Aturan Truk Bandarlampung Batasi Tonase, Jalur, dan Operasional

Japur Ganteng

Aturan Truk Bandarlampung Batasi Tonase Jalur Dan Operasional
Ilustrasi: Aturan Truk Bandarlampung Batasi Tonase Jalur Dan Operasional

Suratkami.com – Aturan truk Bandarlampung mengatur jalur dan waktu operasional angkutan barang, terutama kendaraan bertonase besar. Dinas Perhubungan (Dishub) kota juga meminta pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di dalam kota tidak melayani kendaraan besar, kecuali yang memang diperbolehkan sesuai ketentuan.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di wilayah perkotaan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala karena petugas menemukan angkutan barang yang melintas di luar jalur yang ditetapkan. Dishub pun terus melakukan penertiban dan sosialisasi kepada pengemudi serta pengelola SPBU.

Aturan truk Bandarlampung membatasi tonase dan rute

Kepala Dishub Bandarlampung Sokrat Pringgodanu mengatakan, aturan angkutan barang di kota itu mencakup batas tonase kendaraan. Kendaraan dengan toleransi di bawah lima ton masih boleh beroperasi di sejumlah ruas jalan. Sementara itu, kendaraan dengan tonase lebih besar menghadapi pembatasan wilayah dan waktu operasional.

Ketentuan tersebut memberi ruang bagi kendaraan angkutan barang yang memenuhi batas untuk melintas di rute tertentu. Beberapa ruas yang disebut sebagai jalur angkutan barang antara lain Jalan Yos Sudarso, Jalan Pangeran Antasari, dan Jalan Pramuka. Pengemudi perlu memperhatikan rute yang berlaku agar perjalanan tidak memasuki ruas yang dibatasi.

Menurut Sokrat, pemerintah kota sudah memiliki aturan dan pasal yang mengatur operasional kendaraan angkutan barang. Ia menyampaikan ketentuan mengenai kendaraan di bawah lima ton pada Senin, 28 September 2026. Untuk kendaraan yang lebih berat, pembatasan jalur dan waktu menjadi bagian dari pengaturan lalu lintas di dalam kota.

Pengaturan tonase dan rute berkaitan dengan upaya menjaga arus kendaraan tetap terkendali. Kendaraan besar membutuhkan ruang gerak lebih luas dan dapat menambah kepadatan, terutama saat melintas di area perkotaan. Karena itu, kepatuhan terhadap jalur yang ditentukan menjadi salah satu hal yang terus diawasi Dishub.

Batas tonase, jalur, dan waktu operasional merupakan bagian-bagian aturan yang perlu diperhatikan secara bersamaan. Mengetahui satu ruas yang boleh dilalui saja belum cukup apabila kendaraan juga harus memenuhi ketentuan tonase dan waktu. Pengemudi dan pengelola angkutan perlu memastikan perjalanan sesuai aturan yang berlaku, bukan hanya memilih rute berdasarkan tujuan perjalanan.

Ruas yang disebut sebagai jalur angkutan barang memberi contoh lokasi yang dapat dilalui sesuai ketentuan. Daftar tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk memeriksa batasan lain yang berlaku bagi kendaraan. Dengan memperhatikan informasi rute dan ketentuan operasional sebelum memasuki wilayah kota, pengemudi dapat mengurangi risiko melintas di jalan yang dibatasi.

Pelanggaran jalur masih ditemukan petugas

Meski aturan telah berlaku, Dishub masih menemukan truk dan angkutan barang yang melintas di luar jalur yang diperbolehkan. Sokrat menyebut pelanggaran masih banyak terjadi. Petugas, kata dia, terus melakukan penertiban untuk mendorong pengemudi mengikuti ketentuan.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa sosialisasi aturan perlu berjalan bersamaan dengan pengawasan. Pengemudi perlu mengetahui ruas yang boleh dilalui, sedangkan pengelola usaha angkutan perlu memastikan kendaraan beroperasi sesuai batasan. Dengan begitu, pembatasan tidak hanya dipahami sebagai informasi, tetapi juga menjadi pedoman perjalanan.

Informasi mengenai aturan penting disampaikan kepada pihak yang mengatur perjalanan maupun orang yang mengemudikan kendaraan. Pengelola usaha dapat membantu memastikan rute dan batas operasional dipahami sebelum kendaraan berangkat. Di jalan, pengemudi tetap perlu memperhatikan ketentuan dan informasi yang tersedia agar tidak keluar dari jalur yang diperbolehkan.

Di sisi lain, kendaraan besar tidak hanya menjadi perhatian ketika melintas di jalan. Aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU dalam kota juga menjadi sorotan Dishub, khususnya antrean truk yang membeli solar. Antrean itu berpotensi membuat kendaraan besar berada lebih lama di area SPBU dan sekitarnya.

Karena itu, pengaturan operasional dan layanan SPBU saling berkaitan dalam upaya mengendalikan keberadaan truk di tengah kota. Pembatasan jalur mengarahkan pergerakan kendaraan, sedangkan imbauan kepada SPBU menyasar lokasi yang menjadi tempat kendaraan berhenti untuk mengisi bahan bakar.

Penataan tersebut melibatkan kegiatan kendaraan di jalan dan aktivitas saat kendaraan berhenti. Dengan memperhatikan kedua hal itu, Dishub berupaya menjalankan pengaturan angkutan barang secara lebih menyeluruh. Imbauan kepada SPBU juga menjadi bagian dari upaya mengurangi kendaraan besar yang berada di area perkotaan di luar ketentuan.

Antrean solar berdampak pada waktu kerja sopir

Sokrat menilai antrean solar tidak bisa begitu saja dibebankan kepada sopir atau Pertamina. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan pemerintah mengenai distribusi bahan bakar. Menurutnya, pengemudi juga terdampak ketika harus menunggu lama untuk memperoleh solar.

Bagi sopir angkutan barang, waktu tunggu dapat mengurangi kesempatan bekerja. Jika kendaraan mengantre berjam-jam atau bahkan berhari-hari, mereka bisa kehilangan waktu untuk menjalankan pekerjaan dan memperoleh penghasilan. Sokrat mengatakan para pengemudi membutuhkan kepastian agar dapat kembali bekerja setelah mengisi bahan bakar.

Persoalan ini membuat penanganan antrean perlu mempertimbangkan kebutuhan pengemudi sekaligus kondisi lalu lintas. Dishub tidak menyebut sopir sebagai satu-satunya penyebab antrean. Sebaliknya, Sokrat menekankan bahwa kebijakan distribusi turut memengaruhi ketersediaan solar dan lamanya kendaraan menunggu.

Dengan demikian, persoalan antrean tidak hanya berkaitan dengan lama kendaraan berada di SPBU, tetapi juga dengan waktu kerja pengemudi. Penjelasan Sokrat menempatkan distribusi bahan bakar sebagai salah satu hal yang memengaruhi situasi tersebut. Kepastian bagi sopir untuk kembali bekerja menjadi perhatian, bersamaan dengan kebutuhan menjaga kondisi lalu lintas di sekitar lokasi pengisian.

Namun, perhatian terhadap dampak antrean tidak mengubah pembatasan kendaraan besar di dalam kota. Dishub tetap mengarahkan pengelola SPBU untuk mengikuti kesepakatan layanan, dengan pengecualian bagi kendaraan yang memang diizinkan oleh ketentuan. Dengan cara itu, penataan lalu lintas dapat berjalan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Dishub dan Satlantas libatkan pengelola SPBU

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dishub Bandarlampung berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas. Keduanya mengundang seluruh pengelola SPBU di wilayah kota dalam sebuah pertemuan. Dalam pertemuan itu, mereka menyepakati imbauan agar SPBU dalam kota tidak melayani kendaraan besar, kecuali kendaraan yang diperbolehkan.

Kesepakatan itu menjadi langkah untuk mengurangi keberadaan truk bertonase besar di dalam kota. Pengelola SPBU diminta memahami batasan yang berlaku, sementara pengemudi perlu menyesuaikan perjalanan dengan ketentuan tonase, jalur, dan waktu operasional. Pengecualian tetap mengikuti aturan, bukan keputusan bebas di luar ketentuan tersebut.

Pelibatan pengelola SPBU memperluas penyampaian kebijakan hingga ke tempat kendaraan berhenti untuk mengisi bahan bakar. Sementara itu, koordinasi dengan Satlantas mendukung upaya penertiban lalu lintas. Imbauan kepada pengelola dan pengawasan terhadap kendaraan menjadi dua langkah yang saling melengkapi dalam penerapan aturan.

Dishub juga memasang spanduk pemberitahuan di sejumlah lokasi, termasuk di sekitar SPBU. Papan informasi itu ditujukan untuk menyampaikan aturan kepada pengemudi dan pengelola tempat pengisian bahan bakar. Sosialisasi tersebut melengkapi penertiban yang dilakukan petugas di jalan.

Ke depan, kepatuhan semua pihak menjadi faktor penting agar pengaturan angkutan barang dapat berjalan. Pengemudi dapat memeriksa rute dan batas operasional sebelum memasuki wilayah kota, sedangkan pengelola SPBU perlu mengikuti kesepakatan yang telah dibahas bersama Dishub dan Satlantas. Dengan penerapan yang konsisten, pemerintah kota berharap pergerakan kendaraan besar tidak menambah kepadatan di ruas perkotaan.

Editor:

Japur Ganteng

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Cara Dapat Cashback Rp50 Ribu dari Referral Honest Card

Cara Dapat Cashback Rp50 Ribu dari Referral Honest Card

Kunjungi Artikel