Suratkami.com โ Jakarta โ Dunia digital tengah dihebohkan oleh kabar pemblokiran aplikasi Zangi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini dilakukan usai munculnya berbagai laporan penggunaan aplikasi tersebut untuk komunikasi ilegal. Padahal, Zangi dikenal luas sebagai platform pesan instan yang mengedepankan privasi dan keamanan tingkat tinggi.
Selama beberapa tahun terakhir, Zangi sempat menjadi primadona bagi pengguna yang peduli privasi. Aplikasi ini diklaim tidak mengumpulkan data pribadi sama sekali, tidak menyimpan pesan di server, dan semua komunikasi dilindungi oleh enkripsi end-to-end kelas militer. Namun kini, platform yang awalnya dibuat untuk melindungi kebebasan komunikasi justru berbalik menjadi sorotan.
Bagi sebagian orang, kabar pemblokiran Zangi ini cukup mengejutkan. Banyak pengguna aktif menilai bahwa aplikasi tersebut memberikan rasa aman karena seluruh percakapan hanya tersimpan di perangkat pribadi, bukan di server pusat. Sayangnya, fitur ini pula yang kemudian menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk berkomunikasi tanpa terdeteksi.
Zangi dan Janji Privasi Tanpa Jejak
Zangi dikembangkan oleh perusahaan teknologi berbasis di Silicon Valley, Amerika Serikat. Dengan konsep zero data collection, Zangi membangun reputasi sebagai alternatif bagi pengguna yang merasa diawasi oleh platform besar seperti WhatsApp atau Telegram. Semua data komunikasi โ baik pesan teks, panggilan suara, video, maupun file โ tidak pernah meninggalkan perangkat pengguna.
Hal inilah yang membuat banyak jurnalis, aktivis, hingga profesional keamanan memilih Zangi sebagai alat komunikasi utama mereka. Namun, di sisi lain, sistem yang begitu tertutup ini membuat pihak berwenang kesulitan menelusuri jejak digital jika aplikasi digunakan untuk tindak kriminal.
Kasus yang Bikin Geger: Ammar Zoni dan Aplikasi Rahasia
Nama Zangi mendadak trending setelah muncul dalam kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa aplikasi tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan lain di dalam rutan. Fitur pesan otomatis terhapus dan kemampuan berjalan di jaringan lemah disebut memudahkan koordinasi antar pelaku.
Situasi ini menimbulkan dilema: di satu sisi, teknologi enkripsi tinggi adalah kemajuan dalam perlindungan privasi; namun di sisi lain, teknologi serupa bisa disalahgunakan jika tanpa pengawasan.
Langkah Tegas Komdigi: Wajib Daftar PSE Privat
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa pemblokiran Zangi bukan semata karena kasus tersebut, tetapi karena layanan itu belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
โSemua platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar sebagai PSE Privat untuk memastikan akuntabilitas dan perlindungan masyarakat,โ ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi dalam keterangan resmi, Selasa (21/10/2025).
Zangi dinyatakan belum memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE), yang menjadi syarat utama bagi layanan digital asing yang menyediakan akses di Indonesia. Berdasarkan aturan, pelanggaran kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.
Reaksi Pengguna: Privasi atau Kepatuhan Regulasi?
Banyak pengguna menilai langkah pemerintah bisa berdampak pada inovasi digital, terutama aplikasi yang fokus pada keamanan data pribadi. Namun sebagian lainnya mendukung keputusan Komdigi, mengingat Indonesia perlu menegakkan aturan agar setiap aplikasi asing tunduk pada regulasi nasional.
Di forum pengguna, muncul pula diskusi menarik soal keseimbangan antara kebebasan digital dan tanggung jawab hukum. Beberapa netizen menilai, regulasi bukan untuk membatasi, tetapi memastikan setiap inovasi tidak keluar dari jalur hukum yang berlaku.
Zangi Tutup Akses, Tapi Isu Privasi Masih Terbuka
Meski Zangi kini diblokir di Indonesia, perdebatan tentang privasi digital belum berakhir. Pengamat menilai, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pengembang aplikasi untuk lebih transparan terhadap regulasi tanpa mengorbankan keamanan pengguna.
Indonesia sendiri tengah menguatkan upaya pengawasan terhadap ruang digital agar tetap aman, tertib, dan selaras dengan kebijakan nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem yang sehat, di mana inovasi dan perlindungan pengguna bisa berjalan beriringan.





