MK Soroti Kuota Internet Hangus dan Desak Provider Transparan

Japur SK

MK Soroti Kuota Internet Hangus dan Desak Provider Transparan

Suratkami.com, Jakarta – Polemik kuota internet hangus kembali menjadi perhatian publik setelah delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kompak mencecar operator seluler seperti Telkomsel, XL, dan Indosat dalam sidang pengujian Undang-Undang Cipta Kerja.

Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, itu membahas aturan terkait masa berlaku kuota internet prabayar yang kerap hangus ketika tidak habis digunakan. Persoalan ini dinilai merugikan masyarakat karena kuota yang sudah dibeli tidak dapat dipakai kembali setelah melewati batas waktu.

Selain itu, para hakim menilai internet kini sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, aturan mengenai kuota internet hangus dinilai tidak bisa dipandang sebagai urusan bisnis semata, melainkan juga menyangkut aspek keadilan bagi konsumen.

MK Pertanyakan Kerugian Provider dari Kuota Internet Hangus

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjadi salah satu hakim yang paling aktif mempertanyakan alasan provider menganggap sisa kuota yang tidak terpakai sebagai beban kerugian.

Adies meminta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menjelaskan secara rinci bagaimana kuota yang tidak digunakan bisa dianggap merugikan operator seluler.

Menurutnya, bisnis layanan internet tentu memiliki keuntungan tertentu. Karena itu, MK ingin mengetahui dari mana saja sumber keuntungan provider dan bagaimana posisi kuota internet hangus dalam skema bisnis tersebut.

Selain itu, Adies juga meminta Telkomsel menjelaskan ke mana sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa berlaku habis. Pertanyaan itu menjadi penting karena selama ini masyarakat hanya mengetahui bahwa kuota otomatis hangus tanpa penjelasan yang jelas mengenai pengelolaannya.

Hakim Nilai Kuota Internet Hangus Merugikan Masyarakat

Hakim Ridwan Mansyur menegaskan bahwa internet saat ini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Mulai dari pelajar, pekerja, pelaku usaha, hingga masyarakat umum sangat bergantung pada internet untuk aktivitas sehari-hari.

Namun, aturan kuota internet hangus dianggap membuat masyarakat dirugikan. Pasalnya, pengguna sudah membayar sejumlah uang untuk mendapatkan layanan internet, tetapi tidak bisa menikmati seluruh kuota jika masa aktif telah berakhir.

Di sisi lain, Hakim Asrul Sani melihat sebenarnya provider sudah memiliki sejumlah produk yang memungkinkan akumulasi kuota. Karena itu, ia mempertanyakan apa kerugian besar yang akan dialami operator jika permohonan mengenai kuota internet hangus dikabulkan oleh MK.

Ada Produk yang Bisa Akumulasi Kuota

Beberapa provider saat ini memang sudah menawarkan produk tertentu yang memungkinkan sisa kuota dibawa ke bulan berikutnya. Namun, fitur itu biasanya hanya berlaku dengan syarat tertentu, seperti wajib membeli paket baru sebelum masa aktif habis.

Asrul menilai keberadaan produk semacam itu menunjukkan bahwa sebenarnya akumulasi kuota bukan hal yang mustahil dilakukan.

Beberapa bentuk akumulasi kuota yang sudah dikenal masyarakat antara lain:

  • Sisa kuota dapat dipindahkan ke bulan berikutnya
  • Kuota rollover berlaku jika pengguna membeli paket baru
  • Ada batas maksimal jumlah kuota yang bisa diakumulasi
  • Fitur hanya tersedia pada jenis paket tertentu

Karena itu, hakim meminta provider menjelaskan mengapa sistem serupa tidak bisa diterapkan lebih luas untuk mencegah kuota internet hangus.

MK Soroti Aspek Keadilan dalam Tarif Internet

Hakim Guntur Hamzah menyoroti pentingnya asas keadilan dalam penentuan tarif layanan internet. Menurutnya, tarif bukan sekadar harga, tetapi juga mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsif, independen, dan fairness atau keadilan.

Guntur mencontohkan, jika masyarakat membeli paket internet dengan masa aktif 30 hari, tetapi kenyataannya hanya berlaku 28 hari, maka konsumen akan dipaksa membeli lebih banyak paket dalam setahun.

Akibatnya, masyarakat bisa membeli paket hingga 13 kali dalam setahun. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan besar mengenai fairness bagi konsumen.

Selain itu, hakim juga menilai provider perlu lebih terbuka mengenai dasar penentuan masa aktif kuota dan alasan mengapa sisa kuota tidak bisa digunakan setelah masa berlaku berakhir.

Infrastruktur Jadi Alasan Mahal dan Hangusnya Kuota

Hakim Daniel Yusmic P Foekh meminta provider menjelaskan secara rinci berapa besar biaya pembangunan infrastruktur jaringan internet yang menjadi alasan tarif internet tetap tinggi.

Menurut Daniel, pembangunan jaringan memang membutuhkan investasi besar. Namun, MK ingin mengetahui apakah biaya infrastruktur benar-benar menjadi faktor utama yang memengaruhi harga paket internet dan kebijakan kuota internet hangus.

Sementara itu, Hakim Enny Nurbaningsih juga mempertanyakan ke mana alokasi uang dari kuota yang sudah dibayar masyarakat tetapi tidak terpakai hingga masa aktif habis.

Pertanyaan tersebut dinilai penting karena masyarakat selama ini hanya mengetahui bahwa kuota akan hilang secara otomatis tanpa ada penjelasan lebih lanjut.

MK Minta Provider Cari Solusi Kuota Internet Hangus

Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa internet bukan lagi barang mewah, melainkan jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, provider dinilai tidak bisa secara bebas menentukan aturan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Saldi meminta operator seluler memikirkan inovasi baru agar konsumen tidak terus dirugikan oleh sistem kuota internet hangus.

Beberapa solusi yang mulai banyak didorong antara lain:

  • Akumulasi sisa kuota ke bulan berikutnya
  • Perpanjangan masa aktif otomatis
  • Pengembalian sebagian kuota yang belum dipakai
  • Paket internet dengan masa aktif lebih panjang
  • Transparansi penggunaan dan sisa kuota

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo meminta para pihak menjelaskan dasar hukum dan regulasi praktik penjualan kuota internet di Indonesia. Menurutnya, penting untuk mengetahui apakah aturan tersebut mengacu pada regulasi internasional atau hanya kebijakan domestik.

MK dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan pada 4 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari asosiasi, provider, dan PLN. Sidang lanjutan itu diperkirakan akan menjadi penentu arah kebijakan soal kuota internet hangus di Indonesia.

Editor:

Japur SK

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral SeaBank Juli 2026, Bonus Rp10.000 untuk Pengguna Baru

Kode Referral SeaBank Juli 2026, Bonus Rp10.000 untuk Pengguna Baru

Kunjungi Artikel