Suratkami.com – Jakarta – PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA) resmi memperpanjang periode pengalihan saham treasuri hasil pembelian kembali atau buyback. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 27 Juli 2026 hingga seluruh saham treasuri berhasil dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan ini menjadi bagian dari strategi perseroan dalam mengelola saham hasil buyback yang telah dimiliki sejak 2020. Selain itu, langkah tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direksi DIVA menegaskan bahwa proses pengalihan saham treasuri akan dilakukan secara bertahap. Perseroan juga memastikan seluruh mekanisme penjualan saham tetap mengikuti aturan yang berlaku agar menjaga transparansi kepada investor dan pelaku pasar.
Pengalihan Saham Treasuri DIVA Diperpanjang
Direktur Utama PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA), Raymond Loho, mengatakan bahwa perseroan akan mengalihkan sebanyak-banyaknya 28.583.800 saham treasuri. Jumlah tersebut merupakan seluruh saham hasil pembelian kembali yang masih dimiliki perusahaan.
Menurut Raymond, periode pengalihan saham treasuri diperpanjang mulai 27 Juli 2026 dan akan berlangsung hingga seluruh saham berhasil dialihkan. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi perseroan dalam menentukan waktu pelaksanaan yang sesuai dengan kondisi pasar.
Ia menjelaskan bahwa harga pelaksanaan penjualan saham hasil buyback tidak ditetapkan secara sembarangan. Perseroan akan mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
“Harga pelaksanaan penjualan saham hasil pembelian kembali akan mengacu kepada Pasal 18 huruf (d) ayat (1) sampai dengan ayat (3) POJK Nomor 30/POJK.04/2017,” ujar Raymond dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Senin (27/7/2026).
Dengan demikian, proses pengalihan saham tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku. Langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemegang saham.
Saham Buyback Berasal dari Program Tahun 2020
Saham treasuri yang akan dialihkan berasal dari program buyback yang dilakukan perseroan pada periode 26 Maret hingga 9 September 2020. Saat itu, kondisi pasar modal mengalami tekanan sehingga banyak emiten melakukan pembelian kembali saham untuk menjaga stabilitas harga.
Dalam periode tersebut, DIVA berhasil membeli kembali sebanyak 28.583.800 saham. Harga rata-rata pembelian saham tercatat sebesar Rp308,9 per saham.
Program buyback menjadi salah satu kebijakan yang cukup umum dilakukan perusahaan terbuka ketika harga saham dinilai belum mencerminkan nilai fundamental perusahaan. Selain itu, aksi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap prospek bisnis emiten.
Sementara itu, saham yang telah dibeli kembali tidak selalu disimpan selamanya. Perusahaan memiliki kesempatan untuk mengalihkan kembali saham tersebut melalui mekanisme yang telah diatur regulator.
Fungsi Pengalihan Saham Treasuri bagi Emiten
Pengalihan saham treasuri merupakan salah satu mekanisme yang diperbolehkan bagi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Melalui skema ini, saham hasil buyback dapat dikembalikan ke pasar atau dialihkan kepada pihak tertentu sesuai ketentuan OJK.
Mekanisme tersebut memberikan fleksibilitas kepada perusahaan dalam mengelola struktur permodalan. Di sisi lain, pengalihan saham juga dapat menjadi bagian dari strategi korporasi untuk mendukung berbagai kebutuhan bisnis.
Beberapa tujuan umum pengalihan saham treasuri antara lain:
- Mengembalikan saham hasil buyback ke pasar secara bertahap.
- Mendukung aksi korporasi sesuai kebutuhan perusahaan.
- Menyesuaikan struktur kepemilikan saham.
- Memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan regulator.
- Menjaga efisiensi pengelolaan modal perusahaan.
Namun, setiap proses pengalihan wajib mengikuti aturan OJK. Karena itu, harga pelaksanaan maupun tata cara penjualan saham harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak merugikan investor.
Dampak bagi Investor dan Pasar Modal
Perpanjangan periode pengalihan saham treasuri DIVA belum tentu memberikan dampak langsung terhadap pergerakan harga saham. Pergerakan harga tetap dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi pasar, sentimen investor, hingga kinerja fundamental perusahaan.
Meskipun begitu, keterbukaan informasi mengenai rencana pengalihan saham menjadi aspek penting bagi investor. Informasi tersebut membantu pelaku pasar memahami langkah strategis yang akan dilakukan emiten dalam mengelola saham hasil buyback.
Selain itu, transparansi yang disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia menjadi bagian dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dengan adanya informasi yang jelas, investor memiliki kesempatan untuk menilai potensi dampak kebijakan terhadap prospek perusahaan.
Ke depan, proses pengalihan saham treasuri DIVA akan terus menjadi perhatian pasar. Investor diperkirakan akan mencermati waktu pelaksanaan, jumlah saham yang dialihkan, serta perkembangan kinerja perseroan setelah aksi korporasi tersebut berjalan.
Melalui kebijakan ini, PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk menunjukkan komitmennya untuk menjalankan aksi korporasi sesuai regulasi. Di saat yang sama, perusahaan tetap menjaga transparansi agar seluruh pemegang saham memperoleh informasi yang memadai mengenai proses pengalihan saham treasuri hasil buyback.





