suratkami.com – Jakarta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong pengaturan ojek online (ojol) dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Rencana ini ditujukan untuk memberikan dasar hukum bagi transportasi berbasis platform digital.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengaturan tersebut akan menempatkan ojol secara resmi dalam kategori transportasi umum. Ketentuan mengenai layanan itu kini tengah disiapkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) LLAJ.
Dudy menyampaikan hal tersebut dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026). Ia menyebut transportasi online sebelumnya belum memiliki pengaturan dalam undang-undang yang sedang direvisi.
Pengaturan ojol masuk revisi UU LLAJ
Menurut Dudy, keberadaan transportasi berbasis platform digital akan diatur melalui RUU LLAJ. Dengan masuknya pengaturan itu ke dalam undang-undang, ojol direncanakan memperoleh dasar hukum sebagai bagian dari transportasi umum.
Rencana tersebut masih bergantung pada proses pembahasan dan pengesahan RUU. Karena itu, Dudy berharap pembahasan dapat berjalan lancar agar aturan turunan mengenai transportasi berbasis platform digital bisa segera diterbitkan.
Ia menjelaskan, setelah RUU LLAJ disahkan, ketentuan mengenai ojol akan diturunkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri (Permen). Aturan turunan itu diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengaturan transportasi online.
Hak dan kewajiban pengemudi serta aplikator
Dudy menyatakan, kejelasan aturan diperlukan bagi pengemudi maupun operator atau aplikator. Pengaturan tersebut diharapkan menjelaskan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam layanan transportasi berbasis platform digital.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa rencana pengaturan tidak hanya menyangkut status ojol dalam kategori transportasi umum. Pemerintah juga menyiapkan aturan yang dapat memberi kejelasan mengenai hubungan kewajiban dan hak antara pengemudi dengan operator atau aplikator.
Namun, rincian hak dan kewajiban tersebut belum dipaparkan dalam pernyataan yang disampaikan Dudy. Kemenhub berharap ketentuan lebih lanjut dapat dibahas dan diterbitkan setelah RUU LLAJ disahkan.
Kemenhub dan Komdigi bentuk satuan tugas
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai rencana pengaturan ojol. Kedua kementerian membentuk satuan tugas atau task force untuk membahas sejumlah aspek terkait status transportasi berbasis platform digital.
Angga menjelaskan, lingkup Komdigi berkaitan dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk pengaturan platform. Ia menyebut pembahasan juga mencakup pasal-pasal tertentu mengenai hak, jenis kewajiban, serta penegakan hukum atau law enforcement.
Pembentukan satuan tugas menjadi bagian dari koordinasi antarkementerian dalam membahas pengaturan tersebut. Kemenhub mendorong dasar hukum melalui revisi UU LLAJ, sementara Komdigi menyampaikan peran yang berkaitan dengan platform dan aspek PSE.
Dengan demikian, status ojol sebagai transportasi umum masih berada dalam tahapan pengaturan melalui RUU LLAJ. Kejelasan aturan bagi pengemudi dan aplikator diharapkan mengikuti proses pengesahan undang-undang serta penyusunan Perpres dan Permen sebagai aturan turunannya.








