Suratkami.com – Jakarta – Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai menjadi langkah awal positif pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Namun, besarnya mandat lembaga tersebut membutuhkan batas kewenangan yang tegas.
Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai posisi kelembagaan DSI perlu segera diperjelas. Menurutnya, DSI sebaiknya dikukuhkan sebagai alat fiskal negara, bukan badan usaha yang mengejar keuntungan komersial.
Penegasan tersebut penting agar DSI dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Terutama dalam mencegah praktik manipulasi faktur dagang atau misinvoicing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.
DSI Dinilai Perlu Tegas sebagai Alat Fiskal
Herry mengatakan kinerja pengawasan DSI yang mulai berjalan di lapangan perlu diperkuat dengan landasan hukum yang lebih jelas. Status sebagai alat fiskal dinilai dapat memberikan arah yang lebih tepat bagi lembaga tersebut.
Menurut Herry, DSI seharusnya menjadi entitas negara yang mengawasi lalu lintas ekspor komoditas strategis. Karena itu, lembaga ini tidak perlu masuk terlalu jauh ke aktivitas bisnis eksportir.
“Penegasan status kelembagaan menjadi penting sebagai tata kelola pelaksanaan mandat DSI yang saat ini berada di antara fungsi korporasi dan kepentingan negara,” ujar Herry dalam keterangannya, dikutip Senin (24/8/2026).
Ia menilai DSI tidak seharusnya menjalankan bisnis business-to-business (B2B). Selain itu, DSI juga dinilai tidak tepat jika mengambil posisi sebagai pembeli siaga atau offtaker komoditas ekspor.
Pemisahan tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih fungsi. Dengan begitu, DSI dapat berkonsentrasi pada pengawasan dan koordinasi tanpa berhadapan langsung dengan pelaku usaha sebagai pesaing.
Pengawasan Ekspor Sudah Mencatat Hasil
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memaparkan perkembangan DSI dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Jumat (14/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan DSI telah resmi beroperasi sejak 1 Juni 2026. Lembaga tersebut juga telah mengelola devisa hasil ekspor hingga mencapai 14 miliar dolar AS.
Selain itu, DSI telah mengawasi lebih dari 6.000 transaksi ekspor. Pengawasan tersebut pada tahap awal berfokus pada tiga komoditas strategis nasional.
Ketiga komoditas itu adalah kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy. Dari pengawasan tersebut, pemerintah mengidentifikasi potensi tambahan penerimaan devisa sekitar 5 miliar dolar AS.
Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi penerimaan negara dari pengawasan ekspor yang lebih ketat. Karena itu, sistem pemantauan transaksi perlu dibangun secara transparan dan terintegrasi.
Presiden juga menyampaikan rencana memperluas pengawasan DSI. Jangkauannya akan mencakup 50 pelabuhan di 25 provinsi.
Ke depan, pengawasan juga ditargetkan mencakup seluruh komoditas ekspor strategis Indonesia. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pengelolaan devisa sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan negara.
Fokus Utama DSI Mencegah Misinvoicing
NEXT Indonesia Center menilai pengawasan devisa ekspor harus diarahkan pada pencegahan misinvoicing. Praktik tersebut dapat terjadi ketika terdapat perbedaan nilai atau informasi transaksi antara data Indonesia dan negara mitra dagang.
Salah satu bentuk yang perlu diwaspadai adalah under-invoicing. Praktik ini terjadi ketika nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.
Jika tidak diawasi, kondisi tersebut dapat mengurangi nilai devisa yang masuk ke Indonesia. Dampaknya juga dapat berpengaruh terhadap penerimaan negara dan akurasi data perdagangan.
Karena itu, DSI dinilai perlu menjalankan beberapa fungsi utama, antara lain:
- Memantau transaksi ekspor komoditas strategis.
- Melakukan verifikasi terhadap faktur perdagangan.
- Mencocokkan data ekspor lintas instansi.
- Mengawasi kesesuaian nilai dan volume transaksi.
- Memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
- Mengidentifikasi potensi penyimpangan dalam transaksi ekspor.
Dengan fungsi tersebut, DSI dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran perdagangan yang lebih akurat. Data yang terintegrasi juga dapat mempercepat identifikasi transaksi yang berisiko.
Aturan Turunan DSI Dinilai Mendesak
Secara regulasi, Penjelasan Pasal 3A ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN memberikan pengecualian bagi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
Pengecualian tersebut berkaitan dengan kewenangan pengelolaan yang dikuasakan kepada Badan Pengelola BUMN maupun Badan Pengelola Investasi Danantara. Dengan demikian, orientasi operasional DSI tidak harus disamakan dengan BUMN yang menjalankan kegiatan bisnis pada umumnya.
Herry menilai pemerintah perlu segera menerbitkan aturan turunan. Aturan tersebut diperlukan untuk memperjelas kapasitas, fungsi, serta batas kewenangan DSI.
“Merujuk pada Penjelasan Pasal 3A ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN tersebut, posisi DSI sebagai alat fiskal negara sebenarnya akan lebih tepat dan presisi,” kata Herry.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah atau regulasi turunan lainnya dapat memberikan kepastian hukum. Aturan tersebut juga dapat menghindari kerancuan bagi pelaku usaha dan lembaga pemerintah.
Kepastian hukum menjadi semakin penting jika cakupan pengawasan DSI terus diperluas. Terlebih, pemerintah berencana meningkatkan jumlah pelabuhan dan komoditas yang masuk dalam sistem pengawasan.
DSI Diminta Tidak Menjadi Pemain Pasar
Herry menegaskan bahwa status sebagai alat fiskal tidak berarti DSI harus mengambil alih aktivitas bisnis eksportir. Fungsi pengawasan justru harus menjadi fokus utama.
DSI dapat menjalankan monitoring, verifikasi faktur, pencocokan data, serta koordinasi pengawasan. Sementara itu, fungsi regulasi dan penegakan hukum tetap berada pada kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan.
Pemisahan fungsi tersebut juga penting untuk menghindari potensi benturan kepentingan. Sebab, pengawas akan sulit menjaga independensi apabila pada saat yang sama menjadi pelaku transaksi.
“DSI tidak perlu menjadi pemain di pasar. Fokus utamanya harus memastikan transaksi ekspor berlangsung transparan dan sesuai dengan nilai, volume, kualitas, dokumen, serta kewajiban devisa yang seharusnya masuk ke Indonesia,” ujar Herry.
Ia menambahkan, DSI seharusnya tidak menjadi pesaing eksportir swasta. Pemerintah perlu memastikan lembaga tersebut berfungsi sebagai instrumen pengawasan dan koordinasi.
Sikap itu sejalan dengan penegasan pemerintah bahwa pembentukan DSI bukan untuk memonopoli ekspor. Lembaga tersebut juga bukan dimaksudkan sebagai perantara perdagangan komoditas.
Fokus utamanya adalah memastikan validitas data kepabeanan. Selain itu, pengawasan diarahkan untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan bentuk penyimpangan lainnya.
Pemerintah Perlu Menjadi Wasit yang Adil
Dalam pelaksanaan pengawasan ekspor, pemerintah dinilai perlu menjaga keseimbangan. Pelaku usaha yang patuh harus tetap memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Di sisi lain, pelanggaran kepabeanan dan manipulasi transaksi harus ditindak secara tegas. Dengan cara tersebut, pengawasan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu iklim usaha.
Herry menyebut pemerintah perlu memiliki sistem yang sederhana dan mudah dipantau. Integrasi data menjadi salah satu kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut.
“Maka targetnya harus sederhana: satu data ekspor, satu sistem pemantauan, dan pembagian kewenangan yang jelas,” ujar Gunawan.
Menurutnya, pemerintah sudah memiliki instrumen melalui DSI. Namun, penguatan kelembagaan menjadi pekerjaan penting agar instrumen tersebut dapat bekerja secara optimal.
Ke depan, efektivitas DSI akan sangat bergantung pada kejelasan mandat dan koordinasi antarinstansi. Jika batas kewenangan sudah tegas, pengawasan ekspor dapat berjalan lebih terarah.
Pada akhirnya, penguatan DSI bukan hanya berkaitan dengan pengawasan perdagangan. Langkah tersebut juga menyangkut upaya menjaga devisa, meningkatkan penerimaan negara, dan memperkuat tata kelola sumber daya alam strategis.
Dengan sistem pengawasan yang transparan, pemerintah memiliki peluang lebih besar untuk menutup celah kebocoran penerimaan. Namun, keberhasilan tersebut tetap membutuhkan aturan yang jelas, data yang terintegrasi, serta pemisahan tegas antara fungsi pengawasan dan aktivitas komersial.





