Suratkami.com – Perpres ojol 2026 membawa perubahan yang dinantikan pengemudi, tetapi juga menyisakan pertanyaan tentang dampaknya terhadap pendapatan. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Aturan tersebut membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen, mengatur perlindungan sosial pengemudi, serta mencakup layanan pengantaran barang dan makanan. Bagi para mitra, ketentuan itu menjadi harapan baru. Namun, mereka ingin melihat pelaksanaannya secara nyata, bukan hanya membaca aturan di atas kertas.
Perpres ojol 2026 dinilai perlu terasa di lapangan
Fajar Hajiril, pengemudi Gojek yang lebih sering membawa penumpang, menyambut kebijakan tersebut sebagai langkah yang baik. Meski begitu, ia menekankan bahwa pelaksanaan menjadi ukuran penting. “Bagus. Tapi usulannya harus benar-benar terealisasi di lapangan, jangan cuma diusulkan saja,” katanya.
Menurut Fajar, penghasilannya sebagai pengemudi ojek daring belum mencukupi. Ia merasa banyaknya perjalanan yang dijalani belum tentu membuat pendapatan memadai. Karena itu, aturan baru hanya akan berarti jika perubahan yang dijanjikan dapat dirasakan dalam pekerjaan sehari-hari.
Fajar juga menilai sistem aplikasi di tingkat pusat ikut menentukan banyak atau sedikitnya penghasilan mitra. Ia mengatakan upaya menarik penumpang sebaik mungkin belum selalu sebanding dengan hasil yang diterima. “Sebagus apa pun saya narik, tetap saja rasanya kurang,” ujarnya.
Batas potongan maksimal 8 persen berpotensi membantu pengemudi mempertahankan bagian yang lebih besar dari ongkos perjalanan. Namun, Fajar mengingatkan bahwa besaran potongan tidak bisa dilihat terpisah dari tarif yang dibayar pelanggan. Jika ongkos penumpang turun, pengurangan komisi belum tentu otomatis meningkatkan penghasilan bersih.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan pengalaman sebelumnya. Menurut Fajar, ketika ongkos perjalanan naik, potongan yang diterima pengemudi pernah berada di kisaran 25 hingga 35 persen. Sementara itu, ia merasakan ongkos kini turun meski potongan disebut hanya 8 persen. “Rasanya lumayan sama saja,” katanya.
Pernyataan itu menggambarkan kekhawatiran sebagian pengemudi terhadap hubungan antara tarif dan komisi. Angka potongan yang lebih rendah belum cukup menjawab persoalan apabila nilai dasar perjalanan ikut berubah. Bagi mitra, yang paling penting tetap jumlah pendapatan bersih setelah menyelesaikan pesanan.
Perlindungan sosial juga menjadi perhatian
Selain soal pendapatan, Fajar berharap kebijakan perlindungan sosial memberi akses yang lebih luas terhadap program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut pengemudi selama ini umumnya terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut penjelasannya, manfaat JKK dan JKM berkaitan dengan risiko kecelakaan kerja atau kematian. Sementara itu, JHT dapat menjadi bekal pada masa tua. Fajar menilai kepesertaan JHT baru dinikmati sebagian kecil pengemudi, sehingga ia berharap aksesnya bisa diberikan secara merata.
Ia meminta pemerintah mendorong Gojek agar perlindungan JHT menjangkau seluruh pengemudi. Harapan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan bagi mitra tidak hanya menyangkut kejadian darurat saat bekerja. Jaminan untuk kebutuhan jangka panjang juga dianggap penting oleh pengemudi yang menggantungkan penghasilan pada layanan aplikasi.
Meski aturan telah terbit, pengalaman Fajar menegaskan bahwa kepastian pelaksanaan masih menjadi kebutuhan. Pengemudi ingin mengetahui bagaimana batas potongan diterapkan, bagaimana tarif perjalanan ditentukan, dan seberapa luas perlindungan sosial tersedia. Kejelasan mengenai hal-hal tersebut dapat membantu mereka menilai dampak kebijakan terhadap keseharian.
Pengantar makanan menunggu kejelasan aturan
Perpres tersebut juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan. Bagi pengemudi yang bekerja di layanan itu, pengaturan tersebut menandai bahwa perlindungan ekosistem platform digital tidak hanya terkait perjalanan penumpang.
Hasta Mutiara Ardinda, pengemudi ShopeeFood yang kerap mengantar makanan dan barang, mengatakan dirinya mengetahui layanan tersebut ikut diatur. Ia mendapat informasi mengenai perpres melalui media sosial. Namun, hingga ia menyampaikan keterangannya, belum ada penjelasan lebih lanjut yang ia terima mengenai pelaksanaan aturan untuk pekerjaannya.
“Udah, cuma belum ada kejelasan lebih lanjutnya,” kata Ardinda. Keterangannya memperlihatkan bahwa kabar penerbitan aturan belum serta-merta menjawab pertanyaan mitra tentang perubahan yang akan mereka alami. Detail pelaksanaan masih menjadi hal yang ditunggu oleh pengemudi layanan pesan antar.
Karena cakupan perpres meliputi beberapa jenis layanan, kebutuhan informasi pengemudi juga dapat berbeda. Pengemudi penumpang menyoroti hubungan komisi dengan tarif, sementara pengantar makanan dan barang menanti kejelasan penerapan aturan pada layanan mereka. Keduanya sama-sama mengharapkan kebijakan memberi manfaat yang dapat diukur dalam pekerjaan.
Dengan demikian, perhatian para pengemudi kini tertuju pada realisasi ketentuan, bukan hanya batas potongan yang tercantum. Besaran pendapatan bersih dan akses terhadap perlindungan sosial menjadi dua hal yang mereka soroti. Pelaksanaan yang jelas akan menentukan apakah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjawab kebutuhan mitra transportasi berbasis aplikasi.
Fajar dan Ardinda menyampaikan pengalaman serta harapan dari jenis pekerjaan yang berbeda. Keduanya menyambut hadirnya aturan, tetapi masih menunggu penjelasan dan bukti perubahan di lapangan. Bagi pengemudi, kebijakan baru akan terasa manfaatnya ketika pendapatan dan perlindungan kerja benar-benar mendapat kepastian.








