Suratkami.com, Jakarta – Surat Edaran SPMB 2026 resmi diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah pencegahan korupsi dalam proses penerimaan murid baru. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem penerimaan peserta didik yang lebih transparan, adil, dan bebas dari praktik curang.
KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia.
Langkah ini dilakukan karena masih ditemukan berbagai penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru. Mulai dari pungutan liar, praktik titipan, hingga manipulasi data peserta didik masih menjadi persoalan yang berulang setiap tahun.
Surat Edaran SPMB 2026 Tekankan Larangan Gratifikasi
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas selama pelaksanaan SPMB.
Melalui Surat Edaran SPMB 2026, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dalam pencegahan korupsi.
Mereka dilarang melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya. Selain itu, seluruh pihak diminta menghindari konflik kepentingan dalam proses penerimaan murid baru.
Abdul menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana mencari keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun sejak awal.
Menurutnya, permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, merupakan tindakan yang dilarang. Larangan tersebut berlaku baik dilakukan secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan.
Bentuk Gratifikasi yang Harus Dihindari
Beberapa praktik yang masuk dalam kategori gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang antara lain:
- Meminta uang kepada orang tua calon siswa.
- Menerima hadiah untuk meloloskan peserta didik.
- Memungut biaya tanpa dasar hukum yang jelas.
- Menjanjikan kursi sekolah dengan imbalan tertentu.
- Memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
KPK mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat berimplikasi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK Temukan Pungutan Liar dalam Penerimaan Siswa Baru
Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru di sejumlah daerah.
Modus yang paling sering muncul berupa biaya daftar ulang yang tidak memiliki dasar hukum jelas. Selain itu, terdapat praktik uang bangku yang dibebankan kepada orang tua siswa dengan alasan tertentu.
KPK juga menemukan kewajiban membeli atribut sekolah melalui pihak tertentu. Dalam beberapa kasus, pembelian tersebut menjadi syarat tidak resmi agar siswa dapat mengikuti proses pendidikan.
Praktik-praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat. Di sisi lain, kondisi ini juga berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi calon siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Karena itu, KPK meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan meningkatkan pengawasan selama proses SPMB berlangsung.
Praktik Titipan dan Manipulasi Data Masih Jadi Sorotan
Selain pungutan liar, KPK menyoroti praktik titipan calon siswa yang masih ditemukan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Praktik titipan biasanya melibatkan pihak tertentu yang memiliki pengaruh atau kedudukan. Akibatnya, calon siswa yang seharusnya lolos berdasarkan aturan dapat tergeser oleh peserta lain yang memperoleh perlakuan khusus.
Menurut KPK, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan. Setiap peserta didik seharusnya memiliki kesempatan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, KPK juga menemukan berbagai bentuk manipulasi data dalam pelaksanaan SPMB. Beberapa di antaranya meliputi:
- Rekayasa alamat domisili.
- Penyalahgunaan jalur afirmasi.
- Pemalsuan dokumen pendukung.
- Perubahan daftar siswa yang telah diterima.
- Pengaturan kuota penerimaan secara tidak sah.
Praktik tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan nasional.
Maladministrasi SPMB Masih Menjadi Perhatian
Di sisi lain, KPK juga menyoroti berbagai bentuk maladministrasi yang masih terjadi selama pelaksanaan SPMB.
Permasalahan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan informasi mengenai daya tampung sekolah. Selain itu, penanganan pengaduan masyarakat sering kali berjalan lambat sehingga menimbulkan ketidakpuasan.
KPK juga menemukan adanya proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik. Akibatnya, pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan siswa menjadi lebih sulit dilakukan.
Karena itu, seluruh penyelenggara pendidikan diminta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Informasi terkait kuota sekolah, jalur penerimaan, hingga hasil seleksi harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Melalui Surat Edaran SPMB 2026, KPK berharap seluruh proses penerimaan murid baru dapat berlangsung jujur, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan demikian, akses pendidikan yang adil bagi seluruh peserta didik dapat terwujud secara optimal.





