Suratkami.com – Jakarta, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa tumpukan dolar Amerika Serikat (AS) dan uang rupiah dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik fee percepatan haji dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2026. Jaksa menghadirkan sejumlah bukti keuangan untuk mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji tambahan.
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Jaksa mendakwa para terdakwa terlibat dalam perkara yang menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41.
Jaksa Tunjukkan Barang Bukti Dolar dan Rupiah
Dalam persidangan, jaksa memperlihatkan uang pecahan USD 100 dengan nilai total USD 4.000. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp 72,2 juta. Selain itu, jaksa menunjukkan tanda bukti pengiriman uang senilai Rp 17.500.000.
Jaksa menghadirkan bukti tersebut kepada Muhammad Ivan Soerjanata, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari upaya penuntut umum untuk mengungkap hubungan transaksi keuangan dengan perkara kuota haji tambahan.
Selanjutnya, jaksa menunjukkan uang dalam jumlah lebih besar kepada saksi Zainal Abidin. Barang bukti itu mencakup 9.599 lembar uang pecahan USD 100 dengan nilai keseluruhan USD 959.900 atau sekitar Rp 17,3 miliar.
Selain tumpukan dolar tersebut, jaksa memperlihatkan uang tunai Rp 50 juta dan 401 lembar uang USD 100 senilai USD 40.100 atau sekitar Rp 723 juta. Rangkaian bukti ini menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mendalami dugaan aliran dana dalam penyelenggaraan haji khusus.
Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa KPK Greafik Loserte menanyakan hubungan uang itu dengan Gus Alex. Zainal Abidin menjawab bahwa uang tersebut memiliki hubungan dengan nama yang disebutkan jaksa.
Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 622 Miliar
Jaksa mendakwa Yaqut Cholil Qoumas menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam perkara kuota haji tambahan 2023–2024. Angka tersebut mencapai sekitar Rp 622,09 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham.
Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023–2024 bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jaksa juga menyatakan pengaturan kuota tersebut bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selain dugaan kerugian negara, jaksa meyakini perkara tersebut memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500. Jika dikonversi ke rupiah sesuai nilai yang tercantum dalam dakwaan, jumlah itu mencapai sekitar Rp 4.833.786.000 atau Rp 4,83 miliar.
Di sisi lain, jaksa menyebut sejumlah pihak lain turut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Pihak yang dimaksud mencakup 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
Jaksa Uraikan Dugaan Jual Beli Kuota Haji
Jaksa mengungkap dugaan sejumlah praktik dalam penyelenggaraan kuota haji tambahan. Praktik tersebut meliputi jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, serta pemberian fee percepatan.
Menurut penuntut umum, praktik tersebut berdampak pada kesempatan jemaah untuk menunaikan ibadah haji. Jaksa menyatakan sejumlah jemaah yang seharusnya berangkat justru gagal memperoleh kesempatan tersebut.
Sebaliknya, jaksa menyebut ada jemaah yang tidak berhak berangkat, tetapi justru memperoleh kesempatan untuk menunaikan ibadah haji. Dugaan ini menjadi salah satu aspek penting dalam perkara karena menyangkut pembagian kuota dan hak jemaah.
Selain itu, dugaan praktik pemberian imbalan untuk mempercepat keberangkatan menimbulkan persoalan mengenai transparansi penyelenggaraan haji. Pengadilan akan menilai keterangan saksi dan bukti yang diajukan untuk menguji dugaan hubungan antara aliran dana dan pengaturan kuota.
Pemeriksaan Saksi Mendalami Hubungan Aliran Dana
Penampilan barang bukti uang menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembuktian dalam persidangan. Melalui pemeriksaan saksi, jaksa berupaya menjelaskan keterkaitan antara uang yang disita, pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat, dan pengisian kuota haji tambahan.
Keterangan Zainal Abidin mengenai hubungan uang dengan Gus Alex menjadi salah satu hal yang muncul dalam pemeriksaan tersebut. Namun, keterangan itu perlu dinilai bersama bukti lain dan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan.
Sementara itu, besarnya nilai uang yang muncul dalam perkara ini menempatkan aspek transaksi keuangan sebagai bagian penting dari proses pembuktian. Jaksa perlu membuktikan hubungan antara transaksi yang dipersoalkan dan perbuatan yang mereka dakwakan kepada para terdakwa.
Meski begitu, penampilan barang bukti dan penyampaian dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan para terdakwa. Majelis hakim akan mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi para pihak sebelum mengambil keputusan.
Kasus Kuota Haji Menjadi Perhatian Publik
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kuota ibadah haji dan kesempatan masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota menjadi persoalan penting bagi transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan haji.
Selain mengungkap dugaan aliran uang, persidangan juga menguji bagaimana pengisian kuota tambahan berlangsung serta siapa saja yang memperoleh manfaat. Fakta-fakta tersebut dapat membantu menjelaskan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dakwaan jaksa.
Pada akhirnya, proses peradilan akan menentukan tanggung jawab hukum masing-masing terdakwa. Hingga majelis hakim menjatuhkan putusan, dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus melalui pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Jaksa KPK menunjukkan sejumlah barang bukti berupa dolar AS, uang rupiah, dan bukti pengiriman dana dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Dalam perkara yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya, jaksa mendakwa adanya kerugian negara sekitar Rp 622,09 miliar.
Jaksa juga menguraikan dugaan jual beli kuota haji khusus, kuota petugas haji, dan fee percepatan. Selanjutnya, persidangan akan menguji keterkaitan barang bukti dan keterangan saksi dengan dakwaan terhadap para terdakwa.








