Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Agustus 2026

Dwi Prakoso

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Agustus 2026

SURATKAMI.COM, JakartaHarga BBM Non-Subsidi Pertamina resmi mengalami penyesuaian mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh PT Pertamina Patra Niaga sebagai bagian dari evaluasi harga berkala yang mengikuti perkembangan harga minyak dunia serta kebijakan pemerintah.

Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Selain mengikuti tren harga minyak mentah global, Pertamina juga memperhitungkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Di sisi lain, perusahaan tetap memperhatikan daya beli masyarakat agar harga BBM tetap terjangkau.

Melalui kebijakan terbaru ini, sebagian besar produk BBM Non-Subsidi mengalami penurunan harga. Namun, beberapa jenis bahan bakar tetap dipertahankan karena dinilai masih sesuai dengan kondisi pasar dan biaya distribusi yang berlaku.

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun per 1 Agustus 2026

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan sesuai ketentuan dan arahan pemerintah. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kondisi pasar energi global dan kebutuhan masyarakat.

Menurut Kitty, perkembangan harga minyak dunia menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi penyesuaian harga BBM Non-Subsidi. Selain itu, pergerakan nilai tukar rupiah juga menjadi pertimbangan dalam menentukan harga jual di dalam negeri.

“Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional agar tetap terjamin bagi masyarakat,” ujar Kitty.

Berikut daftar harga BBM Non-Subsidi Pertamina yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti DKI Jakarta:

  • Pertamax Turbo turun dari Rp19.300 menjadi Rp18.300 per liter.
  • Pertamax Green 95 turun dari Rp17.000 menjadi Rp16.600 per liter.
  • Pertamax (RON 92) turun dari Rp16.250 menjadi Rp15.950 per liter.
  • Pertamina Dex tetap Rp21.150 per liter.
  • Dexlite tetap Rp19.700 per liter.

Penurunan harga pada beberapa produk unggulan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang menggunakan BBM Non-Subsidi dalam aktivitas sehari-hari.

Pertamina Jaga Pasokan dan Kualitas Energi

Selain melakukan penyesuaian harga, Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Ketersediaan pasokan BBM di seluruh wilayah Indonesia tetap menjadi prioritas perusahaan.

Kitty Andhora mengatakan bahwa Pertamina akan terus memastikan distribusi energi berjalan lancar. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh BBM berkualitas tanpa mengalami kendala pasokan.

“Pertamina Patra Niaga juga berkomitmen untuk terus menyediakan energi yang berkualitas, menjaga keandalan pasokan, serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat di seluruh Indonesia,” tambah Kitty.

Komitmen tersebut dinilai penting mengingat kebutuhan energi nasional terus meningkat. Sementara itu, stabilitas distribusi BBM juga menjadi faktor penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat maupun sektor industri.

Penyesuaian Harga Mengikuti Kondisi Pasar

Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi Pertamina merupakan kebijakan yang dilakukan secara berkala. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara harga jual, kondisi pasar global, serta keberlangsungan penyediaan energi nasional.

Selain harga minyak mentah dunia, perubahan kurs rupiah terhadap dolar AS turut memengaruhi biaya pengadaan BBM. Karena itu, evaluasi harga dilakukan secara berkala agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.

Di sisi lain, Pertamina juga berupaya menjaga agar perubahan harga tidak memberikan dampak yang terlalu besar terhadap masyarakat. Pendekatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli sekaligus memastikan keberlanjutan pasokan energi nasional.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan informasi harga terbaru sebelum melakukan pengisian bahan bakar. Dengan mengetahui perubahan harga, pengguna kendaraan dapat menyesuaikan kebutuhan bahan bakar sesuai jenis kendaraan dan anggaran yang dimiliki.

Sementara itu, Pertamina memastikan seluruh jaringan SPBU telah menerapkan harga baru mulai 1 Agustus 2026. Penyesuaian tersebut berlaku sesuai ketentuan di masing-masing wilayah, termasuk perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dengan adanya penurunan harga pada sejumlah produk BBM Non-Subsidi, diharapkan masyarakat memperoleh manfaat langsung. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor energi nasional di tengah dinamika pasar minyak dunia.

Editor:

Dwi Prakoso

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral SeaBank Agustus 2026, Bonus Rp10.000 untuk Pengguna Baru

Kode Referral SeaBank Agustus 2026, Bonus Rp10.000 untuk Pengguna Baru

Kunjungi Artikel