Suratkami.com – Bogor, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan insentif berupa potongan biaya marketplace 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan secara daring.
Insentif tersebut ditujukan untuk memberikan keringanan biaya layanan bagi merchant atau reseller UMKM yang menggunakan platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pemerintah saat ini masih menyempurnakan aturan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Juru Bicara Kementerian UMKM, Faisal Anwar, mengatakan penyempurnaan Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut ditargetkan segera memasuki tahap akhir. Dengan demikian, pelaku UMKM yang memenuhi ketentuan dapat segera memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.
Potongan Biaya Marketplace 50 Persen Segera Diterapkan
Faisal mengatakan pemerintah masih menyempurnakan Kepmen mengenai pemberian insentif bagi merchant atau reseller pedagang UMKM di marketplace. Pernyataan itu disampaikan dalam Forum Komunikasi Media Kementerian UMKM di Bogor, Jumat (28/8/2026).
Menurut Faisal, proses penyempurnaan regulasi ditargetkan segera selesai. Ia menyebut tahapan final diharapkan dapat dimasuki pada pekan berikutnya sehingga pelaku UMKM dapat memanfaatkan potongan biaya layanan tersebut.
“Insyaallah pekan depan ini sudah memasuki tahapan final … sehingga bagi teman-teman UMKM yang berdagang di marketplace itu bisa mendapatkan manfaat mendapatkan insentif potongan 50 persen,” kata Faisal.
Kebijakan ini memberikan peluang bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh pengurangan biaya layanan ketika menjalankan aktivitas perdagangan melalui marketplace. Namun, penerapannya tetap menunggu penyelesaian regulasi yang sedang diproses pemerintah.
UMKM Harus Mengajukan Permohonan
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan insentif tidak secara otomatis menerima potongan tersebut. Faisal menjelaskan, seller atau merchant terlebih dahulu harus mengajukan permohonan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM).
Dalam pengajuan tersebut, pelaku usaha perlu mencantumkan sejumlah informasi. Data itu mencakup platform marketplace atau PMSE yang digunakan, identitas merchant, serta produk yang dijual.
Setelah permohonan diterima, Kementerian UMKM akan melakukan verifikasi tahap pertama melalui SAPA UMKM. Proses tersebut bertujuan memastikan pelaku usaha memenuhi persyaratan administratif sebagai usaha mikro dan kecil.
Selanjutnya, data pelaku usaha yang lolos verifikasi awal akan diteruskan kepada platform PMSE. Verifikasi tahap kedua kemudian dilakukan oleh platform yang bersangkutan sebelum insentif dapat diberikan.
Produk Dalam Negeri Jadi Syarat Utama
Pada tahap verifikasi oleh platform, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seller. Salah satu ketentuan utama adalah pelaku usaha hanya menjual produk dalam negeri.
Selain itu, seller harus tetap berada dalam skala usaha mikro dan kecil. Pelaku usaha juga tidak boleh masuk dalam kategori pengguna berisiko tinggi atau high risk user.
Faisal menegaskan bahwa ketentuan mengenai produk dalam negeri menjadi salah satu bagian penting dalam pemberian insentif. Pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, seller yang sedang menjalani proses penegakan hukum juga tidak termasuk dalam kriteria penerima insentif. Karena itu, proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum potongan biaya layanan dapat diberikan.
Ada Masa Tenggang untuk Standar Produk
Selain persyaratan terkait skala usaha dan jenis produk, pelaku UMKM juga diwajibkan memenuhi standar produk yang berlaku. Ketentuan tersebut mencakup persyaratan sertifikasi halal dan ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun, pemerintah memberikan masa tenggang atau grace period selama enam bulan bagi pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan tersebut. Dengan adanya masa tenggang ini, pelaku UMKM memiliki waktu untuk melengkapi ketentuan yang diperlukan.
Meskipun begitu, persyaratan produk tetap menjadi bagian dari ketentuan penerima insentif. Pelaku usaha perlu memperhatikan standar yang berlaku agar dapat memenuhi seluruh proses verifikasi yang ditetapkan.
Tahapan Mendapatkan Insentif Marketplace
Secara umum, pelaku UMKM yang ingin memperoleh insentif perlu melewati beberapa tahapan. Proses tersebut melibatkan Kementerian UMKM dan platform PMSE yang digunakan oleh seller.
- Mengajukan permohonan melalui SAPA UMKM.
- Mencantumkan informasi platform marketplace atau PMSE, identitas merchant, dan data produk.
- Menjalani verifikasi awal oleh Kementerian UMKM melalui SAPA UMKM.
- Mengikuti verifikasi lanjutan oleh platform PMSE.
- Memastikan produk yang dijual merupakan produk dalam negeri.
- Memenuhi ketentuan sebagai usaha mikro dan kecil serta persyaratan standar produk yang berlaku.
Dengan demikian, potongan biaya marketplace 50 persen nantinya tidak hanya bergantung pada status sebagai pelaku UMKM. Seller juga harus memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan produk yang ditetapkan dalam proses verifikasi.
Pemerintah masih menyempurnakan Kepmen sebagai landasan pemberian insentif tersebut. Setelah regulasi memasuki tahap final, pelaku UMKM diharapkan dapat mengajukan permohonan dan memperoleh manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.





