Suratkami.com – Jakarta, Sistem kemitraan dalam transportasi online, yang selama ini digunakan oleh para aplikator ojek online, taksi daring, hingga kurir digital, kini menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. – Kritik tajam terutama datang dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang menilai sistem ini sarat ketimpangan dan melanggar hak-hak dasar para pengemudi. Sistem yang sebelumnya digadang sebagai bentuk kerja fleksibel ini kini dinilai telah menjadi kedok yang menguntungkan perusahaan dan merugikan pengemudi.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengungkapkan bahwa hubungan kemitraan yang dijalankan perusahaan transportasi berbasis aplikasi digital, justru menyamarkan tanggung jawab mereka sebagai pemberi kerja. Menurutnya, sistem yang diterapkan selama ini telah merugikan pengemudi karena adanya potongan platform hingga 30%, tidak adanya jaminan sosial, serta upah yang tidak layak. Lily menegaskan bahwa hubungan semacam ini tidak bisa dilanjutkan karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan HAM.
Lily menambahkan bahwa Kementerian HAM telah menilai skema kemitraan ini sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab yang seharusnya dipikul oleh perusahaan sebagai pihak pemberi kerja. Ketimpangan dalam relasi kerja ini bukan hanya membuat pengemudi semakin terpinggirkan secara ekonomi, tetapi juga mengancam kesejahteraan mereka dalam jangka panjang. Bahkan, ia menyebut bahwa praktik ini perlu dibongkar dari akar-akarnya karena tidak mencerminkan keadilan sosial bagi pengemudi ojek online, taksi daring, maupun kurir.
Pernyataan dari Lily diperkuat oleh pendapat Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenkumHAM, Munafrizal Manan, yang menyebut bahwa sistem kemitraan saat ini tidak lagi relevan untuk diterapkan. Ia menyoroti adanya ketimpangan kekuasaan antara aplikator dan pengemudi. Dalam pandangannya, hubungan kerja ini tidak mencerminkan prinsip kemitraan sejati, melainkan subordinasi sepihak yang menempatkan aplikator dalam posisi superior dan pengemudi dalam posisi inferior.
Munafrizal menjelaskan bahwa status kemitraan seringkali hanya menjadi alat manipulasi hukum agar perusahaan bisa menghindari kewajiban terhadap hak-hak dasar pekerja. Aplikator dianggap sengaja memanfaatkan celah hukum ini untuk tidak memberikan perlindungan sosial, asuransi kesehatan, ataupun kepastian upah layak. Dalam jangka panjang, hal ini bisa memicu pelanggaran hak asasi manusia yang semakin sistematis terhadap para pengemudi.
Ia menegaskan bahwa penggunaan istilah mitra tidak boleh menjadi tameng untuk lari dari tanggung jawab sebagai pemberi kerja. Bahkan, menurutnya, jika sistem kemitraan seperti sekarang terus dipertahankan, maka hal itu mencerminkan itikad buruk dari perusahaan aplikasi transportasi online. Pemerintah pun diminta turun tangan agar tidak hanya menjadi penonton dalam ketimpangan yang terus berlangsung ini.
Lebih jauh, KemenkumHAM menyampaikan bahwa regulasi transportasi online saat ini memberikan ruang abu-abu yang dimanfaatkan perusahaan untuk memperkuat dominasi mereka. Posisi hukum aplikator pun belum jelas: apakah mereka tunduk pada hukum transportasi publik atau hanya sebagai penyelenggara platform digital yang tidak memiliki kewajiban langsung terhadap pengemudi.
Maka dari itu, KemenkumHAM mendorong perlunya regulasi baru yang lebih komprehensif dan berpihak pada keadilan sosial. Munafrizal menyarankan adanya kejelasan klasifikasi antara pengemudi penuh waktu yang harus diakui sebagai pekerja dengan hak penuh, dan pengemudi paruh waktu yang bisa tetap disebut mitra namun tetap mendapatkan perlindungan dasar. Regulasi ini penting untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi digital dengan perlindungan hak tenaga kerja yang terlibat di dalamnya.
Selain itu, KemenkumHAM merekomendasikan agar kementerian lain seperti Kementerian Perhubungan serta Kementerian Ketenagakerjaan segera membuat keputusan strategis untuk membatasi praktik manipulatif dari aplikator transportasi online. Hal ini mencakup kejelasan kontrak kerja, hak atas jaminan sosial, dan standar upah minimum yang manusiawi. Selama ini, para pengemudi sering kali diposisikan secara tidak adil dalam hal tanggung jawab dan risiko kerja.
Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari audiensi yang dilakukan Koalisi Ojek Nasional kepada KemenkumHAM pada 22 Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, para pengemudi menyampaikan berbagai bentuk ketidakadilan yang mereka alami selama menjadi bagian dari sistem kemitraan. Mereka berharap pemerintah tidak lagi mengabaikan suara para pengemudi yang selama ini berjuang sendiri menghadapi dominasi aplikator.
Aspirasi dari Koalisi Ojek Nasional tersebut membuka mata banyak pihak bahwa transformasi digital di sektor transportasi tidak boleh mengorbankan martabat manusia. Keseimbangan antara inovasi teknologi dan keadilan sosial perlu menjadi prinsip utama dalam menyusun kebijakan ke depan. Jangan sampai kemajuan teknologi justru menjadi alasan untuk mundur dalam hal penghormatan terhadap hak-hak dasar pekerja.
Seruan dari para aktivis serikat buruh, pengemudi, hingga KemenkumHAM ini menunjukkan bahwa reformasi besar dalam dunia transportasi online sudah tidak bisa ditunda lagi. Regulasi baru yang adil, transparan, dan berpihak pada pengemudi merupakan langkah penting agar sektor ini tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberikan perlindungan yang layak bagi mereka yang menggerakkan roda operasional setiap harinya.
Melalui regulasi yang tepat, pemerintah diharapkan bisa menciptakan ekosistem transportasi online yang setara dan humanis. Penghapusan sistem kemitraan yang merugikan pengemudi akan menjadi sinyal kuat bahwa negara berpihak pada keadilan dan tidak mentolerir praktik eksploitasi berkedok teknologi.





