Registrasi SIM Card Biometrik Mulai 1 Juli 2026, Begini Caranya

Dwi Prakoso

Registrasi SIM Card Biometrik Mulai 1 Juli 2026, Begini Caranya

Suratkami.com, Jakarta Selatan – Pemerintah resmi menerapkan registrasi SIM Card biometrik bagi seluruh pengguna baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi langkah terbaru untuk memperkuat keamanan identitas digital dan mencegah penyalahgunaan nomor telepon di Indonesia.

Aturan baru tersebut diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Melalui sistem ini, setiap pengguna baru wajib melakukan verifikasi identitas menggunakan teknologi biometrik sebelum kartu SIM dapat digunakan.

Menariknya, proses registrasi SIM Card biometrik diklaim sangat cepat. Pengguna hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi hingga nomor telepon aktif.

Registrasi SIM Card Biometrik Hanya Butuh Satu Menit

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan proses registrasi berbasis biometrik dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

Menurut Edwin, sistem tersebut dapat dilakukan melalui platform berbasis web maupun aplikasi resmi yang dimiliki masing-masing operator seluler. Karena itu, pengguna tidak perlu datang ke kantor operator untuk melakukan aktivasi.

Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan registrasi juga sangat singkat. Seluruh proses verifikasi identitas hingga aktivasi nomor dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu menit.

Kebijakan ini berlaku khusus bagi pengguna baru atau new registration. Sementara itu, pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang selama tidak ada ketentuan baru dari pemerintah.

Cara Registrasi SIM Card Biometrik untuk Pengguna Baru

Pengguna yang membeli kartu SIM baru dapat melakukan registrasi dengan langkah yang cukup sederhana. Selain itu, prosesnya hampir sama pada setiap operator seluler.

Berikut tahapan registrasi SIM Card biometrik:

  • Membeli kartu SIM baru di gerai resmi atau outlet penjualan.
  • Mengakses situs web atau aplikasi resmi operator seluler.
  • Memilih menu registrasi pengguna baru.
  • Memasukkan nomor telepon dari kartu SIM yang dibeli.
  • Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  • Menerima dan memasukkan kode OTP yang dikirim sistem.
  • Melakukan pemindaian atau foto wajah untuk verifikasi biometrik.
  • Menunggu proses pencocokan data dengan sistem Dukcapil.
  • Nomor aktif setelah verifikasi berhasil dilakukan.

Pengguna Telkomsel dapat menggunakan platform resmi yang disediakan perusahaan tersebut. Sementara itu, pelanggan Indosat maupun XL dapat melakukan registrasi melalui aplikasi atau layanan digital masing-masing operator.

Meskipun terdapat sedikit perbedaan tampilan antarmuka, alur registrasi secara umum tetap sama. Karena itu, pengguna tidak akan mengalami kesulitan saat melakukan proses verifikasi.

Sistem Verifikasi Wajah Terhubung dengan Dukcapil

Dalam proses registrasi SIM Card biometrik, pengguna diwajibkan mengambil foto wajah sebagai bagian dari verifikasi identitas.

Foto tersebut kemudian dienkripsi dan dikirim ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selanjutnya, sistem akan mencocokkan foto wajah pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan dalam database nasional.

Menurut Edwin, teknologi yang digunakan memiliki tingkat akurasi tinggi. Sistem akan memberikan hasil verifikasi apabila tingkat kesesuaian data wajah mencapai sekitar 96 persen.

Setelah data dinyatakan cocok, Dukcapil akan mengirimkan respons kepada sistem operator. Kemudian nomor telepon baru dapat langsung digunakan oleh pelanggan.

Data Wajah Tidak Disimpan Operator

Pemerintah juga menegaskan bahwa keamanan data pengguna menjadi prioritas utama dalam implementasi kebijakan ini.

Edwin memastikan operator seluler tidak menyimpan data kependudukan maupun foto wajah pelanggan. Operator hanya bertugas mengenkripsi data biometrik dan mengirimkannya ke Dukcapil untuk proses pencocokan.

Dengan mekanisme tersebut, data pribadi pengguna tetap berada dalam pengelolaan instansi pemerintah yang berwenang. Selain itu, risiko penyalahgunaan data oleh pihak lain dapat diminimalkan.

Tujuan Penerapan Registrasi SIM Card Biometrik

Penerapan registrasi SIM Card biometrik diharapkan mampu meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mengurangi praktik penyalahgunaan nomor telepon yang sering digunakan dalam penipuan digital.

Selain itu, sistem biometrik dapat membantu memastikan bahwa setiap nomor telepon terhubung dengan identitas yang valid. Karena itu, proses penegakan hukum terhadap kejahatan siber juga dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Di sisi lain, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi digital nasional yang semakin mengedepankan keamanan data dan perlindungan identitas masyarakat.

Mulai 1 Juli 2026, masyarakat yang ingin membeli nomor baru perlu memastikan data kependudukan mereka sesuai dan siap melakukan verifikasi wajah. Dengan proses yang cepat dan aman, registrasi SIM Card biometrik diharapkan dapat berjalan lancar di seluruh Indonesia.

Editor:

Dwi Prakoso

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Undangan Kredito Mei 2026 [LWHSH], Cara Daftar Cepat Acc!

Kode Undangan Kredito Mei 2026 [LWHSH], Cara Daftar Cepat Acc!

Kunjungi Artikel