OJK Bidik Porsi Investor Institusi Domestik Naik Jadi 25 Persen

Dwi Prakoso

OJK Bidik Porsi Investor Institusi Domestik Naik Jadi 25 Persen

Suratkami.comJakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik peningkatan partisipasi investor institusi domestik di pasar modal Indonesia. OJK menargetkan porsi investor institusi domestik yang saat ini sekitar 8 persen dapat meningkat hingga 25 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, peningkatan partisipasi investor institusi penting untuk memperkuat fondasi pasar modal. Kehadiran investor institusi juga dinilai dapat menopang investasi dengan orientasi jangka menengah dan panjang.

Hasan menyampaikan target tersebut saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/8/2026). Menurutnya, Indonesia perlu memperbesar porsi investor institusi agar struktur pasar modal semakin seimbang.

“Untuk investor domestik institusi ini, kalau kita lihat common best practice-nya memang porsinya kalau di negara-negara lain semakin lama semakin signifikan,” kata Hasan.

OJK Dorong Investor Institusi Domestik

Hasan mengatakan, investor domestik institusi memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pasar modal. Saat ini, investor ritel domestik masih menjadi salah satu penopang utama ketika pasar menghadapi tekanan.

Namun, karakter investor ritel tidak selalu berorientasi pada investasi jangka panjang. Sebagian investor ritel juga aktif melakukan transaksi dengan memanfaatkan pergerakan harga dalam jangka pendek.

Karena itu, OJK ingin memperbesar keterlibatan investor institusi domestik. Investor institusi memiliki karakter pengelolaan dana yang lebih sesuai untuk kebutuhan investasi jangka menengah dan panjang.

“Kita ingin menyaksikan dalam waktu dekat mungkin angka double digit percentage proporsi partisipasi investor institusi akan segera terwujud,” ujar Hasan.

Menurut Hasan, peningkatan tersebut tidak hanya penting bagi investor. Langkah ini juga dapat memperkuat struktur pasar modal Indonesia secara keseluruhan.

Dengan basis investor institusi yang lebih besar, pasar diharapkan memiliki sumber dana domestik yang lebih stabil. Selain itu, ketergantungan terhadap perubahan sentimen investor global dapat berkurang.

Dana Pensiun dan Asuransi Dinilai Potensial

OJK melihat dana pensiun dan perusahaan asuransi sebagai kelompok investor yang memiliki potensi besar. Kedua sektor tersebut mengelola dana dengan kebutuhan investasi dalam jangka panjang.

Karakter tersebut dinilai sesuai dengan instrumen pasar modal. Investasi saham dan instrumen lainnya dapat menjadi bagian dari strategi pengelolaan aset dalam jangka menengah hingga panjang.

“Yang namanya dana pensiun, kemudian asuransi, itu horizon waktu investasinya selalu akan jangka panjang,” kata Hasan.

Sementara itu, peningkatan keterlibatan investor institusi juga dapat memberikan dampak terhadap kualitas pasar. Investor dengan horizon panjang cenderung tidak hanya mempertimbangkan perubahan harga dalam hitungan hari atau minggu.

Kehadiran mereka diharapkan mampu memberikan stabilitas tambahan ketika pasar menghadapi gejolak. Dengan demikian, pasar modal tidak terlalu sensitif terhadap perubahan sentimen jangka pendek.

OJK juga berharap semakin banyak lembaga domestik yang menjadikan pasar modal sebagai bagian dari strategi investasi. Langkah tersebut dapat memperluas sumber pendanaan sekaligus meningkatkan kedalaman pasar.

Tantangan Fluktuasi Harga Saham

Meski memiliki potensi besar, peningkatan investor institusi domestik masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kekhawatiran terhadap fluktuasi harga aset dalam jangka pendek.

Hasan mengakui, perubahan harga saham dapat memengaruhi nilai aset yang dikelola investor institusi. Kondisi tersebut kemudian dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pengelola dana ketika harus mempertanggungjawabkan hasil investasinya.

Menurut dia, fluktuasi harga aset bahkan dapat menjadi dasar kekhawatiran mengenai potensi praktik yang dianggap merugikan negara. Situasi tersebut berpotensi masuk ke dalam ranah hukum.

Karena itu, OJK berupaya memberikan kepastian hukum kepada pengelola investasi institusi. Kebijakan tersebut diharapkan membuat investor tidak takut mengambil keputusan investasi yang sudah sesuai dengan prosedur.

“Ini sudah dan sedang kita upayakan kemudahan-kemudahan dan perlakuan pajak maupun pernyataan tidak adanya, katakanlah, perlakuan potensi merugikan negara dan sebagainya pada saat kebijakan investasi yang sudah sesuai prosedur,” ujar Hasan.

Menurut OJK, penurunan harga saham tidak selalu mencerminkan kesalahan dalam pengelolaan investasi. Pergerakan harga aset dapat dipengaruhi berbagai faktor yang berada di luar kendali pengelola dana.

OJK Siapkan Kepastian Hukum

Hasan menjelaskan, harga saham dapat bergerak karena berbagai faktor. Kondisi ekonomi domestik menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pasar.

Selain itu, perkembangan ekonomi global juga dapat memberikan tekanan terhadap sejumlah emiten. Perubahan sentimen global dapat membuat harga saham mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu relatif singkat.

“Karena kondisi pasar dan mengalami penurunan nilai, ini yang akan kita hadirkan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian profesionalitas dalam mengelola investasinya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, OJK mendorong adanya kepastian hukum dan profesionalitas dalam pengelolaan investasi institusi. Pengelola dana diharapkan dapat menjalankan strategi investasi berdasarkan prosedur dan mandat yang telah ditetapkan.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam upaya tersebut antara lain:

  • Kepastian hukum bagi pengelola investasi institusi.
  • Perlindungan terhadap keputusan investasi yang sesuai prosedur.
  • Penilaian kinerja berdasarkan horizon investasi yang tepat.
  • Kemudahan dalam pengelolaan investasi jangka panjang.
  • Dukungan terhadap partisipasi dana pensiun dan perusahaan asuransi.

Hasan menegaskan, kinerja pengelola dana tidak seharusnya hanya dinilai dari pergerakan harga saham dalam jangka pendek.

“Ini tentu ada harus ada jaminan bahwa penilaian kinerja mereka tidak diukur semata-mata dari pergerakan jangka pendek harga-harga saham di pasar kita,” kata Hasan.

Target 25 Persen Jadi Tantangan Baru

OJK menilai peningkatan porsi investor institusi domestik menjadi salah satu kunci untuk memperkuat fondasi pasar modal Indonesia. Target peningkatan dari sekitar 8 persen menuju 25 persen menjadi bagian dari upaya tersebut.

Target itu juga menunjukkan pentingnya memperbesar basis investor domestik. Selama ini, pergerakan pasar modal Indonesia masih dipengaruhi oleh dinamika investor asing dan sentimen global.

Dengan bertambahnya investor institusi dalam negeri, sumber dana jangka panjang di pasar modal diharapkan semakin kuat. Kondisi tersebut dapat mendukung kebutuhan pendanaan perusahaan dan perkembangan investasi nasional.

Di sisi lain, peningkatan partisipasi institusi juga membutuhkan ekosistem investasi yang sehat. Regulasi, kepastian hukum, tata kelola, serta kualitas instrumen investasi perlu terus diperkuat.

OJK juga perlu memastikan bahwa pengelolaan dana institusi berjalan secara profesional. Dengan begitu, keputusan investasi dapat dibuat berdasarkan analisis fundamental, tujuan investasi, dan profil risiko.

Meskipun begitu, target 25 persen bukanlah pekerjaan yang mudah. Diperlukan koordinasi antara regulator, pelaku industri, pengelola dana, perusahaan tercatat, dan investor.

Jika upaya tersebut berjalan konsisten, peningkatan investor institusi domestik dapat memberikan dampak positif bagi pasar modal. Pasar diharapkan menjadi lebih dalam, stabil, dan mampu menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian.

Pada akhirnya, OJK melihat investor institusi domestik sebagai salah satu fondasi penting untuk membangun pasar modal yang lebih kuat. Dengan memperbesar keterlibatan dana pensiun, perusahaan asuransi, dan institusi lainnya, pasar modal Indonesia diharapkan semakin mampu menghadapi gejolak global.

Target menuju 25 persen pun menjadi tantangan sekaligus peluang. Jika terealisasi, porsi investor institusi domestik yang lebih besar dapat memperkuat basis investor dalam negeri dan mengurangi sensitivitas pasar terhadap perubahan sentimen global.

Editor:

Dwi Prakoso

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral Indomaret Poinku Agustus 2026, Dapat Poin Cash hingga Rp25.000

Kode Referral Indomaret Poinku Agustus 2026, Dapat Poin Cash hingga Rp25.000

Kunjungi Artikel