Koalisi Buruh Usulkan 16 Poin RUU Ketenagakerjaan untuk Kesejahteraan Pekerja

indra jaya

Konsep Otomatis

Suratkami.com, Jakarta – Koalisi organisasi serikat buruh resmi mengajukan 16 poin krusial dalam draft RUU Ketenagakerjaan kepada pemerintah dan DPR. Langkah ini diambil guna memperjuangkan hak-hak dasar para pekerja yang dinilai belum terlindungi secara maksimal. Pembahasan substansi ini mencakup berbagai isu krusial mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga sistem pengupahan nasional.

Dorongan revisi aturan ini berawal dari kekhawatiran pekerja terhadap kondisi pasar kerja saat ini. Flexibilitas hubungan kerja yang dinilai terlalu tinggi membuat posisi tawar buruh semakin lemah. Oleh karena itu, koalisi sipil merasa perlu menghadirkan draf penyeimbang yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Proses penyusunan 16 Poin usulan RUU Ketenagakerjaan ini melibatkan berbagai perwakilan kelompok pekerja dari pelbagai sektor industri. Kelompok buruh berharap usulan ini masuk ke dalam daftar prioritas pembahasan legislasi nasional. Selain itu, transparansi dalam pembahasan undang-undang ini menjadi tuntutan utama kelompok buruh.

Pembatasan Ketat Sistem Outsourcing dan PKWT

Salah satu poin paling krusial dalam draf RUU Ketenagakerjaan ini adalah penataan ulang sistem alih daya atau outsourcing. Para buruh mendesak agar praktik alih daya kembali dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang. Sementara itu, pekerjaan inti di perusahaan wajib menggunakan tenaga kerja tetap demi kepastian status hubungan kerja.

Di sisi lain, aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga mendapat sorotan tajam. Buruh meminta pembatasan durasi kontrak kerja yang tegas agar tidak terus-menerus diperpanjang tanpa kepastian. Jika batas waktu maksimal terlewati, status pekerja harus otomatis berubah menjadi karyawan tetap.

Selain status kerja, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja kontrak juga harus disetarakan dengan pekerja tetap. Kejelasan aturan ini diyakini mampu meningkatkan produktivitas serta loyalitas karyawan terhadap perusahaan. Oleh sebab itu, pembatasan ketat sistem kerja fleksibel menjadi agenda utama perjuangan buruh tahun ini.

Reformasi Pemutus Hubungan Kerja dan Sistem Pengupahan

Selain masalah status kerja, isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi sorotan utama dalam draf perbaikan hukum ketenagakerjaan ini. Koalisi buruh menuntut prosedur PHK kembali dipMemperketat agar perusahaan tidak sewenang-wenang memberhentikan pekerja. Regulasi baru diharapkan mampu mengharuskan penetapan lembaga peradilan sebelum PHK sah secara hukum.

Mengenai hak finansial, besaran uang pesangon dan penghargaan masa kerja diusulkan untuk dinaikkan. Mekanisme perhitungan pesangon harus kembali merujuk pada prinsip keadilan sosial bagi pekerja. Di samping itu, perlindungan atas hak-hak pekerja yang terancam PHK akibat efisiensi perusahaan harus diperkuat.

Sementara itu, pada sektor pengupahan, buruh mendesak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) kembali menggunakan komponen Layanan Hidup Layak (KHL). Sistem formula pengupahan yang berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dianggap belum mencerminkan kebutuhan riil pekerja. Kenaikan upah secara proporsional dipandang penting untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok.

Poin Utama Usulan Pembaharuan Hukum Ketenagakerjaan

Untuk memberikan gambaran utuh, berikut adalah rincian beberapa usulan penting yang diajukan oleh koalisi buruh:

  • Pengetatan Alih Daya: Mengembalikan sistem outsourcing hanya untuk jenis pekerjaan non-inti.
  • Kepastian PKWT: Membatasi jangka waktu kontrak kerja maksimal dua tahun sebelum diangkat permanen.
  • Perlindungan PHK: Mewajibkan proses mediasi dan putusan pengadilan sebelum perusahaan melakukan PHK sewenang-wenang.
  • Restrukturisasi Upah Minimum: Menggunakan formulasi komponen KHL secara berkala dalam menentukan batas upah harian dan bulanan.
  • Jaminan Kesejahteraan K3: Memperkuat hak keselamatan dan kesehatan kerja, terutama bagi sektor berrisiko tinggi.
  • Perlindungan Pekerja Perempuan: Menjamin hak cuti melahirkan, menyusui, serta perlindungan dari pelecehan di tempat kerja.

Perlindungan Bagi Pekerja Gig dan Sektor Informal

Tidak hanya menyasar buruh pabrik atau pekerja formal, usulan baru RUU Ketenagakerjaan ini juga mencakup perlindungan pekerja gig. Pengemudi ojek online, kurir logistik, dan pekerja lepas freelance kini didorong untuk mendapatkan pengakuan hukum resmi sebagai tenaga kerja.

Meskipun begitu, pola hubungan kerja sektor gig memiliki karakteristik unik yang berbeda dari hubungan kerja konvensional. Karena itu, pasal khusus dibutuhkan agar mereka mendapatkan hak perlindungan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta batas jam kerja yang layak.

Sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja sangat diperlukan dalam merumuskan regulasi ini. Keseimbangan antara iklim investasi yang sehat dan perlindungan hak-hak buruh harus tetap terjaga. Pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu menjadi jalan keluar bagi penataan ketenagakerjaan Indonesia yang lebih adil di masa depan.

Editor:

indra jaya

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral Krom Bank Juli 2026, Bisa Klaim Bonus Rp150.000

Kode Referral Krom Bank Juli 2026, Bisa Klaim Bonus Rp150.000

Kunjungi Artikel