PPATK Jelaskan Alasan Blokir Rekening Nganggur Demi Cegah Pencucian Uang

Japur SK

Suratkami.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan alasan di balik kebijakan pemblokiran rekening bank yang lama tidak aktif bertransaksi atau dikenal sebagai rekening nganggur (dormant). Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat serta menjaga integritas sistem keuangan nasional. Pemblokiran rekening dormant menjadi perhatian utama karena potensi besar penyalahgunaan, terutama dalam praktik pencucian uang dan aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Menurut PPATK, rekening seperti ini memiliki risiko tinggi untuk dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Salah satu modus yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan untuk praktik pencucian uang, di mana aliran dana ilegal bisa dengan mudah disembunyikan dalam sistem keuangan yang tampak pasif. Karena itu, PPATK menegaskan bahwa pemblokiran sementara rekening nganggur bukan hanya langkah administratif, tetapi tindakan preventif.

Langkah ini telah mulai diberlakukan efektif sejak 15 Mei 2025, berdasarkan data perbankan terbaru per Februari 2025. Dari penelusuran yang dilakukan PPATK, ditemukan lebih dari 140 ribu rekening yang sudah tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan nilai dana yang mengendap mencapai Rp428,61 miliar. Jumlah ini belum termasuk rekening dormant lainnya dengan masa tidak aktif di bawah 10 tahun yang juga menjadi perhatian.

Namun, PPATK tidak secara spesifik merinci jumlah total rekening dormant yang telah diblokir. Mereka menegaskan bahwa meskipun transaksi dihentikan sementara, dana nasabah tetap aman dan tidak disita. Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk melindungi masyarakat dan mencegah sistem keuangan dari kerentanan yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan.

Bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir secara tidak semestinya, PPATK telah membuka mekanisme pengajuan keberatan. Nasabah bisa mengisi formulir di tautan resmi bit.ly/FormHensem, dan proses penelaahan bersama pihak bank akan dilakukan maksimal lima hari kerja. Jika dokumen belum lengkap, proses dapat diperpanjang hingga 15 hari. Dalam kasus di mana tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan, rekening akan segera dibuka kembali.

Isu yang menyebut bahwa semua rekening tidak aktif selama tiga bulan langsung diblokir juga turut dijelaskan oleh PPATK. Mereka menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menjelaskan bahwa batas waktu tiga bulan hanya berlaku untuk rekening yang masuk dalam kategori sangat berisiko. Contohnya, rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online dan kemudian ditinggalkan tanpa pembaruan data dari nasabah.

Menurut Natsir, kriteria rekening dormant tidak bersifat tunggal dan bisa berbeda antar bank. Penentuan status rekening menganggur sangat bergantung pada kebijakan internal bank dan parameter risiko yang mereka tetapkan berdasarkan profil nasabah. Artinya, tidak semua rekening pasif akan langsung diblokir, melainkan akan dianalisis lebih dulu apakah termasuk dalam kelompok berisiko atau tidak.

Sepanjang tahun 2025, PPATK telah mencatat pembekuan lebih dari 31 juta rekening yang tidak digunakan selama lima tahun atau lebih. Nilai dana yang terkumpul dalam rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp6 triliun. Namun demikian, data rinci mengenai jumlah rekening dengan masa dorman di bawah lima tahun masih belum dapat dipublikasikan. PPATK menekankan bahwa sebagian besar rekening dormant yang dibekukan adalah yang berusia lima tahun ke atas.

Selain itu, PPATK juga menegaskan bahwa tujuan dari pemblokiran bukanlah untuk menyita dana nasabah, melainkan sebagai bentuk perlindungan dan upaya pencegahan. Mereka menyadari bahwa beberapa nasabah mungkin tidak menyadari bahwa rekeningnya masuk kategori dormant. Oleh karena itu, sosialisasi akan terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga rekening tetap aktif atau menutupnya secara resmi jika sudah tidak digunakan.

Dalam konteks hukum, tindakan PPATK ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada PPATK untuk mengambil langkah-langkah tertentu demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Salah satu langkah strategis yang kini diambil adalah penghentian sementara aktivitas transaksi pada rekening dorman yang teridentifikasi berisiko.

Langkah ini juga menunjukkan bahwa otoritas keuangan Indonesia semakin serius dalam mengawasi aktivitas perbankan yang tidak transparan. Pemantauan terhadap rekening tidak aktif adalah bagian dari upaya menyeluruh dalam menciptakan lingkungan keuangan yang aman dan bersih dari praktik ilegal. PPATK mengajak masyarakat untuk secara berkala memeriksa status rekening mereka, baik melalui layanan mobile banking, ATM, maupun dengan datang langsung ke kantor cabang bank.

Rekening dormant bukan hanya menjadi celah dalam sistem perbankan, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan terorganisir jika tidak diawasi. Oleh karena itu, dengan mengaktifkan sistem pemantauan dan pemberhentian sementara ini, PPATK berharap dapat menekan angka penyalahgunaan yang selama ini sulit dilacak.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan membuktikan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari risiko kejahatan finansial. Nasabah diminta lebih proaktif untuk mengelola rekening mereka dan tidak membiarkan dana mengendap tanpa aktivitas dalam jangka panjang. Hal ini sejalan dengan misi nasional untuk menciptakan sistem keuangan yang kuat, transparan, dan terlindungi dari tindak pidana seperti pencucian uang.

Sementara itu, perbankan nasional juga didorong untuk terus melakukan pembaruan data nasabah (know your customer) secara berkala agar dapat mengidentifikasi dengan lebih tepat rekening yang layak dikategorikan dormant dan memerlukan intervensi. Kolaborasi aktif antara PPATK, perbankan, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga stabilitas serta keamanan finansial negara di tengah perkembangan teknologi dan dinamika keuangan global.

Editor:

Japur SK

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Cara Daftar Kredivo 2026 Mudah dan Cepat untuk Pemula

Cara Daftar Kredivo 2026 Mudah dan Cepat untuk Pemula

Kunjungi Artikel