SURATKAMI.COM – Jakarta, Melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebelum tenor habis bukan hanya impian, tapi juga langkah strategis untuk meringankan beban keuangan jangka panjang. Banyak nasabah kini mulai mempertimbangkan untuk menyelesaikan cicilan lebih cepat dari waktu yang ditentukan bank. Meski cicilan rumah umumnya berlangsung hingga 20 tahun, namun ternyata ada cara agar pinjaman bisa lunas lebih dini.
Keputusan untuk melunasi KPR lebih awal bisa mendatangkan sejumlah keuntungan, mulai dari terbebas dari bunga jangka panjang hingga aset rumah yang bisa dimiliki secara penuh. Tapi proses ini tidak serta-merta bisa dilakukan tanpa syarat. Setiap bank memiliki ketentuan dan alur sendiri yang perlu dipatuhi oleh debitur.
Jika Anda salah satu nasabah yang sedang mempertimbangkan opsi pelunasan lebih awal, penting untuk memahami prosedur, biaya tambahan, hingga dokumen yang harus disiapkan. Salah satu referensi terbaik datang dari pengalaman nasabah Bank BTN yang berhasil menyelesaikan KPR lebih cepat.
Dokumen yang harus disiapkan:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Surat atau Akta Nikah
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan BTN
- Materai Rp6.000
- Kartu debitur
Setelah dokumen lengkap, datanglah ke kantor cabang BTN dan ambil antrean layanan. Sampaikan rencana pelunasan lebih awal kepada petugas. Setelah itu, bank akan menghitung total tagihan Anda, termasuk denda dan bunga berjalan. Contoh simulasi pelunasan:
- Sisa pokok utang: Rp100.000.000
- Penalti (1%): Rp1.000.000
- Bunga berjalan: Rp800.000
- Total yang harus dibayar: Rp101.800.000
Pastikan seluruh dana tersedia di rekening BTN sebelum melakukan pelunasan. Bank tidak akan memproses jika saldo belum mencukupi. Setelah itu, Anda bisa melanjutkan ke proses pengambilan dokumen pelunasan.
Syarat pengambilan berkas pelunasan:
- Fotokopi formulir penyetoran (2 rangkap)
- Fotokopi KTP (2 rangkap)
- Fotokopi rincian pelunasan dipercepat (2 rangkap)
- Buku tabungan (opsional)
- Kartu ATM (opsional)
Dokumen yang akan diberikan bank:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau HGB
- Akta Jual Beli
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Perjanjian Kredit
- Surat Kuasa Hak Tanggungan
- Polis Asuransi
Dengan langkah-langkah di atas, pelunasan Kredit Pemilikan Rumah bisa dilakukan dengan lebih cepat dan aman. Komunikasikan setiap tahap dengan pihak bank untuk menghindari hambatan administratif.





