Relaksasi Kartu Kredit BI Diperpanjang hingga Akhir 2026

Dwi Prakoso

Relaksasi Kartu Kredit BI Diperpanjang hingga Akhir 2026

Suratkami.com, Jakarta – Relaksasi kartu kredit BI resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah Bank Indonesia untuk menjaga konsumsi masyarakat sekaligus memperkuat sistem pembayaran nasional yang semakin digital.

Keputusan tersebut diumumkan setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia. Perpanjangan kebijakan ini memberi ruang lebih longgar bagi pemegang kartu kredit dalam memenuhi kewajiban pembayaran tagihan bulanan.

Selain mempertahankan batas minimum pembayaran yang lebih rendah, Bank Indonesia juga melanjutkan berbagai insentif pada layanan pembayaran nasional. Langkah ini diharapkan mampu menopang pertumbuhan ekonomi domestik di tengah dinamika global yang masih penuh tantangan.

Relaksasi Kartu Kredit BI Berlaku Hingga Desember 2026

Bank Indonesia memutuskan untuk memperpanjang relaksasi kartu kredit BI yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026. Melalui kebijakan ini, batas minimum pembayaran tagihan kartu kredit tetap dipertahankan sebesar 5 persen dari total tagihan.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan ketentuan normal yang umumnya berada di level 10 persen. Dengan demikian, nasabah memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengatur arus kas dan kewajiban keuangannya.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas akses layanan keuangan.

Menurut Perry, BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI hingga akhir tahun depan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat efisiensi transaksi keuangan nasional.

Dukungan untuk Daya Beli Masyarakat

Perpanjangan kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat membantu aktivitas konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Meskipun memberikan kelonggaran, BI tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas kartu kredit secara bijak. Pengelolaan utang yang sehat tetap menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keuangan pribadi.

Denda Keterlambatan Tetap Dibatasi

Selain mempertahankan batas minimum pembayaran sebesar 5 persen, BI juga melanjutkan kebijakan pembatasan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit.

Dalam aturan tersebut, besaran denda maksimal hanya sebesar 1 persen dari total tagihan. Namun, nilai denda tersebut tidak boleh melebihi Rp100.000 untuk setiap keterlambatan pembayaran.

Kebijakan ini memberikan perlindungan tambahan bagi nasabah. Di sisi lain, bank tetap dapat menjalankan fungsi pengelolaan risiko kredit secara terukur.

Perpanjangan stimulus ini menunjukkan komitmen bank sentral dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan industri perbankan dan kemampuan finansial masyarakat.

Tarif SKNBI Tetap Murah untuk Nasabah

Selain relaksasi kartu kredit BI, bank sentral juga mempertahankan insentif biaya transfer melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.

Dalam skema yang berlaku saat ini, biaya yang dibayarkan perbankan kepada BI tetap sebesar Rp1 per transaksi. Sementara itu, biaya transfer yang dibebankan kepada nasabah tidak boleh melebihi Rp2.900 untuk setiap transaksi.

Kebijakan tersebut dinilai mampu mendorong penggunaan layanan transfer formal yang lebih efisien. Selain itu, biaya yang terjangkau membantu masyarakat melakukan transaksi keuangan dengan lebih mudah.

Manfaat yang diperoleh masyarakat dari kebijakan SKNBI antara lain:

  • Biaya transfer tetap rendah.
  • Transaksi antarbank lebih terjangkau.
  • Mendukung aktivitas bisnis dan UMKM.
  • Meningkatkan penggunaan layanan perbankan digital.
  • Memperluas inklusi keuangan nasional.

BI Percepat Digitalisasi Sistem Pembayaran

Di sisi lain, Bank Indonesia terus mempercepat transformasi digital pada sektor pembayaran. Salah satu program yang dijalankan adalah QRIS Jelajah Indonesia 2026.

Program tersebut bertujuan memperluas penggunaan QRIS hingga ke berbagai daerah. Dengan semakin luasnya akseptasi QRIS, masyarakat dapat menikmati transaksi yang lebih cepat dan praktis.

Selain itu, BI juga memperluas kerja sama QRIS Antarnegara. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat sistem pembayaran lintas batas atau cross-border payment yang semakin dibutuhkan dalam aktivitas ekonomi modern.

Bank Indonesia juga melanjutkan pengembangan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI). Program ini mencakup Digital Talenta Berdaya dan Berkarya atau Digdaya serta kompetisi Hackathon sistem pembayaran.

Melalui berbagai inisiatif tersebut, BI berharap lahir lebih banyak inovasi yang dapat mendukung perkembangan industri keuangan digital di Indonesia.

Mendukung Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030

Seluruh kebijakan yang diperpanjang pada tahun ini merupakan bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Bank Indonesia menilai digitalisasi menjadi salah satu kunci utama untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional. Karena itu, berbagai program terus dijalankan secara terintegrasi bersama pemerintah pusat dan daerah.

Salah satunya melalui program Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah atau KATALIS P2DD yang dikombinasikan dengan program Digdaya.

Melalui relaksasi kartu kredit BI, insentif SKNBI, perluasan QRIS, hingga pengembangan inovasi digital, bank sentral berharap ekosistem pembayaran Indonesia semakin kuat. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional hingga akhir 2026 dan seterusnya.

Editor:

Dwi Prakoso

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Promo Buka Rekening Bank Saqu Juni 2026, Pakai Kode Referral SSJU16 Dapat Bonus Rp15.000

Promo Buka Rekening Bank Saqu Juni 2026, Pakai Kode Referral SSJU16 Dapat Bonus Rp15.000

Kunjungi Artikel