Lampung Siapkan Aturan Cek STNK Truk untuk Atasi Antrean Solar Subsidi

Japur Ganteng

Lampung Siapkan Aturan Cek STNK Truk untuk Atasi Antrean Solar Subsidi
Lampung Siapkan Aturan Cek STNK Truk untuk Atasi Antrean Solar Subsidi

SuratKami.com – Bandar Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan instruksi gubernur (ingub) untuk memperketat pengawasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan roda enam ke atas. Kebijakan ini menyasar pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna mengatasi antrean panjang solar subsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pemerintah daerah akan memulai pengawasan kendaraan berat sebagai langkah awal penanganan persoalan tersebut. Pemerintah ingin mencegah kendaraan mengisi solar berulang kali sehingga antrean tidak semakin panjang.

Pada Senin (12/10/2026), Mirza menyampaikan bahwa Pemprov Lampung telah mengumpulkan sejumlah pihak terkait untuk membahas penanganan antrean. Pertemuan tersebut melibatkan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), pemilik SPBU, kepolisian, DPRD, dan Pertamina.

Menurut Mirza, peningkatan permintaan BBM turut memicu antrean solar. Namun, pemerintah juga ingin memastikan bahwa lonjakan permintaan tersebut tidak menutupi kemungkinan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak.

Pemprov Lampung Siapkan Aturan Cek STNK Truk

Mirza menjelaskan, pemeriksaan STNK menjadi salah satu langkah yang akan pemerintah terapkan untuk mengawasi kendaraan roda enam ke atas saat mengisi solar subsidi. Pemeriksaan ini bertujuan membantu petugas mengendalikan aktivitas pengisian BBM dan mencegah kendaraan mengantre berulang kali.

Dalam keterangannya pada Senin (12/10/2026), Mirza menyebut pemerintah akan mulai mempraktikkan tahapan pengawasan tersebut pada hari berikutnya. Pelaksanaannya mengacu pada kesiapan instruksi gubernur yang sedang pemerintah susun.

“Intinya dalam menyikapi kemarin antrian solar jadi kita akan melakukan tahap-tahapan yang nomor satu, mulai besok dipraktikkan, kendaraan yang roda 6 dan roda 6 ke atas itu kita akan awasi agar tidak terjadi antrean isi berkali-kali. Salah satunya adalah dengan mengecek STNK,” kata Mirza.

Meski demikian, pemerintah masih menyiapkan instruksi gubernur sebagai landasan pengaturan pengawasan tersebut. Mirza menyatakan bahwa kebijakan itu kemungkinan mulai berlaku pada Selasa (13/10/2026), apabila penyusunan ingub selesai pada hari yang sama.

Karena itu, masyarakat perlu menunggu ketentuan resmi mengenai pelaksanaan pemeriksaan, termasuk mekanisme pengawasan di SPBU. Pemerintah menargetkan langkah tersebut membantu menjaga ketertiban pengisian solar bersubsidi.

Aturan Jam Operasional Truk di Bandar Lampung

Selain memeriksa STNK, Pemprov Lampung meminta pemerintah Kota Bandar Lampung menegakkan peraturan daerah (perda) mengenai jam operasional kendaraan roda enam ke atas. Aturan tersebut membatasi waktu kendaraan berat memasuki wilayah kota.

Mirza menilai penegakan aturan lalu lintas dan pengawasan pengisian solar perlu berjalan beriringan. Dengan demikian, pemerintah dapat menangani antrean dari sisi distribusi BBM sekaligus mengatur pergerakan kendaraan berat di jalan perkotaan.

“Kedua saya minta menegakkan perda di kota Bandar Lampung bahwa roda 6 dan ke atas itu jam berapa ya, pagi ya? Berarti sampai sore tidak boleh masuk Bandar Lampung,” sambungnya.

Pernyataan tersebut menegaskan permintaan gubernur agar pemerintah kota menjalankan ketentuan jam operasional yang berlaku. Namun, keterangan itu belum merinci kembali batas waktu operasional secara pasti.

Oleh karena itu, pengemudi dan pemilik kendaraan berat perlu memperhatikan ketentuan resmi dari pemerintah daerah. Kepatuhan terhadap aturan operasional dapat membantu mengurangi gangguan lalu lintas serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.

Permintaan BBM Naik Hampir 15 Persen

Mirza mengungkapkan bahwa permintaan BBM mengalami peningkatan hampir 15 persen. Kenaikan tersebut menjadi salah satu faktor yang menurut pemerintah ikut mendorong terjadinya antrean solar bersubsidi.

Meski begitu, pemerintah tidak ingin langsung mengaitkan seluruh persoalan antrean dengan kenaikan permintaan. Pemprov Lampung juga akan mengawasi kemungkinan pelanggaran dalam tata niaga dan distribusi BBM bersubsidi.

“Antrian ini terjadi memang demand-nya naik. Tapi juga kita tidak ingin karena memang demand naik atau karena ada pelanggaran? Jadi, kita harus jaga tidak ada lagi penyalahgunaan tata niaga distribusi BBM subsidi kepada yang tidak berhak lah kira-kira seperti itu,” jelas Mirza.

Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat dan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan tetap memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi sesuai ketentuan. Sebaliknya, pihak yang tidak berhak tidak boleh memanfaatkan celah distribusi untuk mendapatkan BBM tersebut.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap dapat membedakan persoalan yang muncul akibat kenaikan permintaan dengan masalah yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar lebih tertib dan tepat sasaran.

Satpol PP dan Hiswana Migas Ikut Mendukung Pengawasan

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, Pemprov Lampung akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tingkat kota dan kabupaten. Pemerintah juga mengharapkan dukungan masyarakat dalam menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi.

Keterlibatan Satpol PP diharapkan membantu pemerintah daerah menjalankan ketentuan yang berkaitan dengan ketertiban umum. Sementara itu, masyarakat dapat mendukung upaya pengawasan dengan mematuhi aturan dan melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui saluran resmi yang tersedia.

“Satpol PP kota kabupaten juga akan kita minta bantu, saya minta dukungan kepada masyarakat dalam menjalankan ini demi ketertiban dan berjalannya distribusi BBM,” imbuh Mirza.

Selain itu, Mirza meminta Hiswana Migas menjalankan tugas, kewajiban, dan hak setiap pihak secara bertanggung jawab. Menurutnya, kerja sama seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat di tengah persoalan antrean solar.

“Tadi saya sudah minta kesungguhan rekan-rekan Hiswana Migas menjalankan tugas masing-masing, kewajiban masing-masing, dan haknya masing-masing demi menjaga kepercayaan masyarakat, gitu. Karena sekarang kan kasihan masyarakat,” tuturnya.

Koordinasi antara pemerintah daerah, pengelola SPBU, aparat, Pertamina, dan Hiswana Migas menjadi bagian penting dalam menjalankan pengawasan. Setiap pihak perlu menjalankan tanggung jawabnya agar kebijakan tidak berhenti pada penerbitan aturan, tetapi juga mendukung ketertiban di lapangan.

Pengawasan Solar Subsidi Diharapkan Lebih Tepat Sasaran

Rencana penerbitan instruksi gubernur ini menjadi salah satu upaya Pemprov Lampung untuk menangani antrean solar bersubsidi. Pemerintah menggabungkan pemeriksaan STNK kendaraan berat, penegakan aturan jam operasional, dan koordinasi lintas instansi dalam rencana tersebut.

Namun, keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada pelaksanaan di lapangan dan kepatuhan setiap pihak terhadap ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pengawasan berjalan konsisten tanpa mengabaikan hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.

Selain mengendalikan antrean, pengawasan yang efektif dapat membantu pemerintah mengidentifikasi potensi penyimpangan distribusi. Dengan demikian, peningkatan permintaan tidak serta-merta menjadi hambatan bagi penyaluran BBM kepada penerima yang memenuhi persyaratan.

Pemprov Lampung berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan proses pengisian solar yang lebih tertib, mengurangi antrean panjang, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Pemerintah kini menyiapkan tahapan pelaksanaan sambil mendorong seluruh pihak menjalankan perannya masing-masing.

Masyarakat dan pengemudi kendaraan berat perlu mengikuti informasi resmi mengenai jadwal penerapan serta mekanisme pengawasan. Informasi tersebut penting agar seluruh pihak memahami kewajiban yang berlaku ketika mengakses BBM bersubsidi di wilayah Lampung.

Editor:

Japur Ganteng

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral Indomaret Poinku Oktober 2026, Dapat Poin Cash hingga Rp25.000

Kode Referral Indomaret Poinku Oktober 2026, Dapat Poin Cash hingga Rp25.000

Kunjungi Artikel