Viral Merchant Tolak Uang Tunai, Tulus Abadi Tegaskan QRIS Tak Boleh Jadi Satu-satunya Alat Bayar

Japur SK

Suratkami.com – Penolakan pembayaran menggunakan uang tunai kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral memperlihatkan seorang perempuan lanjut usia ditolak bertransaksi di gerai roti karena hanya menerima pembayaran QRIS. Peristiwa ini menuai kritik dari pegiat perlindungan konsumen yang menilai praktik tersebut melanggar aturan dan mengabaikan hak masyarakat.

Fenomena merchant yang hanya menerima pembayaran digital kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang lansia hendak membeli roti di sebuah gerai, namun transaksi tersebut ditolak lantaran toko hanya melayani pembayaran menggunakan QRIS. Kejadian ini memicu reaksi publik yang menilai kebijakan tersebut tidak manusiawi dan berpotensi melanggar hukum.

Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, angkat bicara terkait peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik menolak uang tunai dan hanya menerima pembayaran non-tunai tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi regulasi maupun dari sudut pandang sosial masyarakat.

Menurut Tulus, uang tunai masih merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mata Uang. Karena itu, setiap pelaku usaha wajib menerimanya dalam transaksi jual beli. Ia menekankan bahwa konsumen memiliki hak penuh untuk memilih metode pembayaran, baik secara tunai maupun non-tunai.

“Menjadikan QRIS sebagai alat transaksi tunggal dan menolak uang cash jelas tidak dibenarkan, baik dari sisi regulasi maupun sosiologis,” ujar Tulus Abadi dalam keterangannya kepada suarasurabaya.net, Kamis (25/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa dari sudut pandang hukum, uang tunai merupakan alat pembayaran yang sah dan diakui negara. Sementara dari sisi konsumen, hak untuk memilih metode pembayaran telah dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian, praktik menolak pembayaran tunai berpotensi melanggar dua aspek sekaligus, yakni hukum dan etika pelayanan publik.

Fenomena QRIS tolak uang tunai juga dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi, terutama bagi kelompok masyarakat tertentu seperti lansia, masyarakat di daerah terpencil, atau warga yang belum memiliki akses memadai terhadap layanan perbankan dan teknologi digital. Tidak semua orang memiliki ponsel pintar, aplikasi dompet digital, atau pemahaman yang cukup untuk menggunakan sistem pembayaran berbasis QR code.

Tulus mengakui bahwa penggunaan QRIS dan transaksi non-tunai memang terus mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Sistem pembayaran digital dinilai praktis, cepat, dan efisien, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Namun, menurutnya, peningkatan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan opsi pembayaran tunai.

“Transaksi non-cash secara keseluruhan baru sekitar 20 persen. Artinya, penggunaan uang tunai masih dominan di masyarakat. Menolak cash berarti mengabaikan realitas sosial yang ada,” tegasnya.

Berdasarkan data yang ada, sepanjang tahun 2024 transaksi QRIS tercatat mencapai 6,24 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp659,93 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sekitar 194 persen dibanding periode sebelumnya. Jumlah pengguna QRIS tercatat mencapai 52,55 juta, sementara jumlah merchant yang terdaftar mencapai 33,37 juta.

Meski angka tersebut menunjukkan perkembangan pesat, Tulus menilai data itu belum cukup kuat untuk menjadikan QRIS sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di lapangan. Ia mengingatkan bahwa besarnya angka transaksi digital tidak otomatis mencerminkan kesiapan seluruh lapisan masyarakat.

“Digitalisasi memang penting, tapi tidak boleh memaksa. Harus ada ruang bagi masyarakat yang belum siap atau belum mampu mengikuti perkembangan teknologi,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Tulus juga mendorong Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran nasional untuk mengambil peran lebih tegas. Menurutnya, Bank Indonesia perlu kembali menegaskan kepada para pelaku usaha bahwa QRIS bersifat opsional dan bukan kewajiban mutlak.

“Bank Indonesia harus mengingatkan merchant dan pelaku usaha bahwa QRIS itu pilihan, bukan pengganti uang tunai,” kata Tulus.

Selain Bank Indonesia, ia juga meminta kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Koperasi dan UKM agar aktif memberikan edukasi kepada pelaku usaha. Edukasi tersebut penting agar para pedagang memahami kewajiban mereka dalam melayani konsumen, termasuk menyediakan opsi pembayaran tunai.

Menurut Tulus, arah kebijakan menuju masyarakat tanpa uang tunai atau cashless society memang tidak terelakkan. Namun, proses menuju ke sana harus dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, serta tingkat literasi digital masyarakat Indonesia yang sangat beragam.

“Kebijakan tidak bisa disamakan dengan negara maju. Literasi digital, kondisi ekonomi, dan struktur sosial masyarakat Indonesia sangat beragam. Itu semua harus menjadi pertimbangan utama,” jelasnya.

Kasus penolakan uang tunai ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital tidak boleh mengorbankan hak dasar konsumen. Digitalisasi seharusnya mempermudah, bukan membatasi. Dalam konteks ini, keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan konsumen menjadi kunci utama.

Peristiwa yang viral tersebut sekaligus menjadi refleksi bagi pelaku usaha agar lebih bijak dalam menerapkan sistem pembayaran. Kemudahan teknologi seharusnya hadir sebagai pilihan, bukan paksaan. Dengan tetap menyediakan opsi pembayaran tunai, pelaku usaha dapat menjangkau lebih banyak konsumen sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Ke depan, masyarakat diharapkan semakin sadar akan hak-haknya sebagai konsumen, sementara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembayaran yang inklusif, adil, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Dengan demikian, kemajuan teknologi dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap seluruh lapisan masyarakat.

Editor:

Japur SK

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Undangan Kredito Mei 2026 [LWHSH], Cara Daftar Cepat Acc!

Kode Undangan Kredito Mei 2026 [LWHSH], Cara Daftar Cepat Acc!

Kunjungi Artikel