Suratkami.com | Jakarta – Rencana penurunan komisi ojol dari 20% menjadi 10% kembali mencuat setelah beredar draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengubah peta ekonomi transportasi daring di Indonesia dan memicu perbandingan dengan aturan serupa di negara lain.
Pembahasan mengenai komisi ojol bukan isu baru. Selama beberapa tahun terakhir, besaran potongan aplikator menjadi salah satu keluhan utama pengemudi transportasi online, khususnya untuk layanan pengantaran orang. Penurunan komisi dianggap dapat meningkatkan pendapatan bersih mitra pengemudi.
Namun di sisi lain, aplikator menilai komisi memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan layanan. Karena itu, rencana perubahan aturan ini memunculkan perdebatan antara kepentingan pengemudi, perusahaan platform, dan pemerintah sebagai regulator.
Bocoran Perpres Ojol Soal Komisi 10%
Draf rancangan Perpres Ojol yang dilihat Katadata.co.id dan dilaporkan Reuters menyebutkan komisi ojol untuk layanan pengantaran orang akan diturunkan dari 20% menjadi 10%. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menyebutkan bahwa regulasi tersebut juga akan mengatur skema jaminan sosial bagi pengemudi.
Meski demikian, Prasetyo menegaskan bahwa penerbitan Perpres Ojol masih menunggu proses penggabungan usaha atau merger antara Gojek dan Grab. Artinya, aturan baru ini belum bisa dipastikan kapan akan berlaku secara resmi.
Respons Kementerian dan Aplikator
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan belum dapat memastikan besaran komisi 10% tersebut. Menurutnya, beleid ini masih dalam tahap kajian di Kementerian Sekretariat Negara. “Persentasenya belum bisa saya sampaikan,” kata Dudy saat ditemui di kompleks DPR, Jakarta.
Sementara itu, hingga kini Gojek, Grab, dan inDrive belum memberikan tanggapan resmi terkait bocoran aturan tersebut. Berbeda dengan Maxim Indonesia, yang menyatakan dukungan terhadap skema komisi fleksibel di kisaran 15% hingga 20%. Maxim menilai komisi diperlukan untuk pengembangan aplikasi, sistem navigasi, pembayaran, hingga operasional layanan 24 jam.
Aturan Komisi Ojol di Indonesia Saat Ini
Di Indonesia, komisi ojol saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, potongan aplikator maksimal 15% dari total biaya perjalanan. Angka ini dapat bertambah 5% sebagai biaya penunjang, sehingga total maksimal menjadi 20%.
Biaya penunjang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain:
- Asuransi keselamatan tambahan bagi pengemudi
- Fasilitas pelayanan mitra seperti pelatihan dan dukungan kesehatan
- Pengelolaan pusat informasi dan bantuan operasional
- Dukungan dalam situasi tertentu, termasuk subsidi BBM atau pulsa
Perbandingan Aturan Komisi di Negara Lain
Jika dibandingkan secara global, aturan komisi aplikator transportasi online sangat beragam. Di Malaysia, pemerintah mengatur komisi maksimal 20% melalui E-hailing Services Guidelines 2018. Negara ini juga telah menerbitkan Gig Workers Act 2025 yang memberikan perlindungan lebih luas bagi pekerja gig, termasuk pengemudi ojol.
India menerapkan pendekatan berbeda. Melalui Motor Vehicle Aggregator Guidelines, pemerintah menetapkan pedoman bahwa pengemudi harus menerima minimal 80% dari tarif perjalanan. Artinya, komisi aplikator secara implisit dibatasi sekitar 20%.
Sementara itu, negara seperti Thailand dan Filipina lebih fokus pada pengaturan tarif dan perizinan, bukan pada komisi aplikator. Thailand, misalnya, mewajibkan pendaftaran kendaraan sebagai angkutan umum dan SIM khusus, tetapi tidak menetapkan batas potongan platform secara eksplisit.
Di Vietnam, pemerintah tidak mengatur komisi maupun tarif. Operasional transportasi online diserahkan pada mekanisme pasar, meski tetap dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk layanan transportasi daring.
Implikasi bagi Pengemudi dan Industri
Rencana penurunan komisi ojol menjadi 10% berpotensi meningkatkan kesejahteraan pengemudi dalam jangka pendek. Pendapatan bersih yang lebih besar dapat membantu menutup biaya operasional harian, seperti bahan bakar dan perawatan kendaraan.
Namun bagi aplikator, penurunan komisi dapat berdampak pada kemampuan investasi teknologi, pemasaran, dan dukungan sistem. Karena itu, banyak negara memilih pendekatan seimbang antara perlindungan pengemudi dan keberlanjutan platform digital.
Kesimpulan
Rencana penurunan komisi ojol menjadi 10% menempatkan Indonesia dalam posisi menarik di tengah praktik global transportasi online. Dibandingkan negara lain, Indonesia termasuk yang aktif mengatur potongan aplikator secara jelas. Ke depan, tantangan utama pemerintah adalah menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pengemudi dan keberlangsungan ekosistem transportasi digital.
FAQ
Apa itu komisi ojol?
Komisi ojol adalah potongan yang diambil aplikator dari pendapatan pengemudi untuk setiap perjalanan yang dilakukan melalui platform.
Berapa komisi ojol di Indonesia saat ini?
Saat ini komisi maksimal adalah 20%, terdiri dari 15% potongan utama dan 5% biaya penunjang.
Apakah komisi ojol benar-benar akan turun menjadi 10%?
Masih berupa draf dan belum ditetapkan secara resmi karena Perpres Ojol masih dalam tahap kajian.
Bagaimana aturan di negara lain?
Beberapa negara membatasi komisi hingga 20%, sementara negara lain tidak mengatur dan menyerahkannya pada mekanisme pasar.
Apa dampak penurunan komisi bagi pengemudi?
Pengemudi berpotensi menerima pendapatan bersih lebih besar, meski dampak jangka panjangnya masih bergantung pada kebijakan lanjutan.





