Ketika Integritas Kampus Dipertaruhkan: Membaca Komunikasi Krisis UBK di Tengah Dugaan Suap Eks Ketua BEM

Eday

suratkami com 1782705355

Ketika Integritas Kampus Dipertaruhkan: Membaca Komunikasi Krisis UBK di Tengah Dugaan Suap Eks Ketua BEM

Oleh: Edi Martuah Saragih

Dalam waktu kurang dari sepekan, perbincangan mengenai aksi demonstrasi mahasiswa berubah menjadi krisis kepercayaan terhadap sebuah perguruan tinggi. Bukan karena besarnya aksi yang dilakukan, melainkan karena pengakuan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdimaludin, mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Rp20 juta yang diduga berkaitan dengan pengalihan lokasi demonstrasi. Sejak saat itu, perhatian publik tidak lagi berhenti pada dugaan pelanggaran seorang mahasiswa, tetapi bergeser kepada institusi yang menaunginya.

Perubahan arah perhatian publik tersebut bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Dalam setiap krisis, masyarakat hampir selalu bergerak dari rasa ingin tahu terhadap sebuah peristiwa menuju penilaian terhadap organisasi yang terkait dengannya. Pertanyaan yang semula berbunyi “Apa yang sebenarnya terjadi?” perlahan berubah menjadi “Bagaimana institusi menyikapi peristiwa ini?” Di titik itulah sebuah persoalan individual berubah menjadi krisis organisasi.

Kasus ini bermula pada 15 Juni 2026 ketika mahasiswa UBK menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Seusai aksi, sejumlah perwakilan mahasiswa diterima dalam audiensi bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pertemuan tersebut memicu beragam spekulasi di media sosial mengenai independensi gerakan mahasiswa. Polemik mencapai puncaknya ketika pada 22 Juni 2026, dalam sebuah forum terbuka di lingkungan kampus, Muhammad Abdimaludin mengakui menerima uang yang menurut pengakuannya berkaitan dengan pengalihan lokasi demonstrasi.

Beberapa hari kemudian, Universitas Bung Karno menyampaikan hasil investigasi internal yang menyebut dugaan kesepakatan dilakukan sebelum aksi berlangsung, sedangkan uang diserahkan setelah demonstrasi selesai melalui perantara alumni kampus. Kampus juga mengumumkan pembentukan Tim Investigasi dan Komisi Etik, menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum selama proses pemeriksaan, serta berkomitmen menyampaikan perkembangan investigasi kepada publik.

Menariknya, perkembangan kasus ini menunjukkan bagaimana sebuah krisis dapat berubah arah hanya dalam hitungan hari. Pada awalnya, ruang publik dipenuhi pembahasan mengenai aksi demonstrasi. Setelah pengakuan muncul, perhatian beralih pada dugaan penerimaan uang. Namun tidak lama kemudian, fokus publik kembali berubah. Yang mulai dipertanyakan bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran tersebut, melainkan bagaimana Universitas Bung Karno mengelola komunikasi di tengah tekanan opini publik. Pergeseran inilah yang menjadi inti persoalan.

Dalam era media digital, organisasi tidak lagi menghadapi krisis peristiwa semata. Organisasi juga menghadapi krisis narasi. Ketika informasi bergerak begitu cepat, ruang kosong dalam komunikasi akan segera diisi oleh spekulasi, asumsi, dan berbagai interpretasi yang belum tentu sesuai fakta. Karena itu, organisasi yang mampu mengambil kembali kendali atas narasi memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan kepercayaan publik dibandingkan organisasi yang memilih menunggu hingga seluruh fakta terkumpul.

Di sinilah langkah Universitas Bung Karno menjadi menarik untuk dicermati. Kampus tidak memilih diam ataupun sekadar membantah isu yang berkembang. Sebaliknya, universitas mengambil alih komunikasi melalui juru bicara resmi, konferensi pers, pembentukan Tim Investigasi dan Komisi Etik, serta penyampaian perkembangan hasil pemeriksaan secara bertahap. Langkah tersebut menunjukkan bahwa yang sedang dipertahankan bukan semata-mata citra institusi, melainkan kepercayaan publik terhadap proses yang sedang berjalan.

Persoalannya kemudian bukan lagi apakah krisis ini terjadi, melainkan apakah strategi komunikasi yang dipilih cukup mampu menjaga legitimasi institusi di tengah derasnya arus informasi digital. Pertanyaan itulah yang layak dibaca melalui perspektif komunikasi krisis.

Apa yang dilakukan Universitas Bung Karno menunjukkan bahwa organisasi menyadari satu hal penting: dalam sebuah krisis, yang dipertaruhkan bukan hanya fakta, tetapi juga persepsi. Publik memang menunggu hasil investigasi, tetapi pada saat yang sama mereka juga mengamati bagaimana institusi memilih bersikap. Apakah organisasi terbuka terhadap kritik? Apakah informasi disampaikan secara konsisten? Apakah langkah yang diambil mencerminkan keseriusan menyelesaikan persoalan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut sering kali lebih menentukan dibandingkan kronologi kasus itu sendiri.

Pandangan ini sejalan dengan Situational Crisis Communication Theory (SCCT) yang dikembangkan W. Timothy Coombs. Teori tersebut menjelaskan bahwa keberhasilan organisasi menghadapi krisis tidak hanya bergantung pada kemampuan menjelaskan apa yang terjadi, tetapi juga pada kemampuan memilih strategi komunikasi yang sesuai dengan persepsi publik terhadap tingkat tanggung jawab organisasi. Dalam konteks UBK, universitas bukanlah pihak yang diduga menerima ataupun memberikan uang. Namun karena individu yang menjadi pusat perhatian merupakan pimpinan organisasi mahasiswa di bawah naungan kampus, publik tetap mengaitkan persoalan tersebut dengan reputasi institusi.

Situasi tersebut menempatkan UBK pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, kampus perlu menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran merupakan tanggung jawab individual. Di sisi lain, universitas tetap harus hadir sebagai institusi yang memastikan proses penanganan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Respons yang terlalu defensif berisiko dianggap menghindari tanggung jawab, sedangkan sikap yang terlalu pasif justru membuka ruang lebih besar bagi berkembangnya spekulasi.

Pilihan UBK menunjuk Wakil Rektor III sebagai juru bicara, membentuk Tim Investigasi dan Komisi Etik, menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum selama proses pemeriksaan, serta menyampaikan perkembangan hasil investigasi secara berkala memperlihatkan upaya organisasi mengambil kembali kendali atas informasi. Dalam perspektif komunikasi krisis, langkah tersebut merupakan bentuk corrective action, yakni strategi yang tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi diikuti tindakan nyata untuk menunjukkan bahwa organisasi sedang menyelesaikan persoalan.

Namun, komunikasi krisis tidak pernah selesai pada konferensi pers pertama. Di sinilah banyak organisasi keliru. Mereka menganggap krisis berakhir ketika klarifikasi disampaikan, padahal bagi publik, fase terpenting justru dimulai setelahnya. Kepercayaan dibangun melalui konsistensi. Publik akan terus mengamati apakah proses investigasi berjalan independen, apakah hasilnya disampaikan secara terbuka, dan apakah keputusan akhir benar-benar mencerminkan komitmen terhadap nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi.

Perspektif tersebut diperkuat oleh Image Repair Theory dari William Benoit yang menekankan bahwa pemulihan reputasi tidak cukup dilakukan melalui penjelasan atau pembelaan diri. Organisasi harus mampu memperlihatkan bahwa setiap pernyataan diikuti oleh tindakan yang dapat diverifikasi. Dalam kasus UBK, pembentukan Tim Investigasi, Komisi Etik, serta penonaktifan Ketua BEM menjadi sinyal bahwa universitas berupaya menunjukkan komitmen tersebut. Akan tetapi, efektivitasnya baru dapat dinilai apabila seluruh proses berjalan secara konsisten hingga menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa di era digital, organisasi tidak hanya menghadapi krisis fakta, tetapi juga krisis kepercayaan. Fakta mungkin dapat diungkap melalui investigasi, tetapi kepercayaan hanya dapat dipulihkan melalui komunikasi yang jujur, terbuka, dan konsisten. Karena itu, keberhasilan sebuah institusi menghadapi krisis bukan hanya diukur dari kemampuan mengakhiri polemik, melainkan dari kemampuannya memastikan bahwa publik tetap percaya terhadap integritas organisasi setelah krisis berlalu.

Pada akhirnya, kasus dugaan penerimaan uang yang menyeret mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno akan menemukan jawabannya melalui proses investigasi dan mekanisme hukum yang berlaku. Namun, bagi dunia komunikasi, persoalan ini meninggalkan pelajaran yang jauh lebih luas daripada sekadar siapa yang benar dan siapa yang salah.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa reputasi sebuah institusi pendidikan tidak hanya dibangun melalui prestasi akademik atau pencapaian alumninya. Reputasi juga dibentuk oleh cara institusi merespons ketika menghadapi situasi yang mengancam kepercayaan publik. Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat tidak hanya menilai hasil akhir sebuah kasus, tetapi juga mengamati proses yang ditempuh organisasi untuk menyelesaikannya. Cara sebuah institusi berkomunikasi sering kali sama pentingnya dengan keputusan yang akhirnya diambil.

Dalam konteks tersebut, langkah Universitas Bung Karno menunjukkan bahwa komunikasi krisis tidak lagi dapat dipahami sebagai aktivitas hubungan masyarakat semata. Komunikasi krisis telah menjadi bagian dari tata kelola organisasi. Penunjukan juru bicara resmi, pembentukan Tim Investigasi dan Komisi Etik, penonaktifan Ketua BEM selama proses pemeriksaan, hingga penyampaian perkembangan investigasi merupakan bagian dari upaya membangun akuntabilitas di hadapan publik. Langkah-langkah tersebut tentu belum otomatis memulihkan kepercayaan, tetapi setidaknya memperlihatkan bahwa organisasi memilih menghadapi krisis melalui mekanisme yang terbuka, bukan dengan membiarkan ruang publik dipenuhi spekulasi.

Tantangan berikutnya justru lebih berat. Kepercayaan publik tidak dipulihkan melalui satu konferensi pers atau satu pernyataan resmi. Kepercayaan dibangun melalui konsistensi. Publik akan menilai apakah proses investigasi berlangsung independen, apakah hasilnya diumumkan secara transparan, dan apakah keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan nilai integritas yang selama ini menjadi fondasi sebuah perguruan tinggi.

Kasus ini seharusnya menjadi refleksi, bukan hanya bagi Universitas Bung Karno, tetapi juga bagi perguruan tinggi lain di Indonesia. Di era ketika informasi menyebar dalam hitungan detik, setiap kampus perlu menyadari bahwa krisis tidak hanya menguji sistem pengawasan internal, tetapi juga menguji kemampuan institusi membangun dan mempertahankan kepercayaan publik. Sebab, ketika sebuah krisis terjadi, yang sedang dinilai masyarakat bukan hanya individu yang diduga melakukan pelanggaran, melainkan juga karakter institusi yang menaunginya.

Pada akhirnya, publik mungkin akan melupakan angka Rp20 juta yang menjadi pusat perhatian hari ini. Namun, publik akan jauh lebih lama mengingat bagaimana Universitas Bung Karno memilih bersikap ketika integritasnya diuji. Reputasi sebuah perguruan tinggi tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui keberanian menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik ketika menghadapi badai yang sesungguhnya.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan oleh berbagai media dan pernyataan resmi Universitas Bung Karno hingga akhir Juni 2026. Proses investigasi masih berlangsung sehingga perkembangan selanjutnya dapat memengaruhi dinamika kasus.

 

Profil Penulis :

Edi Martuah Saragih adalah mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi di Universitas Paramadina Jakarta. Ia berpengalaman sebagai trainer live streaming di beauty industri, serta aktif menulis puisi serta menjadi konten kreator.

 

— Artikel dikirim oleh: Edi Martuah Saragih (Eday) (edi.martuah@students.paramadina.ac.id)

Editor:

Eday

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral Indomaret Poinku Juni 2026, Dapat Poin Cash hingga Rp25.000

Kode Referral Indomaret Poinku Juni 2026, Dapat Poin Cash hingga Rp25.000

Kunjungi Artikel