Ketika Diam Menjadi Strategi yang Salah: Komunikasi Pemerintah Daerah Pasca OTT Lampung Tengah

Japur SK

Ketika Diam Menjadi Strategi yang Salah: Komunikasi Pemerintah Daerah Pasca OTT Lampung Tengah

Edi Martuah Saragih (Eday)

Oleh: Edi Martuah Saragih (Eday)
Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi, Universitas Paramadina Jakarta

Dalam krisis pemerintahan, diam sering dianggap aman. Namun dalam konteks komunikasi publik, diam justru bisa menjadi keputusan paling berisiko.

Dalam tulisan ini, pemerintah daerah dipahami sebagai institusi publik yang mencakup kepala daerah, birokrasi, serta perangkat kehumasan sebagai satu kesatuan komunikasi dalam relasi negara dan warga.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Lampung Tengah pada akhir 2025 tidak hanya membuka dugaan praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah, tetapi juga memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar, yakni kegagalan komunikasi pemerintah dalam mengelola krisis kepercayaan publik.

Dari sudut pandang komunikasi publik, kasus ini menunjukkan bahwa persoalan utama pemerintah daerah bukan terletak pada absennya kebijakan atau proses hukum, melainkan pada kegagalan menerjemahkan krisis hukum menjadi pesan institusional yang dapat dipahami dan dipercaya oleh publik. Dalam konteks ini, komunikasi pemerintah kehilangan fungsinya sebagai penghubung negara dan warga, dan justru memproduksi kekosongan makna.

Dalam teori komunikasi krisis, khususnya Situational Crisis Communication Theory (SCCT), setiap krisis menuntut strategi respons yang berbeda berdasarkan tingkat tanggung jawab yang dilekatkan publik kepada organisasi. Kasus OTT Lampung Tengah termasuk kategori preventable crisis, yakni krisis dengan atribusi tanggung jawab yang kuat karena melibatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aktor internal pemerintah.

Dalam kerangka SCCT, krisis dengan atribusi tanggung jawab yang tinggi tidak dapat dihadapi dengan strategi informatif semata, apalagi dengan sikap diam. Strategi yang dianjurkan adalah rebuild crisis response strategy, karena publik secara langsung mengatribusikan tanggung jawab krisis kepada aktor internal pemerintah. Strategi ini menuntut pengakuan masalah, tanggung jawab institusional, serta komitmen perbaikan yang dikomunikasikan secara terbuka.

Namun, pola komunikasi pemerintah daerah pasca OTT justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Pemerintah tampak memilih pendekatan minimalis dengan membiarkan proses hukum berjalan tanpa kehadiran komunikasi institusional yang memadai. Dalam perspektif SCCT, sikap ini berpotensi dibaca publik sebagai bentuk deny posture atau diminish strategy yang tidak relevan untuk krisis dengan tingkat tanggung jawab tinggi. Akibatnya, krisis reputasi tidak mereda, melainkan melebar.

Dalam konteks pemerintahan daerah di Indonesia, penerapan strategi rebuild kerap terhambat oleh kultur birokrasi yang hierarkis dan kecenderungan menghindari risiko komunikasi. Humas pemerintah sering kali diposisikan sebagai pelaksana teknis publikasi, bukan sebagai aktor strategis dalam pengambilan keputusan komunikasi. Ketika krisis terjadi, pilihan yang diambil adalah diam atau defensif, meskipun secara teoritik strategi tersebut tidak sesuai dengan karakter krisis yang dihadapi.

Dari perspektif kehumasan pemerintah, kondisi ini mencerminkan absennya manajemen komunikasi krisis yang terencana. Secara normatif, humas pemerintah dirancang sebagai pengelola komunikasi publik negara, termasuk dalam situasi krisis yang berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat. Namun dalam praktiknya, tidak terlihat adanya pesan tunggal yang konsisten, juru bicara yang jelas, maupun program komunikasi yang berorientasi pada kebutuhan publik.

Kegagalan memilih strategi komunikasi yang tepat memperluas dampak krisis dari individu ke institusi. Publik tidak lagi memandang OTT sebagai kesalahan personal semata, melainkan sebagai cerminan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan. Hal ini sejalan dengan peringatan SCCT bahwa pencampuran strategi krisis yang tidak konsisten akan merusak efektivitas respons dan memperburuk atribusi tanggung jawab publik terhadap organisasi.

Kasus Lampung Tengah menunjukkan perlunya reposisi fungsi humas pemerintah daerah, dari unit teknis penyebar informasi menjadi bagian dari pengambilan keputusan strategis, terutama dalam situasi krisis yang berdampak langsung pada legitimasi pemerintahan. Tanpa reposisi ini, komunikasi pemerintah akan terus tertinggal dari dinamika opini publik yang semakin kritis.

Dalam kerangka Situational Crisis Communication Theory, kasus ini dapat dibaca sebagai kegagalan pemerintah menyesuaikan strategi komunikasi dengan tanggung jawab yang dilekatkan publik. Ketika pemerintah gagal berbicara secara tepat dalam krisis yang seharusnya diakui, yang runtuh bukan hanya reputasi, tetapi kepercayaan sebagai fondasi utama demokrasi lokal.

— Artikel dikirim oleh: Edi Martuah Saragih (Eday) ([email protected])

Editor:

Japur SK

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Cara Melihat Kode Referral Bank Saqu Mei 2026 dan Nikmati Promo Pengguna Baru

Cara Melihat Kode Referral Bank Saqu Mei 2026 dan Nikmati Promo Pengguna Baru

Kunjungi Artikel