Pemerintah Gratiskan SHM, Ini Syarat untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Japur SK

Pemerintah Gratiskan SHM, Ini Syarat untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Ilustrasi: Pemerintah Gratiskan SHM, Ini Syarat untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Suratkami.comJakarta, pemerintah menyiapkan program SHM gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini menargetkan penerbitan hingga 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa biaya pada 2026.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan program ini bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Keduanya menyasar masyarakat yang memenuhi ketentuan program sertifikasi tanah.

Selain target 1 juta penerima pada tahun ini, pemerintah menyiapkan kuota hingga 8 juta penerima sampai 2028. Program tersebut mencakup beberapa kelompok masyarakat dengan kondisi perumahan yang berbeda.

SHM Gratis Menargetkan Tiga Kelompok Masyarakat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa program sertifikasi sektor perumahan untuk MBR memiliki tiga kelompok sasaran. Setiap kelompok memiliki ketentuan sesuai kondisi penerima.

Kelompok pertama mencakup masyarakat yang menerima bantuan perumahan dari pemerintah. Contohnya meliputi penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan program bedah rumah.

Selain penerima BSPS dari Kementerian PKP, pemerintah juga menargetkan penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Namun, pemerintah belum menemukan data penerima bantuan bedah rumah dari kedua kementerian tersebut.

Nusron menyebut masih banyak rumah penerima bantuan yang belum memiliki SHM. Dari sekitar 1,4 juta rumah penerima BSPS selama 2015 hingga 2024, pemerintah menemukan sekitar 1,1 juta rumah yang belum memiliki sertifikat setelah melakukan verifikasi.

Peserta FLPP Bisa Menaikkan Status HGB Menjadi SHM

Kelompok kedua mencakup masyarakat yang mengikuti program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pemerintah memberikan fasilitas gratis untuk peningkatan status sertifikat dalam kelompok ini.

Peserta dapat meningkatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM melalui program tersebut. Namun, pemerintah menerapkan ketentuan bahwa HGB sudah harus terpecah atas nama masing-masing pembeli.

Pemerintah tidak menggratiskan biaya pemecahan HGB induk milik pengembang. Biaya tersebut masih termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebaliknya, pemerintah menggratiskan proses peningkatan HGB yang sudah terpecah menjadi SHM. Karena itu, peserta perlu memahami tahapan sertifikasi sebelum mengikuti proses tersebut.

Syarat SHM Gratis bagi MBR yang Membangun Rumah Mandiri

Kelompok ketiga mencakup masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori MBR. Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 untuk menentukan kategori tersebut.

Pekerja formal dapat membuktikan status MBR melalui slip gaji. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar untuk menunjukkan kondisi penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pekerja informal tanpa slip gaji tetap dapat mengikuti program. Namun, nama mereka harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal pada desil delapan.

Ketentuan desil tersebut menjadi salah satu dasar penentuan penerima dari kelompok pekerja informal. Pemerintah menggunakan data sosial ekonomi untuk menilai kesesuaian penerima dengan kriteria MBR.

Target Sertifikasi Tanah Berlanjut hingga 2028

Program sertifikasi sektor perumahan untuk MBR tidak hanya berlaku pada 2026. Pemerintah menyiapkan kuota hingga 8 juta penerima sertifikat sampai 2028.

Khusus pada 2026, pemerintah menargetkan penerbitan sertifikat bagi 1 juta penerima. Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas kepemilikan dokumen legal atas rumah dan tanah masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, program ini menyasar rumah yang sudah menerima dukungan pemerintah tetapi belum memiliki SHM. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena status kepemilikan tanah memiliki peran penting dalam kepastian hukum properti.

Dengan demikian, masyarakat perlu memastikan status rumah dan tanahnya sebelum mengikuti program. Kelengkapan data juga menjadi faktor penting agar pemerintah dapat memasukkan penerima ke dalam kelompok sasaran.

Kelompok Penerima SHM Gratis dan Ketentuannya

Masyarakat yang ingin mengikuti program perlu melihat kelompok penerima yang sesuai. Setiap kelompok memiliki dasar dan ketentuan yang berbeda.

  • Penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti BSPS dan program bedah rumah.
  • Peserta FLPP dengan HGB yang sudah terpecah atas nama pembeli.
  • MBR yang membangun rumah secara mandiri sesuai Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025.
  • Pekerja formal yang dapat membuktikan status MBR melalui slip gaji.
  • Pekerja informal yang tercatat dalam DTSEN hingga maksimal desil delapan.

Namun, masyarakat tetap perlu memperhatikan status dokumen tanah masing-masing. Khusus peserta FLPP, pemerintah hanya menggratiskan peningkatan HGB yang sudah terpecah menjadi SHM.

Di sisi lain, penerima bantuan perumahan perlu memastikan data mereka masuk dalam kelompok sasaran. Pemerintah masih menelusuri data penerima dari beberapa program bantuan yang berasal dari kementerian lain.

Program SHM Gratis untuk Mendukung Kepastian Kepemilikan

Pemerintah menempatkan sertifikasi tanah sebagai bagian dari dukungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini juga menyasar rumah yang sebelumnya menerima bantuan perumahan.

Terlebih lagi, masih terdapat rumah penerima bantuan yang belum memiliki SHM. Karena itu, program sertifikasi gratis tersebut menyasar masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Target 1 juta sertifikat pada 2026 menjadi bagian dari kuota yang lebih besar hingga 2028. Pemerintah menyiapkan total kuota 8 juta penerima untuk program sertifikasi sektor perumahan bagi MBR.

Dengan adanya program ini, masyarakat perlu memahami kriteria penerima dan status dokumen tanahnya. Selanjutnya, calon penerima dapat menyiapkan persyaratan sesuai kelompok masing-masing untuk mengikuti program SHM gratis.

Editor:

Japur SK

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu