AFPI Respons Desakan DPR Hapus Penagihan Utang Debt Collector, Ini Penjelasan Lengkapnya

Japur SK

Suratkami.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akhirnya angkat bicara menanggapi desakan DPR yang meminta penghapusan penagihan utang debt collector dalam industri pinjaman online (pinjol). Desakan ini muncul setelah kasus kekerasan penagihan yang menelan korban jiwa kembali terjadi dan menyita perhatian publik.

Perdebatan soal penagihan utang oleh pihak ketiga bukan isu baru. Namun, insiden pengeroyokan terhadap dua mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan, yang berujung kematian, membuat isu ini kembali mencuat dan menimbulkan tekanan politik terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

AFPI menilai polemik penagihan utang debt collector perlu dilihat secara utuh dan proporsional. Menurut asosiasi, praktik penagihan utang sebenarnya sudah memiliki aturan ketat dan mekanisme pengawasan yang jelas, khususnya bagi pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi OJK.

AFPI Tegaskan Penagihan Utang Debt Collector Tidak Bebas Aturan

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menjelaskan bahwa penagihan utang debt collector dalam ekosistem fintech pendanaan bersama tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh tenaga penagih wajib terdaftar dan terverifikasi secara resmi melalui asosiasi.

Setiap penagih utang, baik internal maupun pihak ketiga, harus memiliki identitas yang tercatat dalam Portal Tenaga Penagih (PTP). Portal ini berfungsi sebagai basis data nasional yang memuat informasi resmi tenaga penagih yang boleh beroperasi di industri pinjaman daring.

Selain terdaftar, tenaga penagih juga wajib mengikuti pelatihan khusus terkait penagihan beretika, perlindungan konsumen, serta pemahaman regulasi yang berlaku. Pelatihan tersebut bukan formalitas, melainkan menjadi syarat utama sebelum seseorang dapat menjalankan tugas penagihan.

Entjik menegaskan bahwa setiap penagih juga harus lulus uji kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dengan demikian, penagihan utang oleh debt collector legal seharusnya berjalan profesional dan sesuai aturan.

Perusahaan Jasa Penagihan Wajib Jadi Anggota AFPI

Tidak hanya individu penagih, perusahaan jasa penagihan utang juga diwajibkan menjadi anggota AFPI. Sebelum diterima sebagai anggota, perusahaan tersebut harus melalui proses seleksi dan verifikasi ketat sesuai standar operasional prosedur asosiasi.

Proses ini mencakup pemeriksaan latar belakang perusahaan, sistem kerja, metode penagihan, hingga rekam jejak kepatuhan terhadap regulasi. AFPI menegaskan tidak semua perusahaan penagihan bisa langsung bekerja sama dengan penyelenggara pinjol.

Jika di kemudian hari muncul pengaduan masyarakat terkait penagihan utang debt collector yang dinilai tidak beretika, AFPI memiliki mekanisme penanganan khusus. Pengaduan tersebut akan diproses melalui sidang kode etik oleh komite etik yang bersifat independen.

Komite etik AFPI terdiri dari sejumlah pengacara dan perwakilan kantor hukum. Mereka bertugas menilai apakah terjadi pelanggaran aturan dalam praktik penagihan utang.

Sanksi Tegas Hingga Blacklist Penagih Utang

AFPI menegaskan sanksi bagi pelanggaran penagihan utang tidak main-main. Jika terbukti melanggar ketentuan, tenaga penagih dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin kerja di industri pendanaan digital.

Dalam kasus pelanggaran berat, penagih utang akan masuk daftar hitam dan dilarang beraktivitas kembali di industri pinjaman daring. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen AFPI dalam menjaga integritas industri sekaligus melindungi konsumen.

Menurut AFPI, selama ada pengawasan dan sanksi yang jelas, penggunaan jasa penagihan utang oleh pihak ketiga masih relevan dan dibutuhkan. Terutama untuk menjaga tingkat kredit bermasalah agar tetap terkendali.

Pinjol Ilegal Disebut Jadi Sumber Masalah Utama

Dalam pernyataannya, AFPI juga menyoroti maraknya pinjaman online ilegal sebagai sumber utama praktik penagihan utang yang meresahkan masyarakat. Entjik menyebut sebagian besar kasus kekerasan penagihan justru berasal dari pinjol ilegal yang tidak tunduk pada aturan apa pun.

Berdasarkan data pengaduan yang diterima AFPI dan OJK, sekitar 80 hingga 90 persen laporan terkait penagihan kasar dan intimidatif berasal dari entitas pinjol ilegal. Mereka tidak memiliki standar etika, tidak terdaftar, dan tidak berada di bawah pengawasan regulator.

AFPI menilai generalisasi terhadap seluruh praktik penagihan utang debt collector justru berpotensi merugikan industri fintech legal yang telah berupaya patuh terhadap regulasi.

Kasus Kalibata Jadi Pemicu Desakan DPR

Sorotan publik terhadap penagihan utang kembali menguat setelah insiden pengeroyokan dua mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/12). Peristiwa tersebut dipicu oleh sengketa utang kredit sepeda motor yang berujung bentrokan fisik.

Dalam kasus ini, aparat penegak hukum menetapkan enam anggota kepolisian sebagai tersangka. Kejadian tersebut memicu keprihatinan luas dan memunculkan pertanyaan serius tentang praktik penagihan utang di lapangan.

Peristiwa ini kemudian mendorong sejumlah anggota DPR menyuarakan larangan total terhadap penagihan utang oleh pihak ketiga. Komisi III DPR secara terbuka meminta OJK menghapus regulasi yang masih memperbolehkan penggunaan jasa debt collector.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menyebut kasus Kalibata bukan yang pertama kali terjadi. Ia menilai penagihan utang oleh pihak ketiga kerap memicu tindak pidana dan menimbulkan korban jiwa.

OJK Diminta Evaluasi Aturan Penagihan Utang

Desakan DPR ini menempatkan OJK dalam posisi strategis untuk mengevaluasi ulang aturan penagihan utang debt collector. Sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK memiliki kewenangan untuk mengatur, membatasi, atau bahkan melarang praktik tertentu jika dinilai membahayakan masyarakat.

Namun, di sisi lain, penghapusan total mekanisme penagihan utang juga berpotensi menimbulkan risiko baru, termasuk meningkatnya kredit macet dan ketidakstabilan industri pembiayaan.

AFPI mendorong agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan berbasis data. Menurut asosiasi, solusi terbaik bukanlah pelarangan total, melainkan penguatan pengawasan, penegakan sanksi, dan pemberantasan pinjol ilegal.

Edukasi Konsumen Jadi Kunci Pencegahan

Selain regulasi, AFPI menekankan pentingnya edukasi keuangan bagi masyarakat. Pemahaman konsumen tentang hak dan kewajiban dalam pinjaman online dinilai masih rendah, sehingga mudah terjadi konflik saat proses penagihan utang.

Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan pinjaman dilakukan melalui platform legal yang terdaftar di OJK. Dengan demikian, jika terjadi masalah penagihan, konsumen memiliki saluran pengaduan yang jelas dan terlindungi hukum.

AFPI juga mendorong masyarakat untuk berani melapor jika mengalami penagihan utang debt collector yang melanggar aturan. Laporan tersebut akan menjadi dasar evaluasi dan penindakan terhadap pihak yang terbukti menyimpang.

Penagihan Utang Masih Jadi Polemik

Hingga kini, polemik penagihan utang oleh debt collector masih menjadi perdebatan antara regulator, pelaku industri, dan pembuat kebijakan. Di satu sisi, perlindungan konsumen harus diutamakan. Di sisi lain, industri pembiayaan membutuhkan mekanisme penagihan yang efektif dan berkeadilan.

Respons AFPI terhadap desakan DPR menunjukkan bahwa asosiasi tidak menutup mata terhadap kritik publik. Namun, AFPI menilai solusi yang tepat adalah penegakan aturan secara konsisten, bukan penghapusan menyeluruh yang berpotensi menimbulkan dampak lanjutan.

Ke depan, arah kebijakan OJK terkait penagihan utang debt collector akan menjadi perhatian utama. Publik menunggu langkah konkret yang mampu menyeimbangkan kepentingan konsumen, industri, dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Editor:

Japur SK

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Cara Dapat Cashback Rp50 Ribu dari Referral Honest Card

Cara Dapat Cashback Rp50 Ribu dari Referral Honest Card

Kunjungi Artikel