ruang bagi terdakwa untuk melunasi kerugian negara dalam perkara pidana pajak merupakan langkah yang cukup progresif.

Menurutnya, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa tujuan utama dari penegakan hukum pajak adalah memulihkan kerugian negara, bukan sekadar menjatuhkan hukuman pidana.

“Dalam konteks hukum pajak, yang paling penting sebenarnya adalah bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan. Oleh karena itu, pendekatan yang memberi ruang untuk pelunasan pajak merupakan langkah yang realistis,” katanya.

Namun demikian, ia kembali menegaskan bahwa keberhasilan PERMA 3/2025 sangat bergantung pada konsistensi penerapannya.

“Regulasi yang baik tidak akan berarti jika implementasinya tidak konsisten. Dibutuhkan pemahaman yang sama antara penyidik, jaksa, dan hakim agar tujuan dari PERMA ini benar-benar tercapai,” ujar Agus.

Agus berharap PERMA 3/2025 tidak hanya menjadi pedoman teknis bagi hakim, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penegakan hukum perpajakan secara keseluruhan.

“Jika diterapkan secara konsisten, PERMA ini bisa menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum pajak yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.

— Artikel dikirim oleh: rk ([email protected])

Editor:

Jaya Purnama

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral ShopeePay Mei 2026, Klaim Saldo Rp5.000 Khusus Pengguna Baru!

Kode Referral ShopeePay Mei 2026, Klaim Saldo Rp5.000 Khusus Pengguna Baru!

Kunjungi Artikel