Suratkami.com – Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi rujukan tunggal pemerintah dalam perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program bantuan sosial (bansos).
Ketentuan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Dalam kebijakan itu, BPS berperan sebagai pengelola DTSEN yang terus diintegrasikan dengan data dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Keberadaan DTSEN diharapkan membuat penyaluran program pemerintah semakin tepat sasaran. Data tersebut juga menjadi dasar untuk melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih menyeluruh.
DTSEN Gabungkan Berbagai Sumber Data
DTSEN dibangun melalui penggabungan sejumlah basis data sosial ekonomi pemerintah. Data tersebut kemudian dipadukan dan dimutakhirkan secara berkala.
Basis data yang menjadi bagian dari DTSEN meliputi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Selain itu, DTSEN juga dipadankan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Proses tersebut penting untuk meningkatkan kesesuaian data individu dan keluarga.
Dengan integrasi tersebut, pemerintah memiliki basis informasi yang lebih luas. Karena itu, DTSEN tidak hanya digunakan untuk menentukan penerima bansos.
Data tersebut juga dapat membantu pemerintah dalam merancang berbagai kebijakan sosial dan ekonomi. Pemutakhiran dilakukan secara berkelanjutan agar data tetap mengikuti perubahan kondisi masyarakat.
BPS Jelaskan Arti Desil dalam DTSEN
Salah satu istilah penting dalam DTSEN adalah desil. Indikator ini digunakan untuk melakukan pemeringkatan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif.
Desil membagi keluarga ke dalam 10 kelompok. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan posisi kesejahteraan relatif paling rendah.
Sementara itu, desil 10 menunjukkan kelompok dengan posisi kesejahteraan relatif paling tinggi. Namun, BPS mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap desil sebagai ukuran mutlak kondisi ekonomi sebuah keluarga.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, desil merupakan alat ukur komparatif. Artinya, posisi sebuah keluarga dilihat berdasarkan perbandingan dengan keluarga lainnya.
“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi,” jelas Amalia melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Menurut dia, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan. Dengan demikian, desil bukan satu-satunya ukuran untuk menggambarkan kondisi ekonomi sebuah rumah tangga.
Desil Tidak Hanya Berdasarkan Penghasilan
BPS juga menegaskan bahwa penentuan desil tidak dilakukan hanya berdasarkan penghasilan. Faktor lain juga ikut diperhitungkan dalam proses pemeringkatan.
Hal serupa berlaku untuk penggunaan listrik dan jenis pekerjaan. Kedua faktor tersebut tidak secara otomatis menentukan sebuah keluarga masuk ke desil tertentu.
Penentuan desil menggunakan pendekatan statistik Proxy Means Test (PMT). Metode tersebut mengombinasikan berbagai karakteristik sosial ekonomi untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan relatif keluarga.
Beberapa indikator yang diperhitungkan dalam pemeringkatan antara lain:
- Kondisi dan karakteristik hunian.
- Ketersediaan sumber air bersih.
- Bahan bakar yang digunakan untuk memasak.
- Kepemilikan aset rumah tangga.
- Pola konsumsi listrik.
- Tingkat pendidikan anggota keluarga.
- Kondisi dan jenis pekerjaan.
- Status kesehatan.
- Keberadaan anggota keluarga penyandang disabilitas.
Karena menggunakan banyak indikator, perubahan satu kondisi rumah tangga tidak selalu langsung mengubah posisi desil. Data perlu dilihat secara keseluruhan berdasarkan karakteristik sosial ekonomi yang tersedia.
DTSEN Bukan Daftar Tetap Penerima Bansos
BPS menekankan bahwa desil berfungsi sebagai panduan pemeringkatan. Data tersebut membantu kementerian dan lembaga menentukan prioritas dalam pelaksanaan program.
Namun, desil tidak dapat dipahami sebagai daftar tetap penerima manfaat. Setiap program pemerintah memiliki ketentuan dan sasaran yang dapat berbeda.
Dengan demikian, seseorang yang berada pada desil tertentu tidak otomatis berarti selalu menerima semua jenis bantuan sosial. Penetapan penerima tetap mengikuti kriteria program yang berlaku.
Di sisi lain, kondisi ekonomi keluarga dapat berubah dari waktu ke waktu. Karena itu, pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas DTSEN.
Pendekatan tersebut juga bertujuan mengurangi risiko ketidaksesuaian data. Pemerintah dapat menggunakan informasi terbaru untuk menyesuaikan sasaran program dengan kondisi masyarakat.
DTSEN 2026 Capai Puluhan Juta Data Keluarga
Berdasarkan data per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah mencakup 290,13 juta rekam data individu.
Selain itu, terdapat 95,98 juta rekam data keluarga yang tercatat dalam sistem. Jumlah tersebut menunjukkan cakupan DTSEN yang sangat besar dalam menggambarkan kondisi sosial ekonomi penduduk.
Pemutakhiran DTSEN dilakukan secara berkesinambungan. Prosesnya melibatkan berbagai sumber informasi dan mekanisme pembaruan di lapangan.
Beberapa proses pemutakhiran mencakup survei lapangan dan pemanfaatan data administratif pemerintah daerah. Masyarakat juga dapat berperan melalui mekanisme usul dan sanggah.
Mekanisme tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk memastikan informasi mengenai dirinya dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya. Karena itu, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data nasional.
Cara Masyarakat Memperbarui Data
Masyarakat yang menemukan data kependudukan atau kondisi sosial ekonominya belum sesuai dapat memanfaatkan layanan resmi yang tersedia.
Beberapa saluran yang dapat digunakan antara lain:
- Situs Cek Bansos Kementerian Sosial.
- Aplikasi SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan.
- Portal Cek DTSEN BPS melalui dtsen-form.bps.go.id.
Namun, masyarakat perlu memastikan informasi yang disampaikan sesuai kondisi sebenarnya. Data yang akurat akan membantu pemerintah melakukan pemutakhiran secara lebih tepat.
BPS bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terus melakukan pembaruan data. Langkah tersebut diperlukan agar DTSEN semakin mencerminkan kondisi masyarakat.
“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat,” ujar Amalia.
Menurut BPS, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam proses tersebut. Masyarakat diharapkan memastikan informasi mengenai diri dan keluarganya tetap sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Dengan demikian, DTSEN bukan sekadar kumpulan data administratif. Sistem ini menjadi bagian penting dalam perencanaan kebijakan sosial dan ekonomi pemerintah.
Ke depan, kualitas pemutakhiran akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga ketepatan sasaran program. Karena itu, pemahaman masyarakat mengenai fungsi DTSEN dan desil juga perlu terus ditingkatkan.





