TBPKP merupakan dokumen yang diterima pemilik kendaraan setelah menyelesaikan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Signal. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pembayaran pajak kendaraan telah dilunasi sekaligus menjadi bukti pengesahan STNK.
Berbeda dengan proses perpanjangan secara langsung di Samsat, pengesahan STNK melalui layanan online tidak menggunakan cap atau stempel basah pada kolom pengesahan STNK. Sebagai gantinya, pemilik kendaraan mendapatkan TBPKP yang dilengkapi kode QR.
Karena itu, pemilik kendaraan yang baru melakukan perpanjangan STNK melalui Signal perlu memahami fungsi dokumen tersebut. TBPKP bukanlah pengganti STNK, melainkan dokumen yang memiliki fungsi berbeda dalam administrasi kendaraan.
Apa Itu TBPKP dan Apa Fungsinya?
TBPKP adalah Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran. Dokumen ini diterbitkan setelah pemilik kendaraan menyelesaikan pembayaran pajak melalui layanan perpanjangan STNK secara online.
Selain menjadi bukti bahwa kewajiban pembayaran telah dilunasi, TBPKP juga berfungsi sebagai bukti pengesahan STNK. Dengan demikian, dokumen tersebut menggantikan fungsi cap atau stempel basah yang digunakan dalam proses pengesahan STNK secara manual.
Pada layanan online melalui Signal, TBPKP memuat kode QR. Kehadiran kode tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengesahan secara digital setelah pembayaran pajak kendaraan diselesaikan.
TBPKP Bukan Pengganti STNK
Hal penting yang perlu dipahami adalah TBPKP dan STNK merupakan dua dokumen berbeda. STNK diterbitkan Korlantas Polri sebagai bukti bahwa kendaraan telah terdaftar dan boleh digunakan di jalan.
STNK memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sementara itu, TBPKP diterbitkan Samsat atau Pemerintah Daerah dan berlaku selama satu tahun sesuai pembayaran pajak tahunan.
Karena memiliki fungsi yang berbeda, pemilik kendaraan sebaiknya tetap membawa STNK ketika menggunakan kendaraan. TBPKP juga sebaiknya turut dibawa sebagai bukti pengesahan dan pelunasan kewajiban pajak tahunan.
Perbedaan STNK dan TBPKP
- STNK: menjadi bukti kendaraan terdaftar dan memiliki masa berlaku lima tahun.
- TBPKP: menjadi bukti pelunasan pajak sekaligus pengesahan STNK untuk pembayaran tahunan.
- STNK: diterbitkan oleh Korlantas Polri.
- TBPKP: diterbitkan oleh Samsat atau Pemerintah Daerah.
Perbedaan tersebut membuat kedua dokumen tidak dapat dianggap sebagai dokumen yang sama. Pemilik kendaraan perlu menyimpan keduanya dengan baik agar administrasi kendaraan tetap lengkap.
Bagaimana TBPKP Diterima Setelah Bayar Pajak Online?
Setelah transaksi pembayaran diselesaikan melalui Signal, TBPKP fisik dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Pengiriman dilakukan oleh PT Pos Indonesia ke alamat yang telah terdaftar.
Pemilik kendaraan yang tidak ingin menunggu pengiriman juga memiliki pilihan untuk mengambil TBPKP secara langsung di kantor Samsat. Dengan pilihan tersebut, penerimaan dokumen dapat dilakukan melalui mekanisme pengambilan langsung.
Dengan demikian, dokumen fisik yang diterima setelah proses pengesahan STNK secara online melalui Signal adalah TBPKP. Dokumen tersebut bukan STNK baru karena STNK tetap menjadi dokumen tersendiri yang dimiliki pemilik kendaraan.
Dasar Hukum Pengesahan Digital melalui Signal
Penggunaan mekanisme pengesahan secara digital melalui Signal memiliki dasar hukum. Ketentuan mengenai TBPKP tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/1220/VII/2021.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa proses pengesahan digital melalui Signal merupakan bukti sah bahwa tahapan pengesahan STNK telah dilaksanakan. Karena itu, TBPKP memiliki peran penting dalam proses administrasi kendaraan yang dilakukan secara online.
Perubahan dari cap atau stempel basah menuju dokumen dengan kode QR juga menunjukkan perbedaan mekanisme antara layanan manual dan layanan digital. Namun, fungsi pengesahan tetap menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Hal yang Perlu Dipahami Pemilik Kendaraan
Setelah melakukan perpanjangan STNK secara online, pemilik kendaraan tidak perlu menganggap TBPKP sebagai pengganti STNK. Keduanya memiliki fungsi dan masa berlaku yang berbeda.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan antara lain:
- TBPKP menjadi bukti pembayaran pajak kendaraan yang telah dilunasi.
- TBPKP juga menjadi bukti pengesahan STNK secara digital.
- TBPKP memiliki masa berlaku satu tahun.
- STNK tetap menjadi dokumen kendaraan yang berbeda.
- TBPKP fisik dapat dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat terdaftar.
- TBPKP juga dapat diambil langsung di kantor Samsat.
Dengan memahami fungsi masing-masing dokumen, pemilik kendaraan dapat menghindari kekeliruan setelah melakukan pembayaran pajak melalui Signal. TBPKP perlu disimpan bersama dokumen kendaraan lainnya dan diperbarui setiap kali pembayaran pajak tahunan dilakukan.
Pada akhirnya, TBPKP menjadi bagian penting dari layanan administrasi kendaraan secara online. Dokumen tersebut membuktikan pelunasan kewajiban pembayaran sekaligus pengesahan STNK tanpa menggunakan cap atau stempel basah seperti pada proses manual.





