Suratkami.com – Transportasi online dalam UU LLAJ menjadi salah satu materi yang tengah disiapkan pemerintah melalui revisi undang-undang. Rencana ini mencakup layanan ojek online (ojol), angkutan roda empat berbasis aplikasi, serta pengantaran barang dan makanan. Pemerintah menyebut pengaturan diperlukan untuk memberi kepastian hukum dan menjaga keselamatan layanan yang telah digunakan masyarakat luas.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan perkembangan layanan berbasis aplikasi perlu diikuti kerangka aturan yang memadai. Menurutnya, regulasi yang jelas juga membantu pemerintah mengawasi penyelenggaraan transportasi online dan mengurangi potensi polemik. Namun, penyusunan aturan tetap perlu memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat sebagai pengguna.
Ruang lingkup transportasi online dalam UU LLAJ
Materi tersebut dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas dengan sepeda motor. Usulan itu mencakup layanan angkutan orang, pengiriman barang, dan pengantaran makanan.
Dengan cakupan tersebut, pembahasan tidak hanya menyentuh perjalanan penumpang. Kegiatan pengantaran yang menggunakan kendaraan bermotor juga masuk dalam materi yang disiapkan. Meski begitu, usulan tersebut masih berada dalam proses pembahasan revisi UU, sehingga aturan rinci dan penerapannya belum menjadi ketentuan yang berlaku.
Dudy menjelaskan bahwa pemerintah ingin menyesuaikan regulasi dengan perubahan pola layanan transportasi yang berkembang pesat. Penggunaan aplikasi mempertemukan pengguna, pengemudi, dan perusahaan penyedia platform dalam satu layanan. Karena itu, menurut pemerintah, aturan perlu menjelaskan kerangka penyelenggaraan dan mendukung pengawasan secara efektif.
Keselamatan kendaraan dan pengemudi jadi perhatian
Keselamatan menjadi salah satu aspek utama dalam pembahasan. Kementerian Perhubungan menyoroti kondisi kendaraan dan kelengkapan keselamatan yang digunakan pengemudi. Pemerintah juga ingin mendorong perusahaan aplikasi ikut memastikan kendaraan mitra memenuhi persyaratan keselamatan yang nantinya ditetapkan.
Pengawasan yang dibahas dapat mencakup pemeriksaan atau pemantauan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, serta pelatihan bagi pengemudi. Selain itu, materi aturan dapat memuat sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan. Rincian standar dan mekanisme pelaksanaannya masih perlu dibahas lebih lanjut dalam proses penyusunan regulasi.
Penekanan pada keselamatan berlaku bagi layanan angkutan orang dengan kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemerintah memandang aspek ini perlu sejalan dengan kepentingan publik, bukan hanya kebutuhan operasional layanan. Dengan demikian, aturan yang disiapkan diharapkan dapat memberi panduan mengenai tanggung jawab para pihak dalam menjaga perjalanan tetap aman.
Peran aplikator menjadi perhatian karena perusahaan platform terlibat dalam penyelenggaraan layanan dan hubungan dengan mitra pengemudi. Pemerintah mendorong keterlibatan mereka dalam memastikan persyaratan kendaraan dan perlengkapan dipenuhi. Di sisi lain, pengemudi juga menjadi bagian dari pengawasan melalui pemenuhan standar serta keikutsertaan dalam pelatihan yang diperlukan.
Pengawasan membutuhkan kerja sama dan pencatatan
Kementerian Perhubungan menilai pengawasan transportasi online tidak bisa bertumpu pada satu pihak. Pemerintah, perusahaan aplikasi, dan pengemudi perlu bekerja sama agar ketentuan dapat dijalankan. Kolaborasi ini juga dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara keselamatan pengguna dan keberlanjutan ekosistem layanan.
Sistem pencatatan dan pemantauan transaksi perjalanan turut masuk dalam perhatian pemerintah. Perjalanan yang dapat ditelusuri dinilai penting untuk mendukung keselamatan serta akuntabilitas layanan. Namun, materi yang disampaikan belum merinci bentuk sistem, pihak yang mengelolanya, ataupun tata cara pencatatan yang nantinya akan digunakan.
Pemerintah juga menyatakan kebijakan perlu mempertimbangkan keadaan pengemudi dan kemampuan industri untuk terus beroperasi. Artinya, pembahasan tidak hanya menempatkan perlindungan pengguna sebagai pertimbangan, tetapi juga melihat dampak aturan terhadap mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi. Kementerian ingin regulasi yang lebih lengkap tetap mendukung layanan yang mudah diakses dan terjangkau.
Revisi ditargetkan rampung pada 2026
RUU perubahan ketiga UU LLAJ tercatat dalam Program Legislasi Nasional 2026. Dudy menyampaikan harapan agar pembahasan revisi dapat selesai pada tahun tersebut, sehingga ketentuannya bisa dilaksanakan pada 2027. Target itu merupakan harapan pemerintah; proses pembahasan dan penyelesaian rancangan undang-undang tetap menjadi bagian dari tahapan legislasi.
Sebelum aturan dapat diterapkan, substansi pengaturannya masih akan dikaji dengan mempertimbangkan dinamika industri, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah berharap kerangka yang lebih komprehensif dapat membantu transportasi berbasis aplikasi berkembang secara berkelanjutan. Kepastian mengenai standar dan tanggung jawab masing-masing pihak akan bergantung pada hasil akhir pembahasan RUU.
Jika diselesaikan sesuai harapan pemerintah, pengaturan baru akan memberi dasar hukum yang lebih jelas bagi layanan transportasi online di jalan. Fokusnya mencakup cara layanan diselenggarakan, upaya pemenuhan keselamatan, serta koordinasi pengawasan. Untuk saat ini, arah tersebut masih berupa materi dalam rancangan perubahan UU LLAJ, bukan aturan final yang sudah berlaku.








