Gugatan AdaKami, Warga Jakarta Mengaku Bukan Nasabah tapi Jadi Korban Teror Penagihan

Japur SK

JAKARTA, Suratkami.com – Seorang perempuan di Jakarta menggugat platform pinjaman online AdaKami karena merasa diteror seperti penunggak utang, padahal ia mengaku tidak pernah menjadi nasabah. Kasus ini pun menyita perhatian publik karena membuka kembali isu keamanan data pribadi dan tata cara penagihan fintech di Indonesia.

Kejadian bermula pada pertengahan Juni 2025, ketika perempuan berinisial NS menerima telepon dari pihak penagihan AdaKami. Ia diminta segera melunasi pinjaman, meski dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman di aplikasi tersebut. Nomor teleponnya bahkan tercatat sebagai penerima utang, lengkap dengan data KTP yang ternyata digunakan pihak lain.

Pengacara NS, Bangun Simamora, menjelaskan bahwa kliennya bukanlah peminjam di AdaKami. Namun, teror telepon tetap datang tanpa henti. Catatannya, ada lebih dari 300 panggilan dalam kurun waktu sebulan. Kondisi itu membuat NS stres dan akhirnya melayangkan gugatan hukum terhadap perusahaan fintech tersebut.

Dalam keterangan lebih lanjut, nama Bank Hana ikut terseret. Pasalnya, dana pinjaman disebut-sebut ditransfer ke rekening bank tersebut, padahal NS mengaku tidak memiliki rekening di sana. Hal ini membuat dugaan penyalahgunaan identitas semakin kuat. Bahkan, pihak bank menolak memberikan surat keterangan yang bisa memperjelas status NS, dengan alasan ia bukan nasabah.

Proses gugatan yang kini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut ganti rugi hingga Rp2 miliar. Selain AdaKami, pihak yang ikut digugat adalah Bank Hana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Semua pihak diminta bertanggung jawab atas kerugian materiil maupun psikologis yang dialami NS.

Menanggapi kasus ini, manajemen AdaKami menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlangsung. Pihaknya menegaskan tetap berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan memastikan kenyamanan pengguna. Namun, polemik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat terhadap industri fintech masih sangat dibutuhkan.

Bagi masyarakat, kasus ini memberi pelajaran penting tentang pentingnya menjaga data pribadi. Jangan sembarangan membagikan identitas di dunia maya, apalagi untuk kebutuhan yang tidak jelas. Sebab, penyalahgunaan data bisa berdampak serius, termasuk ditagih utang yang tidak pernah dipinjam.

Editor:

Japur SK

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Cara Pakai Kode Referral Allo Bank Mei 2026 dan Keuntungan Bagi Pendaftar

Cara Pakai Kode Referral Allo Bank Mei 2026 dan Keuntungan Bagi Pendaftar

Kunjungi Artikel