Skema Komisi 8% Gojek-Grab Dinilai Tak Cocok untuk Kurir

Japur SK

Konsep Otomatis

JAKARTA, Suratkami.comSkema komisi 8% Gojek-Grab kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menyiapkan aturan khusus untuk layanan pengantaran makanan dan barang berbasis aplikasi. Kebijakan tersebut akan membedakan layanan pengantaran orang dengan pengiriman barang dan makanan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mengatur layanan pengantaran makanan dan barang melalui aplikasi ojek online atau ojol. Sementara itu, layanan pengantaran penumpang tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Perbedaan karakter layanan membuat sejumlah pihak menilai skema komisi yang berlaku untuk pengantaran penumpang tidak bisa langsung diterapkan pada layanan kurir. Pasalnya, pengiriman barang memiliki komponen biaya dan risiko yang lebih beragam.

Skema Komisi 8% Gojek-Grab Dinilai Perlu Dibedakan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai aturan untuk pengemudi online sebaiknya mempertimbangkan jenis layanan yang dijalankan. Menurutnya, pengemudi yang mengangkut penumpang dan makanan melalui platform yang sama semestinya memperoleh aturan yang seragam.

Nailul menilai adanya biaya perjalanan yang dibayarkan konsumen menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pembagian pendapatan. Karena itu, perbedaan aturan untuk pengemudi yang menjalankan layanan serupa dinilai perlu dikaji secara lebih mendalam.

Namun, kondisi berbeda berlaku bagi kurir paket dari perusahaan logistik. Layanan seperti SExpress dan JNE dinilai memiliki karakter pekerjaan yang lebih dekat dengan pekerja formal.

Kurir perusahaan logistik umumnya bekerja berdasarkan jam kerja, target, serta instruksi perusahaan. Karena itu, Nailul menilai posisi mereka tidak bisa disamakan begitu saja dengan mitra pengemudi aplikasi transportasi.

Menurutnya, perlindungan pekerja juga harus menjadi bagian penting dalam pembentukan aturan baru. Perlindungan tersebut mencakup aspek kesehatan, ketenagakerjaan, dan risiko kecelakaan selama menjalankan pekerjaan.

Pemerintah Siapkan Aturan Pengantaran Barang dan Makanan

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan skema pembagian 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator berlaku pada layanan pengantaran orang. Sementara itu, pengantaran barang dan makanan akan memiliki fleksibilitas tersendiri.

Komdigi akan mengatur layanan pengiriman barang dan makanan. Adapun layanan pengangkutan penumpang tetap berada dalam lingkup kewenangan Kemenhub.

Menurut Nezar, layanan pengiriman barang memiliki proses bisnis yang berbeda. Ada sejumlah komponen yang perlu diperhitungkan sebelum formula tarif ditetapkan.

Beberapa faktor tersebut meliputi penanganan barang, ukuran paket, pengemasan, hingga risiko keterlambatan. Kondisi cuaca dan situasi perjalanan juga dapat memengaruhi proses pengantaran.

Selain itu, pemerintah akan melihat mekanisme biaya yang diterapkan setiap platform. Tujuannya agar pembagian pendapatan tetap memberikan ruang bagi pengemudi dan perusahaan untuk menjalankan bisnis secara berkelanjutan.

Dengan pendekatan tersebut, aturan baru diharapkan tidak hanya memperhatikan kepentingan aplikator. Pengemudi dan konsumen juga perlu mendapat perlindungan yang seimbang.

Formula Tarif Harus Memperhitungkan Biaya Riil Pengemudi

Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyambut baik rencana pemerintah mengatur layanan pengantaran makanan dan barang. Namun, ia menilai formula tarif harus diuji terlebih dahulu.

Menurut Igun, pembagian 92:8 perlu dilihat dari sisi keadilan dan keberlanjutan. Evaluasi diperlukan untuk memastikan pendapatan pengemudi tetap layak tanpa mengganggu keberlangsungan perusahaan aplikasi.

Garda Indonesia juga menilai penyusunan formula tarif harus melibatkan berbagai pihak. Pengemudi tidak boleh hanya menjadi objek dari kebijakan yang dibuat pemerintah.

Beberapa komponen yang perlu diperhitungkan dalam menentukan tarif antara lain:

  • Jarak tempuh pengiriman.
  • Waktu tunggu pengemudi.
  • Biaya bahan bakar atau energi.
  • Biaya perawatan kendaraan.
  • Penyusutan kendaraan.
  • Risiko selama perjalanan.
  • Biaya parkir dan akses lokasi.
  • Kondisi lalu lintas.
  • Margin pendapatan yang wajar.

Selain itu, kondisi barang yang dikirim juga dapat memengaruhi biaya layanan. Barang berukuran besar, membutuhkan penanganan khusus, atau memiliki risiko kerusakan tentu memerlukan perhitungan berbeda.

Karena itu, formula tarif tidak cukup hanya melihat kemampuan konsumen membayar. Biaya nyata yang dikeluarkan pengemudi juga harus menjadi bagian utama dalam perhitungan.

Perlindungan Pengemudi Menjadi Sorotan

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memiliki pandangan lebih kritis terhadap sistem tarif yang selama ini diterapkan. Organisasi tersebut menilai mekanisme tarif belum memberikan kepastian pendapatan yang memadai bagi pengemudi.

Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo membutuhkan kepastian pendapatan. Ia mendorong adanya standar pendapatan bulanan yang lebih layak bagi pekerja di sektor tersebut.

Pandangan ini menunjukkan bahwa persoalan komisi bukan hanya menyangkut persentase pembagian pendapatan. Ada persoalan lebih besar terkait perlindungan tenaga kerja dan biaya operasional yang harus ditanggung pengemudi.

Di sisi lain, perusahaan aplikasi juga membutuhkan ruang untuk menjalankan operasional. Platform harus membiayai teknologi, sistem pembayaran, layanan pelanggan, keamanan, serta pengembangan aplikasi.

Karena itu, pemerintah menghadapi tantangan untuk menemukan titik keseimbangan. Regulasi tidak boleh membebani salah satu pihak secara berlebihan.

Regulasi Diminta Melibatkan Banyak Pihak

Garda Indonesia meminta pemerintah melibatkan asosiasi pengemudi, perusahaan aplikasi, konsumen, pelaku UMKM, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi di lapangan. Pengemudi dapat memberikan gambaran mengenai biaya operasional dan tantangan yang mereka hadapi setiap hari.

Sementara itu, perusahaan aplikasi dapat menjelaskan struktur biaya dan proses bisnis layanan digital. Konsumen juga perlu dilibatkan karena perubahan tarif berpotensi memengaruhi biaya pengiriman.

Bagi pelaku UMKM, tarif pengiriman menjadi salah satu komponen penting dalam menjalankan bisnis. Kenaikan biaya logistik dapat berdampak pada harga jual dan daya saing produk.

Karena itu, aturan baru harus mempertimbangkan seluruh rantai ekosistem. Tujuannya bukan sekadar menentukan persentase komisi, tetapi membangun sistem pengantaran yang adil dan berkelanjutan.

Pemerintah kini memiliki pekerjaan penting untuk merumuskan aturan tersebut. Skema komisi 8% Gojek-Grab dapat menjadi salah satu bahan evaluasi, tetapi belum tentu cocok untuk semua jenis layanan.

Pada akhirnya, regulasi diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan platform. Dengan formula yang transparan dan melibatkan banyak pihak, layanan pengantaran digital diharapkan dapat berkembang secara sehat.

Perbedaan karakter antara pengantaran orang, makanan, dan barang menjadi alasan utama perlunya pendekatan yang lebih fleksibel. Pemerintah perlu memastikan setiap jenis layanan memiliki perhitungan tarif yang sesuai dengan biaya, risiko, dan tanggung jawab masing-masing.

Editor:

Japur SK

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral Nanovest Terbaru Agustus 2026: Peluang Cuan dari Investasi Digital

Kode Referral Nanovest Terbaru Agustus 2026: Peluang Cuan dari Investasi Digital

Kunjungi Artikel