Suratkami.com – Jakarta – Menteri UMKM tindak TikTok Shop menjadi perhatian setelah platform tersebut menaikkan biaya komisi seller mulai 18 Mei 2026. Kebijakan baru ini memicu keluhan dari banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berjualan secara online.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam. Ia siap mengambil langkah tegas jika kenaikan biaya layanan tersebut terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mendalami dampak kebijakan ini terhadap ekosistem perdagangan digital di Indonesia.
Menteri UMKM Tindak TikTok Shop Jika Terbukti Melanggar
Maman Abdurrahman mengaku baru mengetahui informasi mengenai kenaikan komisi TikTok Shop. Karena itu, ia akan segera memeriksa detail kebijakan yang diterapkan kepada para penjual.
Menurut Maman, sebelumnya pemerintah telah bertemu dengan sejumlah platform marketplace. Dalam pertemuan itu, ia meminta agar kenaikan biaya layanan ditunda untuk sementara waktu.
Tujuannya adalah menghindari kesalahpahaman dan menjaga kondisi usaha para UMKM yang masih berupaya meningkatkan penjualan di tengah persaingan ketat.
Namun, jika TikTok Shop tetap menerapkan kebijakan baru tanpa memperhatikan arahan pemerintah, maka langkah penindakan dapat dilakukan.
Menteri UMKM tindak TikTok Shop dengan terlebih dahulu memeriksa apakah terdapat unsur pelanggaran terhadap regulasi e-commerce yang berlaku di Indonesia.
Kenaikan Komisi TikTok Shop Bikin Seller Resah
TikTok Shop mulai memberlakukan Biaya Komisi Dinamis kepada seller sejak Senin, 18 Mei 2026. Kenaikan ini mencakup perubahan persentase komisi dan batas maksimal biaya per produk.
Salah satu perubahan paling mencolok terjadi pada kategori produk bernilai tinggi, seperti laptop.
Simulasi Kenaikan Komisi
- Harga laptop: Rp20 juta
- Komisi tetap: 4 persen
- Komisi seharusnya: Rp800 ribu
- Batas lama: Rp40 ribu per produk
- Batas baru: Rp650 ribu per produk
Dengan aturan baru tersebut, biaya yang harus dibayar seller melonjak sangat signifikan.
Selain itu, sejumlah kategori produk juga mengalami kenaikan tarif komisi, antara lain:
- Produk kecantikan dan perawatan tubuh: dari 4 persen menjadi 7 persen
- Ibu hamil dan bayi: dari 4 persen menjadi 7 persen
- Peralatan kantor: dari 4 persen menjadi 8 persen
- Sepatu: dari 5 persen menjadi 8 persen
- Busana anak-anak: dari 4 persen menjadi 7,5 persen
Sementara itu, kategori telepon seluler dan elektronik justru turun dari 4 persen menjadi 3 persen.
Dampak Kenaikan Komisi bagi Pelaku UMKM
Kenaikan komisi ini dikhawatirkan akan menekan keuntungan para penjual, terutama UMKM yang memiliki margin keuntungan tipis.
Banyak pelaku usaha mengandalkan TikTok Shop sebagai kanal utama penjualan. Jika biaya operasional naik, mereka bisa menghadapi beberapa tantangan.
Potensi Dampak bagi Seller
- Keuntungan bersih menurun
- Harga produk berpotensi naik
- Daya saing melemah
- Penjualan bisa turun
- Sebagian seller mempertimbangkan pindah platform
Di sisi lain, kebijakan ini juga berlaku untuk pedagang Tokopedia yang telah terintegrasi dengan TikTok Shop. Artinya, dampaknya akan dirasakan lebih luas.
Pemerintah Koordinasi dengan Komdigi
Menteri UMKM tindak TikTok Shop tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Komdigi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Maman menyatakan akan membahas isu tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital pada pekan ini.
Langkah tersebut bertujuan untuk menilai apakah perubahan biaya komisi melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan perdagangan digital.
Jika terbukti ada pelanggaran, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif maupun tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasi E-Commerce Makin Ketat
Kasus ini memperkuat rencana pemerintah untuk menyusun aturan baru mengenai komisi marketplace.
Regulasi tersebut diharapkan menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi semua pihak, terutama UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Selain itu, aturan baru akan mendorong transparansi dalam penetapan biaya layanan. Dengan begitu, seller dapat mengetahui struktur biaya secara jelas sebelum berjualan.
Meskipun begitu, pemerintah juga tetap membuka ruang dialog dengan perusahaan teknologi agar inovasi digital tetap berkembang.
Seller Menanti Keputusan Pemerintah
Para pelaku UMKM kini menunggu hasil evaluasi pemerintah terkait kebijakan TikTok Shop.
Banyak seller berharap pemerintah dapat melindungi usaha kecil dari biaya tambahan yang dinilai terlalu besar.
Menteri UMKM tindak TikTok Shop menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan bisnis UMKM di Indonesia.
Jika pengawasan dilakukan secara konsisten, pelaku usaha akan lebih tenang dan percaya diri dalam memanfaatkan platform digital untuk mengembangkan bisnis mereka.





