Diabaikan Gara-Gara Ponsel: Analisis Fenomena Phubbing dalam Perspektif Fikih Kontemporer

Japur SK

DIABAIKAN GARA-GARA PONSEL: ANALISIS FENOMENA PHUBBING DALAM PERSPEKTIF FIKIH KONTEMPORER

Perkembangan teknologi digital seperti smartphone telah membawa perubahan besar dalam pola komunikasi masyarakat. Smartphone yang awalnya berfungsi sebagai alat komunikasi kini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Berbagai aktivitas seperti bekerja, belajar, berbelanja, hingga bersosialisasi dapat dilakukan melalui perangkat tersebut. Namun, di balik kemudahan itu, memprioritaskan smartphone menimbulkan masalah baru. Salah satu masalah yang semakin sering dijumpai adalah phubbing (phone snubbing), yaitu perilaku mengabaikan lawan bicara karena lebih fokus pada telepon genggam saat sedang berinteraksi secara langsung.

Fenomena phubbing kini dapat ditemukan di berbagai lingkungan, mulai dari keluarga, pertemanan, tempat kerja, hingga lembaga pendidikan. Tidak jarang seseorang yang sedang berkumpul bersama orang lain justru lebih memperhatikan layar ponselnya daripada percakapan yang sedang berlangsung. Perilaku ini berdampak buruk pada kualitas komunikasi tatap muka dan hubungan interpersonal. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa perilaku phubbing dapat menimbulkan perasaan diabaikan, mengurangi kepercayaan, menurunkan empati, serta melemahkan keharmonisan hubungan sosial.

Fenomena phubbing ini menjadi semakin relevan untuk dikaji karena masyarakat modern tidak hanya menghadapi tantangan penggunaan teknologi, tetapi juga tantangan dalam menjaga etika dan adab dalam berinteraksi. Dalam perspektif Islam, hubungan antarmanusia (hablum-minannas) menempati posisi yang penting. Dalam islam, menghormati sesama, menjaga perasaan orang lain, serta memberikan perhatian yang layak kepada lawan bicara adalah suatu keharusan. Oleh karena itu, perilaku phubbing yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bahkan menyakiti perasaan orang lain perlu ditinjau lebih dalam melalui perspektif fikih guna mengetahui bagaimana hukum dan batasan penggunaannya dalam kehidupan sosial.

Kajian fikih terhadap fenomena phubbing penting untuk dilakukan karena persoalan ini merupakan bentuk masalah kontemporer yang tidak secara eksplisit dibahas dalam literatur fikih klasik. Meskipun demikian, prinsip-prinsip syariat mengenai adab pergaulan, penghormatan terhadap sesama, pencegahan kemudaratan, dan penjagaan kemaslahatan dapat dijadikan dasar dalam menganalisis fenomena tersebut. Dengan demikian, kajian ini diharapkan mampu memberikan pemahaman mengenai posisi phubbing dalam hukum Islam sekaligus menawarkan panduan etis bagi umat islam dalam memanfaatkan teknologi digital.

Fenomena Phubbing

Secara istilah, phubbing berasal dari dua kata dalam bahasa Inggris, yaitu phone (telepon) dan snubbing (mengabaikan), yang berarti perilaku mengabaikan orang lain dalam interaksi sosial karena fokus pada ponsel. Dalam konteks sosial, phubbing mencerminkan perubahan pola komunikasi dari interaksi langsung (face-to-face) menjadi interaksi berbasis digital. Dalam perspektif Islam, perilaku phubbing dapat dikaji melalui konsep adab dalam berinteraksi (akhlaq al-mu’amalah). Islam sangat menekankan pentingnya menghormati lawan bicara, menjaga perhatian, serta menunjukkan sikap empati dalam komunikasi. Hal ini sebagaimana tercermin dalam ajaran Al-Qur’an dan hadis yang memerintahkan umat Islam untuk berbicara dengan baik, tidak menyakiti perasaan orang lain, serta menjaga hubungan silaturahmi.

Phubbing dapat dikategorikan sebagai perilaku yang bertentangan dengan nilai adab karena mengandung unsur:

  1. Mengabaikan hak orang lain dalam komunikasi
  2. Menyakiti perasaan lawan bicara secara tidak langsung
  3. Menunjukkan sikap tidak menghargai kehadiran orang lain

Dalam konteks Indonesia perilaku phubbing semakin marak terjadi, terutama di kalangan mahasiswa. Penelitian oleh Emeraldien dan Hidayat (2019) dalam artikel “Fenomena Phubbing pada Pola Komunikasi Mahasiswa” menunjukkan bahwa phubbing telah menjadi kebiasaan yang umum dalam interaksi sosial mahasiswa dan berpengaruh terhadap pola komunikasi interpersonal. Secara empiris, berbagai penelitian menunjukkan bahwa phubbing memiliki dampak negatif terhadap kualitas hubungan sosial. Fathonah dan Yulianita (2024) dalam penelitian “Phubbing dan Etika Komunikasi: Studi Fenomenologi Perilaku Mahasiswa” menemukan bahwa perilaku ini menimbulkan perasaan tidak dihargai, frustrasi, serta menurunkan kualitas komunikasi antarindividu². Dengan demikian, phubbing tidak hanya menjadi fenomena komunikasi, tetapi juga masalah sosial yang memiliki konsekuensi nyata.

Dalam lingkup keluarga, dampak phubbing juga sangat signifikan. Penelitian oleh Litha dan Tobing (2023) berjudul “Perilaku Phubbing dalam Komunikasi Keluarga Generasi Z di Jakarta” menunjukkan bahwa phubbing menyebabkan menurunnya kualitas komunikasi dalam keluarga serta melemahnya hubungan emosional antara anggota keluarga⁴. Selain itu, Ningtias, Rostiana, dan Gismar (2022) menemukan bahwa phubbing berkaitan dengan distres psikologis, yang menunjukkan adanya dampak pada kesehatan mental individu⁵. Hal ini memperkuat bahwa phubbing memiliki dimensi mafsadah (kerusakan) baik secara sosial maupun psikologis.

Analisis Hukum Phubbing

Dalam perspektif fikih Islam, fenomena phubbing dapat dianalisis melalui konsep akhlaq al-mu’amalah, yaitu etika dalam berinteraksi sosial. Islam menekankan pentingnya menghormati lawan bicara, menjaga perhatian, serta tidak menyakiti perasaan orang lain. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:

وَاِذْ اَخَذْنَا مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ لَا تَعْبُدُوْنَ اِلَّا اللّٰهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَّاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَۗ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ اِلَّا قَلِيْلًا مِّنْكُمْ وَاَنْتُمْ مُّعْرِضُوْنَ ۝٨٣

Artinya: “ (Ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari Bani Israil, “Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuatbaiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Selain itu, bertutur katalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah salat, dan tunaikanlah zakat.” Akan tetapi, kamu berpaling (mengingkarinya), kecuali sebagian kecil darimu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang.” (QS. Al-Baqarah: 83)

Ayat ini menunjukkan bahwa komunikasi tidak hanya dinilai dari isi perkataan, tetapi juga dari sikap dan perhatian yang diberikan. Dalam konteks ini, phubbing yang mengabaikan lawan bicara bertentangan dengan prinsip komunikasi yang baik. Hal ini sejalan dengan temuan penelitian yang menunjukkan bahwa phubbing menurunkan kualitas komunikasi interpersonal. Dengan demikian, perilaku ini berpotensi bertentangan dengan tujuan syariat dalam menjaga ukhuwah. Fenomena phubbing juga dapat dilihat dari Rasulullah, melalui hadis berikut:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ، أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ مِغْوَلٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ الشَّيْبَانِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا فَلَبِسَهُ، ثُمَّ قَالَ شَغَلَنِي هَذَا عَنْكُمْ مُنْذُ الْيَوْمِ إِلَيْهِ نَظْرَةً وَإِلَيْكُمْ نَظْرَةً، ثُمَّ رَمَى بِهِ.

“Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Umar telah mengabarkan kepada kami Malik bin Mighwal dari Sulaiman asy-Syaibani dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ membuat cincin lalu memakainya kemudian beliau bersabda, “Rupanya aku disibukkan oleh cincin ini sehingga tidak perhatian terhadap kalian sejak hari ini, hingga aku selalu memperhatikannya dan kalian pun selalu melihatnya” (HR. Ahmad 2808)

Dalam hadis tersebut, Rasulullah yang suatu ketika tengah disibukkan dengan cincin sehingga perhatiannya teralihkan dan kurang memperhatikan orang-orang di sekitarnya, setelah beberapa waktu Rasulullah yang menyadari hal itu, kemudian langsung membuang cincin itu, hingga pada akhirnya beliau bisa memberikan perhatian lebih kepada para sahabat yang hadir (Saltanera dalam Mustolah, 2022). Hal ini menyiratkan bahwa seorang muslim seharusnya lebih memperhatikan keadaan sekitar daripada kesibukan atau perhatian secara berlebihan terhadap sesuatu. Hal tersebut membuat pola komunikasi dengan orang lain tidak terjalin dengan baik bahkan dapat menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam kajian fikih kontemporer, penentuan hukum suatu perbuatan tidak hanya didasarkan pada bentuk lahiriah tindakan, tetapi juga mempertimbangkan niat (maqāṣid), konteks, serta dampak yang ditimbulkan (maslahah dan mafsadah). Salah satu maqashid al-syariah, yaitu hifs al-nafs (perlindungan jiwa) sangat erat kaitannya dengan fenomena phubbing. Prinsip hifs al-nafs menekankan perlindungan terhadap kehidupan manusia dari berbagai ancaman, baik fisik, mental, maupun sosial. Perilaku mengabaikan lawan bicara karena terlalu fokus pada smartphone dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial, seperti perasaan tidak dihargai, berkurangnya empati, menurunnya kualitas komunikasi, serta renggangnya hubungan antarmanusia. Oleh karena itu, apabila phubbing dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain, maka perilaku tersebut bertentangan dengan tujuan syariat yang menghendaki terjaganya kemaslahatan dan keharmonisan kehidupan sosial.

Argumentasi Penulis

Perilaku phubbing menunjukkan menurunnya kepedulian terhadap lingkungan sekitar atau lawan bicara karena perhatian individu lebih terpusat pada dunia digital daripada realitas sosial yang ada di hadapannya. Penulis berpendapat bahwa perilaku phubbing merupakan perilaku yang tidak baik karena tidak mencerminkan adab dalam berkomunikasi dengan sesama manusia. Ketika seseorang lebih fokus pada telepon genggamnya daripada lawan bicaranya, secara tidak langsung ia telah mengabaikan dan kurang menghargai orang yang sedang berbicara dengannya. Padahal, dalam QS. Al-Baqarah ayat 83 Allah Swt. memerintahkan manusia untuk berkata dan berbuat baik kepada sesama.

Dampak lain dari phubbing adalah munculnya sikap tidak peduli terhadap lingkungan sekitar. Individu yang terlalu fokus pada perangkat digital cenderung mengabaikan orang-orang di sekitarnya, baik keluarga, teman, maupun masyarakat. Penelitian Alisa Aura Zanuba dan Musoli berjudul “Phubbing Behavior In The Qur’an: A Thematic Study Of The Opinions Of Indonesian Mufassir” menghubungkannya dengan QS. Qaf ayat 22. Menurut Quraish Shihab, ayat tersebut menjelaskan keadaan manusia yang sebelumnya lalai terhadap berbagai kebenaran karena tertutup oleh berbagai kesibukan duniawi.

Fenomena phubbing menunjukkan bahwa banyak orang mulai bergantung pada smartphone dalam kehidupan sehari-hari. Akibatnya, mereka lebih sering memperhatikan layar ponsel daripada membangun komunikasi yang baik dengan orang-orang di sekitarnya. Hal ini dapat membuat orang lain merasa tidak dihargai, mengurangi rasa empati, dan menyebabkan hubungan sosial menjadi kurang harmonis. Bahkan, dalam lingkungan keluarga maupun pertemanan, phubbing dapat membuat komunikasi menjadi renggang karena setiap orang lebih sibuk dengan dunianya masing-masing. Namun, apabila seseorang berada dalam kondisi yang mengharuskannya melihat smartphone saat sedang berbicara, sebaiknya ia memberitahukan terlebih dahulu kepada lawan bicaranya. Dengan demikian, lawan bicara tetap merasa dihargai dan tidak merasa diabaikan.

Dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw. pernah mengenakan cincin, tetapi kemudian beliau menyadari bahwa cincin tersebut membuat perhatiannya teralihkan dari para sahabat. Karena itu, beliau membuang cincin tersebut agar dapat kembali fokus kepada orang-orang di sekitarnya. Hadis ini menunjukkan bahwa memberikan perhatian kepada manusia lebih penting daripada terlalu fokus pada benda yang dapat mengalihkan perhatian. Dalam konteks phubbing, gawai dapat menjadi salah satu faktor yang membuat seseorang lalai terhadap lingkungan sosialnya. Ketika perhatian sepenuhnya terpusat pada dunia digital, individu kehilangan kepekaan terhadap kebutuhan, perasaan, dan keberadaan orang lain di sekitarnya.

Dampak phubbing saat ini juga dapat dilihat dari semakin banyaknya orang yang memilih bercerita atau curhat kepada AI dibandingkan kepada keluarga, sahabat, atau orang terdekatnya. Laporan UMN Consulting (2025) mencatat bahwa 33,17 persen dari kalangan Gen Z telah beralih ke AI sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap kesehatan mental mereka. Meskipun AI dapat memberikan jawaban dan saran, AI tidak dapat menggantikan kepedulian, empati, dan dukungan emosional yang diberikan oleh manusia. Jika kondisi ini terus terjadi, hubungan antarmanusia dapat semakin renggang dan rasa saling percaya akan berkurang. Maka perlunya kebijaksanaan dan adab yang baik dalam menggunakan tekonologi agar manusia saling membantu dan memiliki sikap kepedulian terhadap sesama.

Kesimpulan/Solusi

Berdasarkan tinjauan fikih kontemporer, phubbing merupakan perilaku yang dapat mengganggu etika bermuamalah dan merusak hubungan sosial apabila dilakukan secara berlebihan. Penggunaan gawai saat bersama orang lain pada dasarnya diperbolehkan, tetapi dapat menjadi makruh bahkan haram jika menimbulkan mafsadah, seperti menyakiti perasaan lawan bicara, menurunkan empati, mengganggu kesehatan mental, dan meretakkan keharmonisan keluarga maupun lingkungan sosial.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Islam menekankan pentingnya adab dalam berinteraksi, seperti meminta izin ketika harus menggunakan gawai saat berkomunikasi dan mengutamakan orang yang hadir secara langsung. Sikap ini sejalan dengan prinsip fiqh al-awlawiyyat yang mendahulukan hak orang yang berada di hadapan kita dibandingkan urusan di dunia maya. Dengan demikian, hubungan sosial dapat terjaga dan prinsip hifz al-nafs atau perlindungan terhadap kondisi emosional dan psikologis sesama dapat terwujud.

Kajian phubbing menunjukkan bahwa fikih Islam bersifat dinamis dan mampu menjawab tantangan zaman melalui pendekatan maqashid al-syariah. Meskipun pada masa klasik tidak dikenal smartphone, fikih tetap dapat memberikan pedoman dengan melihat inti permasalahan, yaitu segala sesuatu yang berpotensi melalaikan manusia dari kewajiban dan kepedulian sosial. Karena itu, teknologi harus dikendalikan secara bijak agar kemajuan digital tidak mengikis empati, kepekaan sosial, dan adab dalam kehidupan bermasyarakat.

Referensi

Emeraldien, F. Z., & Hidayat, M. A. (2019). Fenomena Phubbing pada Pola Komunikasi Mahasiswa. ETTISAL: Journal of Communication.

Erwinsyah, & Marsa, Y. J. (2024). Analisis Fenomena Perilaku Phubbing dalam Interaksi Sosial dan Aktivitas Akademik Mahasiswa di Kota Medan. Sosioedukasi.

Fathonah, D., & Yulianita, N. (2024). Phubbing dan Etika Komunikasi: Studi Fenomenologi Perilaku Mahasiswa. Jurnal Riset Manajemen Komunikasi.

Litha, T. S., & Tobing, M. M. (2023). Perilaku Phubbing dalam Komunikasi Keluarga Generasi Z di Jakarta. Journal Media Public Relations.

Mustolah, A., Fikra, H., & Nur, S. (2022). Kritik Fenomena Perilaku Phubbing sebagai Perusak Hubungan Sosial: Studi Takhrij dan Syarah Hadis. Gunung Djati Conference Series, 8.

Ningtias, M., Rostiana, & Gismar, A. M. (2022). Peran Self-Inadequacy terhadap Phubbing dengan Distres Psikologis sebagai Mediator. Jurnal Muara Ilmu Sosial.

Paryadi. (2021). Maqashid Syariah : Definisi dan Pendapat Para Ulama. Cross-border, 4 (2).

Zanuba, A. A & Musoli. (2023). Phubbing Behavior In The Qur’an: A Thematic Study Of The Opinions Of Indonesian Mufassir. Mushaf: Jurnal Tafsir Berwawasan Keindonesiaan, 4 (1).

— Artikel dikirim oleh: Suci Ramadhani (1425ramadansuci@gmail.com)

Editor:

Japur SK

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Cara Dapat Cashback Rp50 Ribu dari Referral Honest Card

Cara Dapat Cashback Rp50 Ribu dari Referral Honest Card

Kunjungi Artikel