Suratkami.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali menggelontorkan insentif kendaraan listrik untuk mendorong percepatan transisi energi bersih. Kali ini, subsidi motor listrik sebesar Rp10 juta resmi diberikan untuk setiap pembelian dua unit sepeda motor listrik oleh masyarakat umum, berlaku mulai Agustus 2025.
Program ini diluncurkan sebagai bagian dari upaya mendukung industri kendaraan listrik dalam negeri, sekaligus mendorong masyarakat agar beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil menuju kendaraan ramah lingkungan. Stimulus diberikan dalam bentuk potongan harga langsung kepada pembeli yang melakukan transaksi di dealer yang telah bekerja sama dengan program pemerintah.
Poin-poin penting dari program subsidi motor listrik 2025:
- Pemerintah menetapkan subsidi Rp5 juta per unit untuk motor listrik baru, dengan maksimal dua unit per NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Kuota subsidi motor listrik tahun 2025 mencapai 300.000 unit secara nasional.
- Skema subsidi berlaku hanya untuk pembelian motor listrik baru dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40%.
- Pembeli hanya perlu menunjukkan e-KTP saat pembelian dan akan diverifikasi secara digital oleh dealer.
- Program ini berlaku nasional dan tidak terbatas hanya untuk UMKM atau penerima bantuan sosial seperti tahun sebelumnya.
- Seluruh merek motor listrik yang telah memenuhi syarat TKDN otomatis bisa ikut serta dalam program ini.
- Tidak ada batasan penghasilan untuk dapat menerima subsidi motor listrik tahun ini.
- Insentif disalurkan langsung ke produsen atau dealer, sehingga harga motor listrik yang diterima pembeli sudah dipotong subsidi.
Kementerian Perindustrian menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat adopsi motor listrik di masyarakat. Pemerintah juga memastikan bahwa mekanisme penyaluran subsidi dilakukan secara transparan dan bebas pungli.
Beberapa merek motor listrik lokal seperti Gesits, Selis, Volta, dan Smoot dilaporkan telah siap berpartisipasi dalam program ini. Adapun masyarakat dapat mengecek daftar lengkap dealer dan motor yang tersedia di situs resmi pemerintah atau melalui masing-masing pabrikan.
Dengan insentif ini, diharapkan penggunaan kendaraan listrik akan meningkat drastis dalam waktu dekat, mengurangi emisi karbon dan ketergantungan pada BBM impor. Pemerintah juga menargetkan peningkatan jumlah SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum) sebagai penunjang utama ekosistem kendaraan listrik roda dua di Indonesia.





