DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Pemerintah Wajibkan Penempatan Devisa 12 Bulan

Dwi Prakoso

DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Pemerintah Wajibkan Penempatan Devisa 12 Bulan

Suratkami.com, Jakarta – Pemerintah memastikan kebijakan DHE SDA atau Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Aturan ini dirancang untuk meningkatkan pasokan dolar Amerika Serikat di dalam negeri sekaligus memperkuat nilai tukar rupiah.

Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas pasar keuangan nasional. Selain itu, aturan baru ini diharapkan dapat memberikan dukungan tambahan bagi Bank Indonesia dalam menghadapi tekanan eksternal dan gejolak ekonomi global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pelaksanaan DHE SDA sudah diputuskan dan tinggal menunggu penerbitan regulasi resmi. Menurut dia, rincian mengenai negara tujuan ekspor yang masuk dalam cakupan kebijakan akan diumumkan bersamaan dengan terbitnya aturan tersebut.

“Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish peraturan DHE-nya,” ujar Purbaya, dikutip Minggu (10/5/2026).

DHE SDA Berlaku Mulai 1 Juni 2026

Kebijakan DHE SDA dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Devisa Hasil Ekspor dari sektor sumber daya alam. Revisi tersebut memuat sejumlah ketentuan baru yang lebih ketat bagi eksportir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perubahan aturan ini bertujuan memastikan devisa hasil ekspor tetap berada di dalam sistem keuangan domestik lebih lama.

Dengan demikian, pemerintah berharap likuiditas valuta asing di pasar domestik meningkat. Sementara itu, kebutuhan intervensi untuk menjaga stabilitas rupiah dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Eksportir Wajib Simpan Devisa di Bank Himbara

Salah satu perubahan utama dalam aturan DHE SDA adalah kewajiban eksportir menempatkan dana hasil ekspor di bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama 12 bulan.

Sebelumnya, eksportir dapat menyimpan dana tersebut di berbagai bank, termasuk bank swasta. Namun, pemerintah kini memusatkan penempatan dana pada bank BUMN agar pengelolaan devisa lebih terkonsolidasi.

Kebijakan ini diyakini akan memperbesar cadangan likuiditas valas di sektor perbankan nasional. Selain itu, bank-bank pelat merah akan memiliki ruang lebih besar untuk mendukung pembiayaan perdagangan dan investasi.

Instrumen Penempatan Diperluas

Pemerintah juga memperluas instrumen penempatan DHE SDA. Selain rekening khusus, eksportir dapat menempatkan dananya pada Surat Berharga Negara (SBN) dalam denominasi valuta asing.

Langkah ini memberi fleksibilitas bagi pelaku usaha. Di sisi lain, pemerintah memperoleh sumber pembiayaan tambahan melalui instrumen investasi yang aman dan terukur.

Minimal 50 Persen Valas Harus Dikonversi ke Rupiah

Aturan DHE SDA juga mewajibkan eksportir mengonversi setidaknya 50 persen dana valuta asing ke mata uang rupiah.

Ketentuan ini lebih longgar dibandingkan aturan sebelumnya yang mewajibkan konversi seluruh devisa hasil ekspor ke rupiah. Karena itu, eksportir masih memiliki keleluasaan untuk mempertahankan sebagian dana dalam bentuk valuta asing.

Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai kompromi yang seimbang. Di satu sisi, pasokan dolar di pasar domestik tetap terjaga. Di sisi lain, kebutuhan operasional eksportir tetap dapat terpenuhi.

Sektor Migas Mendapat Pengecualian

Meski aturan DHE SDA diperketat, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi sektor minyak dan gas bumi (migas).

Untuk sektor ini, retensi devisa tetap mengikuti aturan lama, yakni selama tiga bulan. Kebijakan tersebut mempertimbangkan karakteristik bisnis migas yang memiliki kebutuhan pendanaan dan siklus transaksi berbeda dari sektor lainnya.

Pengecualian ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memperhatikan kondisi industri strategis. Meskipun begitu, tujuan utama untuk menjaga pasokan devisa tetap menjadi prioritas.

DHE SDA Diharapkan Perkuat Rupiah

Penerapan DHE SDA mulai 1 Juni 2026 diperkirakan akan meningkatkan ketersediaan valuta asing di dalam negeri secara signifikan.

Dengan pasokan dolar yang lebih memadai, nilai tukar rupiah diharapkan menjadi lebih stabil. Selain itu, pemerintah dan Bank Indonesia memiliki cadangan likuiditas yang lebih kuat untuk menghadapi tekanan global.

Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. Karena itu, pelaku usaha diharapkan segera menyesuaikan strategi keuangan mereka agar tetap patuh terhadap regulasi yang baru.

Editor:

Dwi Prakoso

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral Alfagift Terbaru Mei 2026, Dapat A-Poin Gratis Puluhan Ribu!

Kode Referral Alfagift Terbaru Mei 2026, Dapat A-Poin Gratis Puluhan Ribu!

Kunjungi Artikel