OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bank Umum

indra jaya

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bank Umum
Ilustrasi: OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bank Umum

Suratkami.comJakarta, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan teknologi informasi bank umum melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini memperkuat tata kelola teknologi informasi sekaligus mengantisipasi risiko yang muncul seiring percepatan transformasi digital perbankan. –

OJK menetapkan peraturan tersebut pada 23 Januari 2026. Selanjutnya, ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2026. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi bank umum dalam mengelola teknologi informasi untuk mendukung kegiatan operasional dan bisnis.

Perkembangan teknologi menghadirkan berbagai solusi bagi industri perbankan. Namun, penggunaan teknologi yang semakin luas juga dapat meningkatkan risiko. Karena itu, OJK mendorong bank memperkuat tata kelola dan manajemen risiko agar pemanfaatan teknologi tetap mendukung keberlangsungan bisnis.

Aturan Baru Perkuat Tata Kelola Teknologi Informasi

PADK Nomor 1 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum secara lebih terperinci. OJK menempatkan tata kelola TI sebagai salah satu aspek penting dalam pengelolaan teknologi di lingkungan perbankan.

Aturan tersebut mencakup peran dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, komite pengarah TI, serta satuan kerja TI. Dengan pembagian tanggung jawab yang jelas, bank dapat mengelola teknologi secara lebih terarah dan konsisten.

Selain itu, ketentuan tersebut mengatur penyusunan arsitektur teknologi informasi dan rencana strategis TI. Bank perlu menyelaraskan pengembangan teknologi dengan kebutuhan bisnis serta pengelolaan risiko yang mereka hadapi.

Manajemen Risiko dan Keamanan Siber Jadi Perhatian

Pemanfaatan teknologi tidak hanya memberikan efisiensi bagi bank. Di sisi lain, teknologi juga menghadirkan risiko yang dapat memengaruhi operasional. Oleh karena itu, aturan OJK turut mengatur manajemen risiko dalam penyelenggaraan TI.

Ketentuan tersebut mencakup pengamanan informasi dan jaringan komunikasi. Bank perlu mengelola aspek tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan sistem teknologi informasi.

OJK sebelumnya juga menekankan pentingnya ketahanan dan keamanan siber dalam transformasi digital perbankan. Dengan demikian, pengelolaan teknologi tidak hanya berfokus pada inovasi, tetapi juga pada kemampuan bank mengendalikan risiko yang muncul dari penggunaan teknologi.

Penggunaan Penyedia Jasa TI Turut Diatur

Bank umum juga dapat menggunakan pihak penyedia jasa teknologi informasi. Namun, penggunaan layanan tersebut masuk dalam ruang lingkup pengaturan PADK Nomor 1 Tahun 2026.

Aturan ini memberikan pedoman mengenai penggunaan pihak penyedia jasa TI. Bank perlu memperhatikan tata kelola dan risiko ketika melibatkan pihak lain dalam penyelenggaraan teknologi informasi.

Selain itu, OJK mengatur penempatan sistem elektronik dan pemrosesan transaksi berbasis TI di luar wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut mencakup aspek perizinan sehingga bank memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan kegiatan terkait.

Pengelolaan Data dan Pelindungan Data Pribadi

Pengelolaan data juga menjadi bagian penting dalam aturan baru tersebut. OJK memasukkan pengelolaan data dan pelindungan data pribadi dalam cakupan penyelenggaraan TI bank umum.

Langkah tersebut sejalan dengan semakin besarnya peran data dalam layanan perbankan digital. Bank mengelola berbagai sistem dan informasi untuk mendukung kegiatan bisnis. Karena itu, pengelolaan data membutuhkan tata kelola yang memadai.

Terlebih lagi, perkembangan layanan digital membuat bank terus meningkatkan pemanfaatan teknologi. Dengan aturan yang lebih terstruktur, bank memiliki pedoman untuk mengelola teknologi, data, serta risiko secara lebih terarah.

OJK Atur Pelaporan dan Audit Intern

PADK Nomor 1 Tahun 2026 juga mencakup pengendalian dan audit intern. Aspek tersebut membantu bank memastikan penyelenggaraan TI berjalan sesuai tata kelola yang berlaku.

Selanjutnya, OJK mengatur pelaporan dalam penyelenggaraan teknologi informasi. Peraturan tersebut menyediakan beberapa lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari ketentuan utama.

  • Lampiran I memuat pedoman penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum.
  • Lampiran II memuat tata cara penyampaian laporan dan permohonan izin.
  • Lampiran III memuat format laporan dan notifikasi.
  • Lampiran IV memuat format permohonan izin dan laporan realisasi.

Dengan pembagian tersebut, bank dapat mengikuti mekanisme pelaporan dan perizinan berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan OJK. Ketentuan ini sekaligus memberikan kerangka yang lebih jelas bagi bank dalam menjalankan kewajiban terkait teknologi informasi.

PADK 1 Tahun 2026 Menggantikan Ketentuan Sebelumnya

OJK menerbitkan PADK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Aturan baru ini juga mencabut SEOJK Nomor 21/SEOJK.03/2017.

OJK mencatat bahwa teknologi informasi memiliki peran penting dalam mendukung operasional dan bisnis perbankan. Sementara itu, perkembangan teknologi yang cepat menghadirkan beragam alternatif solusi sekaligus meningkatkan kebutuhan terhadap pengendalian risiko.

Karena itu, penguatan tata kelola menjadi bagian utama dalam pengaturan tersebut. Bank perlu memastikan pemanfaatan teknologi memberikan nilai tambah tanpa mengabaikan risiko yang dapat mengganggu kegiatan usaha.

Pada akhirnya, penerbitan aturan ini memperjelas kerangka penyelenggaraan teknologi informasi bagi bank umum. Fokusnya mencakup tata kelola, arsitektur TI, manajemen risiko, keamanan informasi, penyedia jasa TI, data, pelindungan data pribadi, audit, serta pelaporan.

Dengan demikian, bank umum memiliki pedoman yang lebih lengkap dalam mengembangkan dan mengelola teknologi informasi. OJK juga memiliki kerangka pengaturan yang mendukung pengawasan terhadap penerapan teknologi di sektor perbankan.

Editor:

indra jaya

Topik/Niche:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral IndoSeptember Poinku September 2026, Dapat Poin Cash hingga Rp25.000

Kode Referral IndoSeptember Poinku September 2026, Dapat Poin Cash hingga Rp25.000

Kunjungi Artikel