Daftar Isi 11 bagian
SuratKami.com – Jakarta, rencana penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kembali memunculkan perdebatan tentang akses kesehatan masyarakat. Pemerintah menyepakati skema tersebut pada 16 Oktober 2026 untuk memperluas jangkauan obat, terutama bagi masyarakat di wilayah yang belum memiliki apotek atau fasilitas kesehatan.
Rencana ini menargetkan sekitar 8.000 hingga 10.000 gerai koperasi. Dengan jaringan tersebut, masyarakat desa berpotensi memperoleh obat untuk keluhan ringan tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Namun, kemudahan lokasi saja belum cukup untuk menjamin keberhasilan kebijakan.
Persoalan utamanya terletak pada cara koperasi mengelola penjualan obat, memberikan informasi kepada konsumen, serta menjaga keselamatan penggunaan obat. Karena itu, pemerintah perlu memperjelas model operasional dan tanggung jawab setiap pihak sebelum memperluas pelaksanaannya.
Penjualan Obat di Koperasi Desa Merah Putih Perlu Kejelasan
Kebijakan penjualan obat melalui KDKMP bukan satu-satunya upaya pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap obat. Pada 2025, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 tentang pedoman distribusi dan penyerahan obat bebas serta obat bebas terbatas di hipermarket, supermarket, dan minimarket.
Selanjutnya, pemerintah memperkuat pengawasan melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Pemerintah juga pernah memperkenalkan gagasan apotek desa sebagai salah satu unit usaha koperasi.
Namun, gagasan apotek desa dan gerai ritel yang menjual obat memiliki perbedaan mendasar. Apotek menjalankan pelayanan kefarmasian dengan ketentuan profesional tertentu. Sementara itu, gerai ritel yang menjual obat tertentu memiliki ruang lingkup kegiatan dan tanggung jawab berbeda.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menjelaskan apakah koperasi akan mengoperasikan apotek desa sesuai ketentuan pelayanan kefarmasian atau hanya menjual jenis obat tertentu melalui gerai ritel. Kejelasan ini menentukan persyaratan perizinan, keterlibatan tenaga kefarmasian, dan bentuk perlindungan bagi masyarakat.
Obat Bebas Tetap Memiliki Risiko Kesehatan
Status obat bebas tidak berarti masyarakat dapat menggunakannya tanpa memperhatikan dosis dan aturan pemakaian. Dalam kolom Kompas berjudul “Obat Bebas, Risiko Tidak Bebas” pada 5 Juni 2026, penulis mengingatkan bahwa obat tanpa resep tetap memiliki risiko apabila seseorang menggunakannya secara tidak tepat.
Parasetamol, misalnya, dapat membantu meredakan nyeri dan menurunkan demam jika seseorang menggunakannya sesuai aturan. Namun, konsumsi berlebihan dapat menyebabkan kerusakan hati. Karena itu, konsumen perlu memperhatikan dosis, frekuensi penggunaan, dan kandungan obat.
Selain itu, obat flu terkadang mengandung beberapa zat aktif sekaligus. Konsumen yang menggabungkan beberapa produk dengan kandungan serupa berisiko mengonsumsi dosis ganda. Interaksi obat dan efek samping juga dapat menimbulkan masalah kesehatan.
Risiko tersebut membutuhkan perhatian khusus pada anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta pasien dengan penyakit kronis. Kelompok ini mungkin memerlukan pertimbangan medis atau informasi tambahan sebelum menggunakan obat tertentu.
Dengan demikian, gerai koperasi perlu memberikan informasi yang memadai tentang aturan pakai, peringatan, dosis, dan kondisi yang mengharuskan konsumen berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Petugas juga harus mengetahui batas kewenangannya ketika menghadapi pertanyaan di luar kompetensinya.
Belajar dari Praktik Penjualan Obat di Negara Lain
Sejumlah negara, termasuk Inggris, Australia, dan Selandia Baru, mengenal kategori obat tertentu yang dapat dijual di luar apotek. Praktik tersebut menunjukkan bahwa penjualan obat melalui ritel nonkesehatan dapat berjalan dalam sistem yang menetapkan pembatasan dan pengawasan.
Namun, pengalaman internasional tidak berarti semua obat tanpa resep boleh dijual di sembarang tempat. Setiap negara memiliki klasifikasi obat, ketentuan penjualan, dan mekanisme pengawasan sesuai sistem regulasinya.
Karena itu, pemerintah Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan dengan kondisi pelayanan kesehatan nasional. Pemerintah juga harus mempertimbangkan karakteristik wilayah, kemampuan petugas, ketersediaan fasilitas kesehatan, dan kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam perspektif kebijakan farmasi, akses obat mencakup empat dimensi penting, yaitu accessibility atau kemudahan menjangkau, availability atau ketersediaan, affordability atau keterjangkauan harga, serta acceptability atau penerimaan masyarakat.
Gerai koperasi yang dekat dengan permukiman dapat meningkatkan kemudahan geografis. Meskipun begitu, manfaat tersebut belum tentu menjamin ketersediaan obat secara berkelanjutan, harga yang lebih terjangkau, atau pelayanan yang dipercaya masyarakat.
Misalnya, gerai yang mudah dijangkau tidak banyak membantu ketika stok obat sering kosong. Sebaliknya, harga yang murah juga belum cukup apabila konsumen tidak memperoleh informasi penggunaan yang benar.
Regulasi Farmasi Melindungi Masyarakat
Industri farmasi memiliki sistem pengaturan yang ketat, mulai dari produksi, registrasi, distribusi, penyimpanan, hingga penyerahan obat kepada konsumen. Setiap tahapan memiliki persyaratan untuk menjaga keamanan, khasiat, dan mutu produk.
Karena itu, regulasi tidak semestinya dipandang sekadar sebagai hambatan administratif. Aturan tersebut berfungsi melindungi masyarakat dari obat yang tidak memenuhi persyaratan, penyimpanan yang tidak sesuai, dan penggunaan yang berisiko.
Apotek dan toko obat berizin juga menjalankan fungsi yang lebih luas daripada perdagangan. Sesuai kewenangannya, fasilitas tersebut mengelola obat dan memberikan informasi untuk mendukung penggunaan yang tepat.
Jika pemerintah memindahkan sebagian aktivitas penjualan ke gerai nonkesehatan tanpa menjaga fungsi perlindungan tersebut, masyarakat berisiko kehilangan dukungan yang mereka perlukan. Oleh sebab itu, pembuat kebijakan harus menjawab pertanyaan penting: siapa yang bertanggung jawab ketika penjualan atau penggunaan obat menimbulkan masalah?
Kejelasan tanggung jawab juga membantu koperasi memahami kewajiban operasionalnya. Dengan aturan yang tegas, pengelola dapat mengetahui jenis kegiatan yang boleh mereka jalankan, persyaratan yang harus mereka penuhi, dan mekanisme yang perlu mereka ikuti ketika menemukan masalah.
Lima Langkah Menata Penjualan Obat di Gerai Koperasi
Agar kebijakan ini memberikan manfaat nyata, pemerintah perlu menyusun mekanisme operasional yang mengutamakan keselamatan konsumen. Setidaknya, terdapat lima langkah yang patut menjadi perhatian.
1. Menetapkan standar minimum pengelolaan obat
Pertama, pemerintah perlu menetapkan persyaratan pengadaan melalui jalur resmi, penyimpanan, pencatatan stok, pemantauan tanggal kedaluwarsa, dan penanganan obat bermasalah. Selain itu, pengelola perlu memiliki prosedur untuk memisahkan produk yang rusak atau tidak layak jual.
2. Membatasi jenis dan jumlah obat
Kedua, pemerintah perlu mempertimbangkan tingkat risiko setiap produk. Tidak semua obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki profil risiko yang sama. Karena itu, pembatasan jenis zat aktif, dosis, ukuran kemasan, dan jumlah pembelian perlu mengikuti ketentuan yang berlaku serta hasil penilaian risiko.
3. Melatih petugas koperasi
Ketiga, petugas memerlukan pelatihan mengenai informasi dasar obat, peringatan penggunaan, penyimpanan, dan pengenalan kondisi yang memerlukan rujukan. Namun, pelatihan singkat tidak dapat menggantikan kompetensi profesional apoteker.
Oleh karena itu, pemerintah harus membatasi tugas petugas sesuai kompetensi dan kewenangannya. Ketika konsumen membutuhkan penilaian profesional, petugas perlu mengarahkan mereka kepada tenaga kesehatan yang tepat.
4. Membangun kemitraan dengan fasilitas kefarmasian
Keempat, koperasi sebaiknya membangun kemitraan dengan apotek, toko obat berizin, atau apoteker sesuai ketentuan hukum. Kemitraan ini dapat membantu pengadaan yang sesuai aturan, pengelolaan stok, edukasi konsumen, dan rujukan ketika masyarakat membutuhkan layanan lebih lanjut.
5. Memperkuat pengawasan dan evaluasi
Kelima, BPOM dan pemerintah daerah perlu menetapkan pembagian tanggung jawab pengawasan secara jelas. Mekanismenya dapat mencakup inspeksi, pelaporan pelanggaran, tindak lanjut keluhan, dan evaluasi keselamatan penggunaan obat.
Selain itu, pemerintah sebaiknya memulai program melalui proyek percontohan di wilayah yang memiliki kebutuhan berbeda. Evaluasi awal dapat mengukur ketersediaan obat, keterjangkauan harga, kepatuhan terhadap standar, keluhan konsumen, dan potensi masalah keselamatan sebelum pemerintah memperluas program secara nasional.
Keberhasilan Tidak Cukup Diukur dari Jumlah Gerai
Target 8.000 hingga 10.000 gerai menunjukkan skala ambisius rencana penjualan obat melalui koperasi desa. Namun, jumlah gerai dan besarnya transaksi tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.
Pemerintah perlu menilai apakah masyarakat benar-benar memperoleh obat yang tepat, bermutu, terjangkau, dan aman. Penilaian tersebut juga perlu mempertimbangkan kesinambungan stok, pemahaman konsumen terhadap aturan pakai, serta efektivitas pengawasan.
Pada akhirnya, koperasi desa memiliki peluang untuk menjadi mitra strategis dalam mengurangi ketimpangan akses obat. Meski begitu, perluasan akses tidak boleh mengorbankan standar pelayanan dan keselamatan masyarakat.
Kebijakan yang baik bukan sekadar memperbanyak tempat penjualan obat. Lebih penting lagi, kebijakan tersebut harus membantu masyarakat memperoleh obat yang sesuai kebutuhan dan menggunakannya secara tepat serta bertanggung jawab.
Dengan perencanaan yang matang, batas kewenangan yang jelas, dan pengawasan yang konsisten, koperasi dapat mendukung akses obat tanpa mengabaikan perlindungan konsumen. Sebaliknya, tanpa landasan operasional yang kuat, kemudahan akses justru berpotensi menghadirkan persoalan baru dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

