Suratkami.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan kuota internet prabayar yang dinilai merugikan konsumen karena sisa kuota hangus setelah masa aktif berakhir.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sidang tersebut berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan dari para pemohon dalam perkara Nomor 68/PUU-XXIV/2026.
Permohonan ini diajukan oleh Achmad Safi’, seorang pengemudi ojek daring, bersama lembaga kajian demokrasi Deconstitute. Keduanya menilai aturan yang berlaku saat ini membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menghapus manfaat barang atau jasa yang telah dibayar oleh konsumen, termasuk kuota internet prabayar yang masih tersisa namun hangus ketika masa aktif berakhir.
Para pemohon menilai praktik penghapusan sisa kuota internet tersebut merugikan konsumen. Terlebih bagi pekerja yang sangat bergantung pada akses internet setiap hari, seperti pengemudi ojek online yang menggunakan aplikasi digital untuk menerima pesanan dan berkomunikasi dengan pelanggan.
Perbaikan Permohonan Disampaikan di Sidang
Dalam sidang lanjutan ini, kuasa hukum pemohon yakni Yapiter Marpi dan Ramjahif Pahisa Gorya Fiver menyampaikan sejumlah perbaikan dalam dokumen permohonan. Perbaikan tersebut meliputi penambahan legal standing, alasan permohonan, serta uraian kerugian konstitusional yang dialami para pemohon.
Yapiter menjelaskan bahwa pihaknya juga melampirkan dua bukti tambahan untuk memperkuat permohonan. Bukti pertama berupa tangkapan layar akun aplikasi ojek online milik Pemohon I yang menunjukkan bahwa ia benar-benar bekerja sebagai pengemudi ojek daring.
Bukti kedua berupa dokumen pembelian kuota internet prabayar yang disertai bukti penghangusan sisa kuota secara otomatis oleh sistem setelah masa aktif habis. Bukti tersebut diajukan untuk menunjukkan secara nyata praktik yang dianggap merugikan konsumen.
Menurut kuasa hukum pemohon, praktik penghapusan kuota internet yang telah dibeli namun tidak sempat digunakan sepenuhnya menimbulkan persoalan perlindungan konsumen. Konsumen dianggap tidak mendapatkan manfaat penuh dari produk digital yang sudah dibayar.
Pemohon Minta Penafsiran Baru dalam Undang-Undang
Dalam petitum perbaikan permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945.
Mereka meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa pelaku usaha tidak boleh mengurangi, membatasi waktu, atau menghapus manfaat barang maupun jasa yang telah dibayar oleh konsumen. Ketentuan tersebut juga diminta berlaku terhadap produk yang berkaitan dengan kebutuhan publik, termasuk layanan internet.
Para pemohon juga menyoroti bahwa kuota internet prabayar memiliki karakteristik yang unik dalam ekonomi digital modern. Di satu sisi, kuota internet merupakan layanan telekomunikasi yang dapat dikategorikan sebagai jasa. Namun di sisi lain, paket data yang dibeli konsumen memiliki volume tertentu yang dapat disimpan dan digunakan secara bertahap.
Karakteristik tersebut membuat kuota internet prabayar sering dianggap memiliki sifat sebagai barang sekaligus jasa. Hal inilah yang menurut pemohon menimbulkan celah hukum karena regulasi yang ada belum secara jelas mengatur kategori tersebut.
Ambiguitas Norma Dinilai Merugikan Konsumen
Dalam sidang sebelumnya pada Februari 2026, pemohon juga menilai rumusan pasal yang diuji mengandung ambiguitas. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penggunaan kata “mengurangi” dalam ketentuan undang-undang tersebut.
Kata tersebut dinilai hanya mencakup pengurangan sebagian manfaat. Sementara praktik yang terjadi dalam sistem kuota internet prabayar adalah penghapusan total sisa kuota ketika masa aktif berakhir.
Kondisi ini dinilai menimbulkan area abu-abu dalam penafsiran hukum. Karena penghapusan total sisa kuota tidak selalu dapat dimaknai sebagai sekadar pengurangan manfaat.
Para pemohon menilai situasi ini membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mencantumkan klausul sepihak yang merugikan konsumen. Dalam praktiknya, konsumen sering kehilangan sisa kuota internet tanpa adanya kompensasi atau mekanisme perlindungan yang jelas.
Dampak terhadap Pengguna Internet dan Pekerja Digital
Kasus ini menjadi sorotan karena semakin banyak masyarakat yang bergantung pada layanan internet prabayar untuk aktivitas sehari-hari. Mulai dari pekerja digital, pelajar, hingga pengemudi transportasi daring yang membutuhkan koneksi internet stabil untuk bekerja.
Bagi pengemudi ojek online seperti Pemohon I, kuota internet merupakan kebutuhan utama untuk menjalankan aplikasi layanan transportasi. Ketika sisa kuota hangus sebelum digunakan sepenuhnya, hal tersebut dianggap sebagai kerugian langsung bagi pengguna.
Sementara itu, Pemohon II yang merupakan lembaga kajian kebijakan publik mengaku kesulitan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait hak konsumen dalam penggunaan kuota internet prabayar.
Ketiadaan regulasi yang jelas mengenai status kuota internet sebagai barang atau jasa dinilai membuat perlindungan konsumen di sektor digital masih lemah.
Kesimpulan
Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan kuota internet prabayar menjadi perhatian publik karena menyangkut hak konsumen dalam ekonomi digital. Para pemohon menilai sistem penghangusan sisa kuota internet setelah masa aktif berakhir tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen.
Melalui uji materi ini, pemohon berharap Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran yang lebih jelas terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengguna layanan internet di Indonesia.
FAQ
Apa yang digugat dalam sidang Mahkamah Konstitusi ini?
Yang digugat adalah ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja yang dianggap membuka celah bagi penghapusan manfaat produk digital seperti kuota internet prabayar.
Siapa yang mengajukan gugatan tersebut?
Gugatan diajukan oleh seorang pengemudi ojek online bernama Achmad Safi’ bersama lembaga kajian demokrasi Deconstitute.
Mengapa kuota internet prabayar dipersoalkan?
Karena sisa kuota internet sering hangus setelah masa aktif habis, meskipun konsumen sudah membayar penuh paket data tersebut.
Apa yang diharapkan dari putusan Mahkamah Konstitusi?
Para pemohon berharap MK memberikan penafsiran hukum yang lebih jelas agar konsumen tidak dirugikan oleh sistem penghapusan kuota internet.





