KNKT Soroti Aturan Pengikatan Kendaraan di Kapal

Japur SK

KNKT Soroti Aturan Pengikatan Kendaraan di Kapal
Ilustrasi: KNKT Soroti Aturan Pengikatan Kendaraan Di Kapal

Suratkami.comJakarta, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menilai regulasi keselamatan pelayaran di Indonesia perlu ditinjau ulang. Evaluasi diperlukan agar aturan yang berlaku benar-benar memberikan jaminan keselamatan bagi kapal, kendaraan, awak, dan penumpang.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan regulasi yang tidak efektif atau belum mampu menjamin keselamatan harus segera dievaluasi dan direvisi. Pernyataan itu disampaikan dalam webinar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Jumat (18/9) malam, dan dikutip Antara pada Sabtu (19/9).

Salah satu aturan yang menjadi perhatian ialah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan di Atas Kapal. KNKT menemukan sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut belum sepenuhnya berjalan sesuai kondisi di lapangan.

KNKT Soroti Aturan Keselamatan Pelayaran

Soerjanto mencontohkan ketentuan mengenai lashing atau pengikatan kendaraan agar tidak bergeser selama pelayaran. Menurut dia, aturan tersebut menyatakan setiap kendaraan harus di-lashing, tetapi pada bagian lain juga memuat ketentuan bahwa tidak semua kendaraan harus diikat.

Perbedaan ketentuan itu dinilai dapat menimbulkan persoalan dalam penerapan. Karena itu, KNKT mendorong revisi agar tata cara pengikatan kendaraan menjadi lebih jelas dan mampu mendukung keselamatan pelayaran.

KNKT juga menemukan persoalan terkait kekuatan tali lashing. Aturan mencantumkan kekuatan tertentu, tetapi di lapangan terdapat tali lashing yang kekuatannya jauh lebih rendah dari ketentuan tersebut.

Pengikatan Truk Menghadapi Kendala di Lapangan

Ketentuan lashing untuk truk juga belum sepenuhnya ditaati. Soerjanto menyebut pengikatan berselang-seling masih ditemukan, terutama pada kendaraan berbobot 30 sampai 40 ton atau lebih.

Kendaraan dengan bobot tersebut seharusnya diikat menggunakan empat alat pengikat pada sisi kiri dan empat alat pengikat pada sisi kanan. Namun, sejumlah kapal belum memiliki titik lashing yang cukup untuk memenuhi ketentuan itu.

Permasalahan tersebut menunjukkan adanya hambatan ketika aturan diterapkan di lapangan. Ketentuan dalam Pasal 19 PM 115 mewajibkan kendaraan diikat selama pelayaran, dengan pengikatan pada kendaraan di barisan depan, tengah, dan belakang. Kendaraan yang tidak diikat wajib menggunakan klem roda.

Sementara itu, Pasal 18 mengatur kendaraan dengan berat 30 sampai 40 ton menggunakan paling sedikit empat alat pengikat pada masing-masing sisi. Ketentuan jumlah alat pengikat itu berhenti pada kendaraan dengan bobot 40 ton.

Pemeriksaan Kapal Tidak Cukup Administratif

Selain aturan pengangkutan kendaraan, KNKT merekomendasikan peninjauan ulang terhadap Permenhub PM 28 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan.

Soerjanto menyampaikan rekomendasi itu pada 13 Januari 2025. Menurut dia, pemeriksaan kapal tidak boleh hanya berfokus pada kelengkapan dokumen administratif, tetapi juga perlu mencakup pemeriksaan fisik, meskipun pelaksanaannya dapat dilakukan secara acak.

Pemeriksaan fisik diperlukan untuk memastikan kapal memenuhi standar kelautan. Aspek yang perlu diperiksa mencakup konstruksi, stabilitas, kondisi permesinan, perlengkapan keselamatan, serta kompetensi awak kapal sebelum kapal berlayar.

Faktor cuaca juga perlu menjadi perhatian dalam proses tersebut karena berhubungan dengan potensi kecelakaan. Dengan evaluasi regulasi dan pemeriksaan yang lebih menyeluruh, KNKT berharap penerapan standar keselamatan dapat berjalan lebih efektif.

Editor:

Japur SK

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral Bibit September 2026: Cara Daftar Mudah, Cepat Acc, Bonus Cashback Rp25.000

Kode Referral Bibit September 2026: Cara Daftar Mudah, Cepat Acc, Bonus Cashback Rp25.000

Kunjungi Artikel