Suratkami.com – Jakarta, Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan skema short selling bursa secara bertahap pada Selasa, 15 September 2026. BEI menjalankan kebijakan tersebut dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur serta pengelolaan risiko yang memadai.
Penerapan kembali perdagangan short selling mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterima BEI. Selanjutnya, BEI menjalankan skema tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bursa.
Kebijakan ini menjadi perhatian pelaku pasar karena BEI sebelumnya beberapa kali menunda penerapan short selling. Kini, bursa kembali menjalankan tahap implementasi setelah mempertimbangkan kesiapan yang diperlukan.
Short Selling Bursa Mulai Berlaku 15 September 2026
BEI menetapkan 15 September 2026 sebagai tanggal mulai berlakunya kembali implementasi short selling. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyampaikan ketentuan tersebut melalui pengumuman resmi.
Dalam tahap awal, BEI tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur dan pengelolaan risiko. Langkah tersebut penting karena short selling memiliki mekanisme perdagangan yang berbeda dari transaksi saham biasa.
Sementara itu, BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026. Daftar tersebut mengikuti ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
Daftar Efek Short Selling itu akan berlaku efektif pada periode Oktober 2026. Dengan demikian, implementasi kebijakan berlangsung secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan BEI.
BEI Siapkan Daftar Efek Short Selling
Penerbitan Daftar Efek Short Selling menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. BEI menjadwalkan penerbitannya pada 28 September 2026.
Selanjutnya, daftar tersebut mulai berlaku pada periode Oktober 2026. Ketentuan ini mengatur efek yang masuk dalam skema perdagangan short selling sesuai peraturan bursa.
Selain itu, penerapan bertahap memberi ruang bagi bursa untuk menjalankan skema dengan memperhatikan kesiapan sistem dan pengelolaan risiko. BEI juga tetap menjalankan implementasi sesuai ketentuan perdagangan yang berlaku.
Bagi investor, perkembangan ini menjadi informasi penting dalam memahami perubahan mekanisme perdagangan di pasar modal. Namun, short selling memiliki karakter transaksi yang berbeda sehingga investor perlu memahami mekanismenya sebelum mengambil keputusan investasi.
Penerapan Short Selling Sempat Mengalami Penundaan
OJK sebelumnya menunda penerapan short selling melalui surat nomor S-101/D.04/2025 pada 17 September 2025. Kebijakan tersebut juga mencakup penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, trading halt, dan batasan auto rejection.
Kemudian, OJK kembali menunda implementasi melalui surat nomor S-9/D.04/2026 pada 13 Maret 2026. Setelah itu, BEI melanjutkan penundaan melalui pengumuman nomor Peng-00042/BEI.POP/03-2026 pada 16 Maret 2026.
Kini, BEI kembali menjalankan implementasi short selling mulai 15 September 2026. Perubahan jadwal tersebut menandai dimulainya kembali tahapan penerapan setelah beberapa kali penundaan.
Meskipun begitu, BEI tidak langsung menerapkan seluruh tahapan sekaligus. Bursa memilih pendekatan bertahap dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur dan pengelolaan risiko.
Apa Itu Short Selling?
Short selling merupakan strategi transaksi di pasar modal ketika investor menjual saham yang belum mereka miliki. Investor terlebih dahulu meminjam saham tersebut untuk kemudian menjualnya di pasar.
Investor menjalankan strategi ini dengan harapan harga saham turun. Jika harga kemudian bergerak lebih rendah, investor dapat membeli kembali saham tersebut dengan harga yang lebih rendah untuk menyelesaikan kewajibannya.
Selisih antara harga jual dan harga pembelian kembali dapat menjadi sumber keuntungan bagi investor. Namun, strategi ini juga memiliki risiko karena harga saham dapat bergerak naik dan menimbulkan kerugian.
Karena itu, short selling membutuhkan pemahaman terhadap mekanisme transaksi dan risiko pasar. Investor juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku sebelum menggunakan strategi tersebut.
Dampak Penerapan bagi Investor
Penerapan short selling menambah salah satu mekanisme perdagangan yang tersedia di pasar modal Indonesia. Kehadiran mekanisme ini memberi perubahan pada cara investor melakukan strategi transaksi saham.
Namun, investor tidak dapat menyamakan short selling dengan pembelian saham biasa. Dalam transaksi biasa, investor membeli saham dengan harapan harga meningkat. Sebaliknya, short selling memanfaatkan peluang ketika investor memperkirakan harga saham akan turun.
Selain itu, investor perlu memahami aturan yang berlaku pada efek dan transaksi yang masuk dalam skema tersebut. Daftar Efek Short Selling yang BEI terbitkan pada 28 September 2026 akan menjadi bagian penting dari tahapan implementasi berikutnya.
Dengan penerapan secara bertahap, BEI dapat menjalankan kebijakan sesuai kesiapan infrastruktur dan pengelolaan risiko. Sementara itu, investor perlu mengikuti perkembangan ketentuan bursa sebelum menggunakan strategi short selling dalam aktivitas perdagangan saham.
Jadwal Penting Penerapan Short Selling Bursa
- 15 September 2026: BEI mulai menerapkan kembali skema perdagangan short selling secara bertahap.
- 28 September 2026: BEI menjadwalkan penerbitan Daftar Efek Short Selling.
- Oktober 2026: Daftar Efek Short Selling mulai berlaku efektif.
Pada akhirnya, penerapan short selling menjadi perkembangan baru dalam perdagangan saham di Indonesia. BEI menjalankan kebijakan tersebut secara bertahap, sedangkan investor perlu memahami mekanisme dan risikonya sebelum memanfaatkan fasilitas perdagangan ini.









