Garda Indonesia Minta Aplikator Patuhi Komisi Ojol 8 Persen

Jaya Purnama

Garda Indonesia Minta Aplikator Patuhi Komisi Ojol 8 Persen

Suratkami.com, Jakarta – Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia (GARDA) meminta seluruh perusahaan aplikasi transportasi online mematuhi aturan komisi ojol 8 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Aturan tersebut menetapkan porsi pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator.

Ketua Umum GARDA, Raden Igun Wicaksono, menegaskan ketentuan itu wajib dijalankan oleh semua perusahaan tanpa pengecualian. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan keputusan resmi pemerintah yang harus dilaksanakan secara konkret dan bertanggung jawab.

Ia menambahkan, GARDA akan memantau pelaksanaan kebijakan tersebut secara serius. Jika ditemukan pelanggaran, organisasi itu akan melaporkannya kepada Presiden serta lembaga negara terkait untuk ditindaklanjuti.

Komisi Ojol 8 Persen Wajib Dipatuhi

Raden Igun menilai aturan komisi ojol 8 persen menjadi langkah penting untuk memperbaiki kesejahteraan pengemudi ojek online di Indonesia. Selama ini, banyak mitra pengemudi mengeluhkan besarnya potongan aplikasi yang dinilai mengurangi pendapatan mereka.

“Beleid yang mengatur komisi bagi perusahaan aplikator ojol sebesar 8 persen harus dipatuhi secara konkret dan bertanggung jawab oleh seluruh perusahaan aplikator. Jangan coba dilanggar apa yang sudah diatur Presiden Prabowo,” kata Igun dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5).

Selain itu, GARDA menegaskan akan melakukan pengawasan langsung terhadap implementasi aturan tersebut. Organisasi itu juga mengajak para pengemudi untuk aktif melaporkan jika menemukan potongan yang melebihi batas yang telah ditentukan.

Menurut GARDA, keberhasilan penerapan aturan ini akan sangat menentukan masa depan ekosistem transportasi online yang lebih adil. Karena itu, seluruh aplikator diminta segera menyesuaikan sistem mereka.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Jadi Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari komitmen Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 di Monumen Nasional.

Dalam pidatonya, Presiden menyatakan bahwa pembagian pendapatan yang sebelumnya sekitar 80 persen untuk pengemudi akan ditingkatkan menjadi minimal 92 persen. Sementara itu, perusahaan aplikasi hanya diperbolehkan mengambil komisi maksimal 8 persen.

Presiden juga menegaskan bahwa pengemudi ojek online akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja serta perlindungan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diharapkan memberi rasa aman bagi jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

Meskipun begitu, Presiden menegaskan bahwa perusahaan yang tidak ingin mengikuti ketentuan tersebut dipersilakan menghentikan operasinya di Indonesia. Pernyataan itu menunjukkan pemerintah serius dalam melindungi kesejahteraan pengemudi.

GARDA Buka Kanal Pelaporan Pelanggaran

Sebagai bagian dari pengawasan, GARDA membuka kanal pelaporan khusus melalui situs resmi organisasi. Pengemudi dapat mengirim bukti jika menemukan potongan yang melebihi batas komisi ojol 8 persen.

Laporan yang masuk akan diverifikasi sebelum diteruskan kepada lembaga kepresidenan, kementerian terkait, serta institusi negara lainnya. Dengan mekanisme ini, GARDA berharap pelanggaran dapat segera ditindak.

Cara Pengemudi Melaporkan Dugaan Pelanggaran

Pengemudi dapat menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Tangkapan layar rincian potongan aplikasi.
  • Riwayat transaksi yang menunjukkan jumlah komisi.
  • Data waktu dan tanggal transaksi.
  • Identitas akun pengemudi.

Setelah itu, bukti dapat dikirim melalui kanal resmi GARDA untuk diverifikasi.

Komisi Ojol 8 Persen Dinilai Perbaiki Kesejahteraan

GARDA menilai pengemudi ojek online memiliki peran besar dalam pertumbuhan ekonomi digital nasional. Mereka mendukung layanan transportasi, pengantaran barang, serta membantu pelaku UMKM menjangkau konsumen lebih luas.

Di sisi lain, besarnya potongan aplikasi selama ini sering menjadi sumber keluhan. Karena itu, kebijakan komisi ojol 8 persen dianggap sebagai solusi yang lebih adil bagi para mitra.

Selain meningkatkan pendapatan, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan hubungan kemitraan yang lebih seimbang antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Jika aturan dijalankan dengan konsisten, kesejahteraan jutaan pengemudi diperkirakan akan meningkat.

GARDA pun meminta pemerintah tidak berhenti pada penerbitan regulasi. Pengawasan, audit, dan evaluasi berkala dinilai penting agar ketentuan ini benar-benar berjalan sesuai tujuan. Dengan begitu, ekosistem transportasi online Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berkeadilan bagi semua pihak.

Editor:

Jaya Purnama

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Cara Pakai Kode Referral Allo Bank Mei 2026 dan Keuntungan Bagi Pendaftar

Cara Pakai Kode Referral Allo Bank Mei 2026 dan Keuntungan Bagi Pendaftar

Kunjungi Artikel