suratkami.com – Jakarta, pembelian iPhone 18 Pro dari luar negeri akan dikenai Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika ponsel tersebut dibawa ke Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga mengingatkan masyarakat untuk mendaftarkan IMEI sebelum menggunakan perangkat.
Apple telah merilis sejumlah ponsel terbaru, termasuk iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo. Ketiga perangkat itu sudah tersedia di berbagai negara. Karena itu, warga Indonesia dapat membelinya secara langsung di luar negeri melalui mekanisme barang bawaan penumpang.
Bea dan pajak iPhone 18 Pro saat masuk Indonesia
Ditjen Bea dan Cukai menjelaskan bahwa pembawa iPhone dari luar negeri perlu menyelesaikan kewajiban kepabeanan. Selain membayar pungutan, pemilik juga harus mendaftarkan IMEI ponsel di Pos Pelayanan Bea Cukai.
Pos tersebut tersedia di area kedatangan penerbangan internasional. Ditjen Bea dan Cukai mengingatkan hal itu melalui unggahan akun TikTok resminya pada Minggu (20/9/2026). βMau beli iPhone dari luar negeri? Jangan lupa hitung bea masuk & pajak impornya!β tulis Ditjen Bea dan Cukai.
Cara mendaftarkan IMEI iPhone dari luar negeri
Sebelum tiba di Indonesia, penumpang perlu mengisi data diri dan detail penerbangan melalui laman All Indonesia di allindonesia.imigrasi.go.id. Selanjutnya, pilih atau centang βYaβ atau βYesβ pada kolom Customs Declaration.
Kolom tersebut berkaitan dengan pembawaan telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri. Setelah proses pengisian selesai, penumpang akan memperoleh QR Code All Indonesia.
Kemudian, bawa QR Code tersebut bersama paspor, boarding pass asli, dan ponsel yang akan didaftarkan. Petugas di Pos Pelayanan Bea Cukai akan memproses pendaftaran IMEI sekaligus menghitung kewajiban pembayaran.
Simulasi tagihan iPhone 18 Pro Silver 1 TB
Ditjen Bea dan Cukai memberikan contoh perhitungan untuk iPhone 18 Pro Silver 1 TB dengan harga 1.799 dollar AS. Dalam simulasi tersebut, terdapat pembebasan sebesar 500 dollar AS.
Dengan demikian, nilai barang yang menjadi dasar pungutan mencapai 1.299 dollar AS. Menggunakan kurs pajak Rp 17.500, nilai pabean perangkat tersebut menjadi Rp 22.732.500.
Setelah itu, Bea Masuk yang dikenakan mencapai Rp 2.274.000. Nilai impor iPhone 18 Pro Silver 1 TB kemudian menjadi Rp 25.006.500 setelah penghitungan berikutnya.
Sementara itu, PPN untuk perangkat tersebut tercatat sebesar Rp 2.750.715. Jika Bea Masuk dan PPN dijumlahkan, total tagihan yang harus dibayar mencapai Rp 5.024.715.
Hal yang perlu diperhatikan pembeli
Perhitungan tersebut berlaku untuk contoh iPhone 18 Pro Silver 1 TB dengan harga dan kurs pajak yang tercantum. Karena itu, nominal pungutan dapat mengikuti nilai barang serta kurs yang digunakan saat proses kepabeanan.
Selain menyiapkan dana untuk Bea Masuk dan PPN, pembeli perlu membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Pendaftaran IMEI di terminal kedatangan membantu memastikan ponsel dari luar negeri dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.








