Suratkami.com – Jakarta, PT Singaraja Putra Tbk (SINI) melakukan divestasi 54 persen saham pada anak usahanya, PT Interkayu Nusantara (IKN). Perseroan menjual seluruh porsi tersebut kepada Hendra Hasan Kustarjo dengan nilai transaksi mencapai Rp31,80 miliar.
SINI mencatat transaksi jual beli saham tersebut melalui Akta Jual Beli Saham No. 13 tertanggal 14 September 2026. Akta itu memuat kesepakatan antara perseroan sebagai penjual dan Hendra Hasan Kustarjo sebagai pembeli.
Dengan demikian, SINI divestasi 54 persen saham IKN sebagai bagian dari langkah perseroan dalam menata dan mengoptimalkan portofolio investasinya. Manajemen juga menyatakan transaksi tersebut tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
SINI Divestasi 54 Persen Saham IKN
Direktur Utama SINI Amir Antolis menjelaskan transaksi penjualan saham IKN melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Selasa, 15 September 2026. Perseroan menjual sebanyak 54 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam IKN.
Hendra Hasan Kustarjo menjadi pihak yang membeli saham tersebut. Sementara itu, nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp31,80 miliar.
Transaksi tersebut menandai perubahan kepemilikan SINI pada anak usaha yang bergerak di bidang pengolahan kayu. Perseroan menyebut langkah ini sebagai bagian dari penataan portofolio investasi.
Transaksi Tidak Masuk Kategori Material
Amir menerangkan transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria transaksi material. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Selain itu, pembeli saham IKN bukan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan SINI. Karena itu, transaksi tersebut juga tidak termasuk Transaksi Benturan Kepentingan.
Ketentuan mengenai hal tersebut mengacu pada POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Dengan demikian, perseroan menyatakan transaksi berjalan dalam kerangka ketentuan yang berlaku.
SINI Fokus Menata Portofolio Investasi
Manajemen SINI menyebut divestasi saham IKN sebagai bagian dari upaya penataan dan optimalisasi portofolio investasi perseroan. Langkah tersebut menjadi dasar perseroan dalam mengatur kembali kepemilikan investasinya.
Amir menegaskan transaksi tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional SINI. Selain itu, perseroan juga menyatakan kondisi keuangan dan kelangsungan usahanya tidak terdampak secara material oleh transaksi tersebut.
Pelepasan saham ini juga memberikan perubahan pada posisi kepemilikan SINI di IKN. Namun, keterbukaan informasi perseroan tidak menyebutkan dampak lebih lanjut terhadap kegiatan usaha IKN setelah transaksi berlangsung.
Saham SINI Naik 4,96 Persen
Sementara itu, saham SINI menguat pada penutupan perdagangan Senin, 14 September 2026. Harga saham perseroan naik 4,96 persen atau 650 poin ke level Rp13.750.
Pergerakan tersebut terjadi sehari sebelum keterbukaan informasi mengenai transaksi penjualan saham IKN pada 15 September 2026. Namun, data tersebut hanya menunjukkan pergerakan harga saham pada penutupan perdagangan 14 September 2026.
Dengan transaksi senilai Rp31,80 miliar tersebut, SINI kini menjalankan langkah penataan terhadap portofolio investasinya. Perseroan juga menegaskan bahwa divestasi 54 persen saham IKN tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha.
Detail Transaksi Saham IKN
Berikut sejumlah informasi utama terkait transaksi saham PT Interkayu Nusantara:
- Penjual: PT Singaraja Putra Tbk (SINI).
- Pembeli: Hendra Hasan Kustarjo.
- Saham yang dijual: 54 persen dari seluruh saham IKN yang telah ditempatkan dan disetor.
- Nilai transaksi: Rp31,80 miliar.
- Akta jual beli: Akta Jual Beli Saham No. 13 tertanggal 14 September 2026.
Selanjutnya, SINI menyatakan transaksi tersebut bukan transaksi material dan bukan Transaksi Benturan Kepentingan. Perseroan juga menilai tidak ada dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, serta kelangsungan usaha.










