OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Terkait Dugaan Penagihan Tidak Patut

Dwi Prakoso

OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Terkait Dugaan Penagihan Tidak Patut

Suratkami.com, Jakarta – OJK panggil Kredivo dan KreditFazz menyusul munculnya informasi di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap industri jasa keuangan sekaligus memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundang manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia dalam pertemuan yang digelar pada Kamis (23/7). Pertemuan tersebut difokuskan untuk memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai kronologi peristiwa yang menjadi perhatian publik.

Selain itu, OJK juga meminta kedua perusahaan menyampaikan hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen regulator dalam menjaga tata kelola industri pembiayaan digital.

OJK Minta Penjelasan Lengkap dari Kredivo dan KreditFazz

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi. Regulator juga meminta kedua perusahaan memberikan informasi secara objektif dan terdokumentasi.

Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen yang menjadi perhatian publik diketahui merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Sementara itu, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi pokok persoalan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

Menurut OJK, penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan. Karena itu, perusahaan tetap wajib memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

OJK Tegaskan Tanggung Jawab Tetap Ada pada PUJK

OJK menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang dilakukan pihak ketiga atas nama perusahaan.

Regulator mengingatkan bahwa penggunaan perusahaan penyedia jasa penagihan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab terhadap perlindungan konsumen. Seluruh kegiatan penagihan harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip perlindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.

Karena itu, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Investigasi tersebut harus dilakukan secara objektif, terdokumentasi, dan melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Selain menyampaikan hasil investigasi kepada OJK, kedua perusahaan juga diminta mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga. Evaluasi tersebut meliputi proses seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi terhadap perusahaan penyedia jasa penagihan.

Sejumlah Langkah Perbaikan Diminta OJK

Sebagai tindak lanjut, OJK meminta kedua perusahaan melakukan berbagai langkah perbaikan agar sistem penagihan semakin akuntabel dan sesuai ketentuan.

Beberapa langkah yang diminta OJK meliputi:

  • Melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan objektif.
  • Menyampaikan hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjut kepada OJK.
  • Mengevaluasi tata kelola penggunaan perusahaan penyedia jasa penagihan.
  • Meninjau serta memperkuat kebijakan, prosedur, dan standar operasional penagihan.
  • Memberikan tindakan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
  • Menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.

Menurut OJK, langkah tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan digital. Selain itu, evaluasi menyeluruh diharapkan mampu mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

OJK Masih Melakukan Pendalaman Kasus

OJK menyampaikan bahwa proses pendalaman terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Regulator akan memeriksa berbagai dokumen yang dinilai relevan sebelum mengambil kesimpulan akhir.

Dokumen yang akan ditelaah antara lain hasil investigasi internal perusahaan, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, hingga berbagai dokumen pendukung lainnya.

Apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK menegaskan akan mengambil tindakan pengawasan maupun penegakan ketentuan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Sementara itu, OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Regulator meminta semua pihak mengedepankan komunikasi yang baik serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, OJK kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar menerapkan praktik penagihan yang beretika. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen.

Melalui langkah pengawasan ini, OJK berharap seluruh perusahaan pembiayaan digital semakin memperkuat tata kelola dan memastikan seluruh mitra penagihan menjalankan tugas secara profesional. Dengan demikian, hak-hak konsumen tetap terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan dapat terus terjaga.

Editor:

Dwi Prakoso

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral Krom Bank Juli 2026, Bisa Klaim Bonus Rp150.000

Kode Referral Krom Bank Juli 2026, Bisa Klaim Bonus Rp150.000

Kunjungi Artikel