Suratkami.com, Jakarta – BYD ganti nama Denza jadi Danza setelah kalah dalam sengketa merek di Indonesia. Langkah ini diambil produsen otomotif asal China tersebut usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terkait penggunaan nama Denza di pasar domestik.
Keputusan itu membuat BYD harus menyiapkan identitas baru untuk lini kendaraan premium mereka. Nama Danza kini mulai didaftarkan sebagai merek baru di Indonesia untuk menggantikan Denza yang sebelumnya sudah lebih dulu digunakan.
Perubahan nama ini menjadi sorotan karena Denza merupakan salah satu sub-brand premium BYD yang cukup dikenal secara global. Namun, aturan merek dagang di Indonesia mengutamakan pihak yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut secara resmi.
BYD Ganti Nama Denza Jadi Danza di Indonesia
BYD diketahui telah mengajukan nama Danza ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. Pendaftaran dilakukan untuk berbagai kategori kendaraan dan komponen otomotif.
Nama Danza didaftarkan untuk kelas 12. Kelas ini mencakup berbagai jenis kendaraan seperti mobil, bus, kendaraan listrik, mobil otonom, forklift, truk, hingga sasis kendaraan.
Selain itu, BYD juga mendaftarkan nama Danza untuk kelas 37. Kategori ini meliputi layanan perawatan kendaraan, pengisian baterai kendaraan listrik, pencucian kendaraan, hingga perbaikan kendaraan bermotor.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya cepat BYD untuk menjaga keberlanjutan ekspansi merek premium mereka di Indonesia. Dengan begitu, BYD tetap bisa memasarkan lini kendaraan mewah tanpa harus terganjal persoalan hukum.
Sengketa Merek Denza Berakhir di Mahkamah Agung
Sengketa merek Denza bermula ketika BYD memperkenalkan sub-brand premium mereka di Indonesia pada awal 2025. Namun, nama Denza ternyata sudah lebih dulu terdaftar oleh pihak lain di Indonesia.
Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025. Dalam putusan tersebut, MA menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan BYD. Sebaliknya, pengadilan memenangkan pihak PT Worcas Nusantara Abadi dalam perkara tersebut.
Putusan itu sekaligus memperkuat hasil sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu, gugatan BYD juga ditolak karena merek Denza dinilai sudah memiliki pemilik sah di Indonesia.
Prinsip First to File Jadi Penentu
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya prinsip first to file dalam hukum merek di Indonesia. Prinsip ini berarti hak atas sebuah merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya secara resmi.
Meskipun Denza dikenal sebagai merek global milik BYD, hal itu tidak otomatis membuat perusahaan berhak menggunakan nama tersebut di Indonesia. Selama nama itu sudah terdaftar lebih dulu oleh pihak lain, maka pemilik awal tetap memiliki hak hukum yang lebih kuat.
Karena itu, perusahaan asing yang ingin masuk ke Indonesia perlu lebih cepat mendaftarkan merek mereka. Jika terlambat, potensi sengketa hukum seperti yang dialami BYD bisa kembali terjadi.
Dampak Rebranding Danza bagi Pasar Otomotif
Perubahan nama dari Denza menjadi Danza diperkirakan tidak akan mengubah strategi BYD di pasar kendaraan premium Indonesia. Perusahaan masih memiliki peluang besar karena minat terhadap mobil listrik premium terus tumbuh.
Di sisi lain, pergantian nama justru bisa menjadi momentum baru bagi BYD untuk memperkenalkan identitas merek yang lebih kuat di Indonesia. Danza dapat diposisikan sebagai merek premium baru dengan pendekatan yang lebih lokal.
Namun, tantangan tetap ada. BYD perlu memastikan konsumen memahami bahwa Danza adalah penerus dari Denza. Selain itu, perusahaan juga harus menjaga citra dan kualitas produk agar tidak terganggu oleh perubahan identitas merek.
Beberapa model premium yang sebelumnya dikenal dengan nama Denza kemungkinan besar akan dipasarkan ulang menggunakan merek Danza. Hal ini penting agar strategi pemasaran tetap konsisten dan tidak membingungkan calon pembeli.
Selain persoalan nama, BYD juga masih menghadapi persaingan ketat di pasar kendaraan listrik nasional. Produsen asal China itu harus bersaing dengan berbagai merek lain yang kini semakin agresif masuk ke Indonesia.
Meski begitu, langkah cepat mengganti nama menjadi Danza menunjukkan BYD tidak ingin kehilangan momentum di pasar otomotif nasional. Perusahaan tampaknya ingin memastikan lini kendaraan premium mereka tetap bisa bersaing dan berkembang di Indonesia.





